Minggu, 22 November 2015

Harmoni dalam Keberagaman: Sebuah Kebijakan Politik dan Usaha Bersama Umat Beragama di Indonesia

Oleh: Prof. Dr. Dede Rosyada, MA
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta


Pendahuluan

Indonesia adalah sebuah negara besar dengan jumlah penduduk hasil sensus tahun 2010 mencapai 236 728 379 orang[1], menghuni lima (5) pulau besar Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, yang terletak di antara jajaran 17504 pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak awal Indonesia merdeka melepaskan diri dari penjajahan Belanda tahun 1945, para pendiri bangsa sudah menyadari akan keragaman bangsa Indonesia yang terdiri dari 30 etnik, dan merupakan penganut lima (5) agama besar kini sudah menjadi enam (6) agama besar yang dianut bangsa Indonesia, yakni Islam dianut oleh 87.18 % penduduk, Kristen dianut oleh 6.96 %, katholik dianut oleh 2.91 %, Hindu dianut oleh 1.69 %, Budha dianut oleh 0.72 % dan Khong Hu Chu dianut oleh 0.05 %[2]. Selebihnya adalah penganut agama-agama lain yang belum terdaftar sebagai agama resmi bangsa Indonesia.

Para pendiri bangsa sudah meletakkan kesepakatan di awal, bahwa mereka berbeda dari segi etnik, agama dan budaya, tapi mereka memiliki satu tujuan bersama menjadi bangsa merdeka yang bisa mengatur sendiri negara dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama menjadi masyarakat maju mandiri, adil dan makmur. Untuk menjadi negara maju yang mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dan menjadi negara yang mandiri dan mampu mengelola seluruh potensi bangsa, diperlukan stabilitas politik, partisipasi publik dan kekuatan sumber daya manusia yang handal. Untuk kepentingan stabilitas politik tersebut, maka keragaman etnik, budaya dan agama harus menjadi modal pembangunan dan jangan menjadi sumber perpecahan yang akan menjadi penghalang lajunya roda pembangunan bangsa. Untuk itulah, negara hadir mengurusi kehiduan umat beragama dengan meregulasi pola-pola tata hubungan antar umat beragama, internal umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah. Dan negara pun hadir dalam penyiapan sumber daya manusia untukmelakukan pembinaan kehidupan keagamaan terhadap umat beragama. Dengan demikian, konflik horisontal bisa diminimalisasi, sehingga lebih menonjol harmonisme dan kebersamaannya dibanding konflik dan ketegangannya.

Bagaimana negara meregulasi kehidupan keagamaan yang pada umumnya masyarakat dunia memandang bahwa agama adalah urusan privat dan negara tidak boleh ikut campur dalam kehidupan yang sangat personal tersebut. Dan bagaimana negara hadir dalam proses pembinaan keagamaan di masing-masing umat beragama serta komunikasi antar dan inter umat beragama agar potensi-potensi bangsa ini bisa disatukan dengan baik dan menjadi kekuatan modal pembangunan bangsa menuju masyarakat maju, mandiri, adil dan makmur.

Regulasi Kerukunan

Perhatian terhadap pembinaan harmony in diversity sudah ditunjukkan sejak awal negara ini berdiri dengan mendirikan kementerian Agama di tahun 1947, dengan salah satu tugas mengurusi pembinaan masyarakat, baik masyarakat Islam, Kristen, Katholik, Hindu maupun Budha. Pada tahun 1967, diadakan musyawarah antara umat beragama, dan Presiden Soeharto menegaskan “bahwa pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran satu agama dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama”[3]. Presiden Soeharto menegaskan bahwa penyebaran agama hanya dimungkinkan bagi kelompok masyarakat yang belum beragama, sementara mereka yang sudah menjadi pemeluk agama, dibina kualitas pelaksanaan ajaran agamanya.

Pesan kepala negara tersebut kemudian diikuti dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Agama RI no. 70 tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama[4], dan diatur, bahwa:

Pertama; Untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila.

Kedua; Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:

a. Ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang yang telah memeluk sesuatu agama lain;

b.Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;

c. Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain;

d. Dilakukan dengan cara-cara masuk ke luar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun,

Ketiga; Bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Keputusan Menteri Agama ini dikeluarkan dalam rangka:

Menjaga stabilitas nasional untuk proses pembangunan bangsa, baik dalam sektor perekonomian, politik maupun kehidupan sosial lainnya, karena agama merupakan faktor yang sangat sensitif di masyarakat dan akan sangat mudah tersulut emosi hanya oleh faktor-faktor yang amat sepele. Jika terjadi ketegangan sosial, apalagi diikuti dengan aksi kekerasan, maka akan sangat sulit bagi pemerintah untuk membangun kohesifitas sosial dalam proses penguatan pembangunan bangsa.
Terbangunnya kerukunan internal dan antar umat beragama, karena aksi penyebaran agama pada mereka yang sudah beragama, apalagi dengan pendekatan pemberian hadiah, akan sangat mengganggu kenyamanan sosial, dan akan menyulut emosi salah satu pihak yang akan menimbulkan konflik sosial.
Surat keputusan Menteri Agama ini juga dikeluarkan sebagai salah satu strategi agar pemerintah bisa hadir dalam kehidupan keagamaan masyarakat, khususnya dalam kontek penyiaran agama, pembinaan kerukunan internal dan antar umat beragama, dan juga pemerintah bisa hadir saat terjadi konflik sosial yang dipicu oleh persoalan keagamaan.
Pada akhirnya SK tersebut dikeluarkan agar para tokoh umat beragama menghormati penganut agama lain, tidak saling mengganggu dan bahkan bisa saling menghormati, agar terjadi kerukunan dan tidak terjadi pertentangan satu sama lain, mereka semua bisa menyatu secara kohesif untuk bersama-sama membangun bangsa. Potensi yang ada pada masing-masing agama diharapkan secara optimal berkontribusi terhadap pemajuan bangsa, dan jangan terkendala oleh ketegangan komunikasi sosial. Kemudian, penyebaran agama pada mereka yang sudah beragama juga akan mengganggu ketenagnan dan kenyamanan mereka yang sudah mengamalkan praktik-praktik keagamaan yang mereka yakini, sehingga aktifitas penyebaran agama justru mengganggu hak-hak asasi masyarakat untuk beragama sesuai keyakinannya.

Kemudian, pada tahun yang sama Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan No. 77 tahun 1978, tentang bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan, yakni segala bentuk bantuan berasal dari luar negeri yang berwujud bantuan tenaga, materiil, dan atau finansial yang diberikan oleh pemerintah negara asing. Sedangkan lembaga keagamaan adalah organisasi perkumpulan badan yayasan dan lain-lain bentuk lembaga keagamaan yang usahanya bertujuan membina mengembangkan, dan menyiarkan agama[5]. Pada pasal 2 SK tersebut diatur bahwa bantuan luar negeri baik berupa bantuan tenaga, material maupun finansial dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari Menteri Agama[6]. Bahkan termasuk tenaga profesional asing yang sedang bertugas di Indonesia, jika ingin membantu melakukan pembinaan keagamaan pada umat beragama, harus memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari kementrian Agama. Pengaturan ini dilakukan agar proses pembinaan keagamaan terpantau benar oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak akan termasuki isme-isme yang akan merugikan bangsa dan negara. Dan bahkan, pemantauan ini juga dilakukan agar proses pemberian bantuan dapat dilakukan dengan tertib, rapi, sesuai dengan standar operating procedure yang bisa memberikan jaminan keterbukaan, akuntabilitas, dan yang terpenting semua agama yang ada merasa terpenuhi seluruh kebutuhannya untuk tetap dibina dan diperhatikan oleh negara.

Regulasi tentang kerukunan yang mengatur pola pembinaan umat beragama oleh para pembina seagama, diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada benturan sosiologis di masyarakat. bahkan bantuan asing berupa bantuan finansial, bantuan tenaga atau bentuk apapun harus memperoleh izin dan rekomendasi dari Kementrian Agama, sehingga bantuan tersebut digunakan secara benar untuk pembinaan umat beragamanya dan tidak menjadi pemicu keretakan sosial antar umat beragama. Kondisi ini berjalan terus selama hampir dua dekade lebih, dan terus bergulir di masyarakat berkat jasa besar para penyuluh agama dari kementerian, para penda’wah profesional yang tidak terikat dengan jadwal pemerintah, dan bahkan para mahasiswa dari seluruh bidang kajian keilmuan juga juga mempelajari berbagai regulasi tentang harmony in diversity ini, sehingga mereka menjadi pelopor dalam pengembangan dan pelaksanaan dari semangat kesatuan dan persatuan yang direkatkan dengan konsep dan regulasi kerukunan.

Tiga sasaran kerukunan yang menjadi tugas para penyuluh serta para penyampai agama pada masyarakat, yakni

Kerukunan internal umat beragama
Kerukunan antar umat beragama
Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah
Kerukunan internal umat beragama adalah saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda aliran akibat perbedaan dalam praktik-praktik ritual atau dalam aspek-aspek pelaksanaan keagamaan lainnya. Kerukunan internal umat beragama menjadi sangat penting untuk mengembangkan kerukunan antar umat beragama yang berbeda dalam sistem ritual dan bahkan berbeda dalam sistem kepercayaannya. Dan terakhir kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Mereka para penyuluh kementrian dari seluruh agama berusaha menjelaskan kepada jemaatnya masing-masing bahwa kerukunan adalah bagian dari ajaran keagamaan yang perlu dikembangkan oleh semua jemaat. Dengan demikian, masyarakat Indonesia secara umum mampu mempertahankan kesatuan dan persatuan dalam bingkai kerukunan dengan menjadikan kebijakan politik tersebut sebagai ajaran atau pemikiran keagamaan.

Kemudian pada tahun 2006, pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang melengkapi regulasi-regulasi sebelumnya, yakni sebuah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006, dan nomor 9 tahun 2006, tentang “Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat”. Dalam peraturan bersama ini diatur tugas Gubernur dengan Kakanwil Kementrian Agama serra Bupati/walikota yang dibantu oleh Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten/kota, untuk menjaga dan mengembangkan kerukunan, memberdayakan forum kerukunan umat beragama, serta pengaturan pendirian rumah ibadah bagi seluruh umat beragama, selama terdapat sejumlah penganut agama di kabupaten /kota tersebut.

Sesuai struktur pemerintahan di Indonesia, Gubernur berperan melakukan koordinasi antar Bupati, mendorong para Bupati untuk melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai undang-undang, dan mengatasi masalah yang terkait dengan berbagai urusan antar kabupaten/kota.Dengan demikian, tugas pembinaan masyarakat berada di bawah Bupati/walikota. Tugas-tugas Bupati/Walikota dalam kontek pembinaan kerukunan, sebagaimana dikemukakan dalam peraturan bersama Menteri dalam negeri dengan Menteri Agama pasal 6 ayat 1, yang dikeluarkan tahun 2006 adalah sebagai berikut. adalah sebagai berikut[7].

Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

            a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi

            terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;

            b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam                           pemeliharaan kerukunan umat beragama;

            c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling

            menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;

            d. membina dan mengoordinasikan camat, lurch, atau kepala desa dalam

            penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban

            masyarakat dalam kehidupan beragama;

            e. menerbitkan IMB rumah ibadat.

Pelaksanaan kewajiban tersebut, sebagaimana diatur dalam peraturan NO. 8 dan 9 tahun 2006 ini, didelegasikan pada wakil bupati/wakil walikota, dan untuk tingkat kecamatan didelegasikan pada camat, untuk tingkat kelurahan didelegasikan pada lurah/kepala desa melalui camat[8].

Peraturan ini menegaskan, bahwa pemerintah daerah, dari tingkat gubernur di wilayah provinsi, kemudian bupati/walikota di wilayah kabupaten atau kota, dan juga serta lurah atau kepala desa memiliki tugas untuk melakukan tiga hal:

Mendorong terus berkembangnya kerukunan umat beragama, baik di internal umat beragama, antar umat beragama maupun antar umat beragama dengan pemerintah.
Memelihara kerukunan, saling menghormati dan saling menjaga di kalangan umat beragama, internal umat beragama, antar umat beragama dan bahkan antar umat beragama dengan pemerintah.
memfasilitasi umat beragama dengan rumah ibadah, setidaknya dengan mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah, sejauh di tempat tersebut terdapat umat beragama tertentu sejumlah minimal 90 orang, dan mendapat persetujuan umat lain bukan pengguna rumah ibadah tersebut, minimal 60 orang[9].
Peraturan bersama ini semakin memperjelas peran dan posisi pemerintah dalam membina kerukunan umat beragama di Indonesia. Pemerintah hadir untuk mengurusi persoalan keagamaan masyarakat, bukan sekedar untuk menyelesaikan konflik di antara mereka, tapi justru untuk membina dan mengarahkan seluruh umat beragama di Indonesia untuk supaya bisa menghargai mereka yang berbeda keyakinan, untuk menghormati mereka yang berbeda dalam praktik peribadatan. Akan tetapi, kerukunan yang merupakan implementasi amanah UU Dasar Negara Republik Indoensia, kerukunan yang dikembangkan untuk menjaga kohesfifits bangsa Indonesia dalam rangka memajukan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa besar lain di dunia. maju sebagaimana negara-negara lain.

Pembinaan

Regulasi untuk memperkuat kerukunan dan pembinaan harmonisme kehidupan bangsa Indonesia sudah sangat memadai, hanya saja proses pembinaanya yang masih terus didinamisasi agar terus mampu berkontribusi membangun dan membentuk kehidupan harmonis di kalangan bangsa Indonesia. Gunaryo mencoba mengelaborasi langkah-langkah yang produktif untuk membina kerukunan, antara lain[10]:

Pendidikan dan pembinaan multikulturalisme di kalangan para penyuluh dan penyiar agama, untuk para siswa madrasah dan pesantren, dan juga untuk para mahasiswa yang akan menjadi penggiat dalam pembinaan keagamaan bagi masyarakat. Pendidikan multikulturalisme pada hakikatnya membiasakan para tokoh agama ntuk bisa menghargai keragaman, termasuk menghargai penganut agama yang berbeda dengan dirinya, dengan menekankan bahwa menghargai keragaman adalah bagian dari ajaran agama.
Memberdayakan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang sudah terbentuk di setiap provinsi, dan dibentuk oleh gubernur, hanya saja penggeraknya adalah pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Dengan demikian, PKUB harus mengagendakan secara rutin untuk memperbanyak dialog antara tokoh-tokoh agama melalui forum FKUB yang sudah tersedia di setiap provinsi.
Melakukan dialog terhadap mereka yang sudah terindikasi memiliki faham radikalisme, mereka yang selalu cenderung egois dan bersikap takfiri, mengkafirkan orang yang tidak sependapat dengan mereka, sering kali ekslusif dan harus diajak berdialog oleh forum-forum yang dibentuk pemerintah ini, karena forum tersebut memiliki keweangan untuk menjangkau seluruh kelompok sosial.
Optimalisasi media dengan menjadikan media elektronik yang menjangkau banyak orang dengan program-program yang menjelaskan tentang kerukunan, signifikansi kerukunan, multikulturalisme dan berbagai pandangan yang konstruktif untuk membangun harmony in diversity.
Interfaith dialogue sebagai sebuah agenda rutin dengan menyentuh aspek-aspek sosial kebangsaan, karena kebangsaan tidak semata mengurusi soal teologi, tapi justru soal ekonomi, peradaban, pengembangan sains dan teknologi yang alan membawa bangsa ini maju.
Program pembinaan kini masih sanggat didominasi oleh pemerintah melalui kementrian agama, dan masih belum variatif dengan hanya mengembangkan program layanan pembinaan kehidupan keagamaan melalui para penyuluh agama pada masyarakat, dan salah satu agenda penyuluhan adalah memahamkan masyarakat akan perlunya menghargai perbedaan, dan menghargai perbedaan menjadi bagian dari ajaran agama. Gerakan ini dilakukan serempak dari seluruh umat beragama, Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan bahkan Khong Hu Chu. Untuk kepentingan tersebut, kementrian Agama mengembangkan program pendidikan tinggi keagamaan, untuk mendidik mereka yang akan menjadi penyuluh agama, serta profesi-profesi lain yang bisa dikembangkan di masyarakat.

Kemudian bersamaan dengan itu, kegiatan penyuluhan juga dilakukan oleh para pembina rohani keagamaan di mesjid, di gereja, di pure dan vihara dan juga di kelenteng, para tokoh agama melakukan pembinaan keagamaan bagi para jemaatnya, dan salah satu dari tema pembinaannya adalah tentang kerukunan yang dipersiapkan oleh kementrian untuk mereka sampaikan pada para jemaatnya itu. Pemerintah sangat serius melakukan pembinaan masyarakat untuk menjaga keharmonisan sosial dengan memelihara kerukunan antar umat beragama, dengan meningkatkan saling menghargai satu sama lain, sehingga mereka bisa menyatu secara kohesif dalam membangun bangsa agar menjadi bangsa yang besar yang dihargai oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Hanya saja, program-program lain berupa pemberdayaan FKUB, penggunaan media telivisi untuk program-program ini belum sebagaimana diharapkan.

Bacaan

Gunaryo, Ahmad, Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pembinaan Kerukunan Umat, antarasultra.com, 2012

Masjkuri, A Qahar, dkk., Pendidikan Agama Islam, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2003.

Naim, Akhsan, dan Hendri Saputra, Kewarganegaraan, Suku Bangsa Agama, Dan Bahasa sehar-hari Penduduk Indonesia, Hasil Sensus tahun 2010, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2010.

Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Kementrian dalam Negeri No. 8 dan 9, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala daerah pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah, tahun 2006, pasal 6 ayat 1, 2 dan 3.

Surat Keputusan Menteri Agama No. 70 tahun 1978, tentang Pedoman Penyiaran Agama.

Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 77 tahun 1978 tentang Bantuan Luar Negeri pada Lembaga Keagamaan, pasal 1 ayat 1 dan 2.

[1] Akhsan Naim dan Hendri Saputra, Kewarganegaraan, Suku Bangsa Agama, Dan Bahasa sehar-hari Penduduk Indonesia, Hasil Sensus tahun 2010, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2010, h. 7.

[2] Ibid. h. 10.

[3] A Qahar Masjkuri dkk., Pendidikan Agama Islam, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2003, hal. 149.

[4] Surat Keputusan Menteri Agama No. 70 tahun 1978, tentang Pedoman Penyiaran Agama.

[5] Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 77 tahun 1978 tentang Bantuan Luar Negeri pada Lembaga Keagamaan, pasal 1 ayat 1 dan 2.

[6] SK Menteri Agama No. 77 tahun 1978, tentang Bantuan Luar Negeri …. pasal 2

[7] Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Kementrian dalam Negeri No. 8 dan 9, tahun 2006, pasal 6 ayat 1, 2 dan 3.

[8] Peraturan Bersama No. 8 dan 9 tahun 2006, pasal 6 ayat 2 dan 3.

[9] Peraturan bersama antara wamenlu dan Kementrian Agama, pasal 6 ayat 1 dan 2.

[10] Ahmad Gunaryo, Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pembinaan Kerukunan Umat, antarasultra.com, 2012.

15655 Total Views 893 Views Today
Ditulis oleh Luthfy Rijalul Fikri 18/11/2015

Kamis, 22 Oktober 2015

BUKU-BUKU KARYA ZHAM SASTERA

ZHAM SASTERA - SEPOTONG ROTI

ZHAM SASTERA - BELAJAR PADA SEMUT

ZHAM SASTERA - SEMANGAT MERAIH IMPIAN

ZHAM SASTERA - CINTA SUCI

ZHAM SASTERA - MANUSKRIP 70 TAHUN INDONESIA MERDEKA

ZHAM SASTERA - RAMADHAN & IDUL FITRI

ZHAM SASTERA - AKSARA UNTUK INDONESIA

ZHAM SASTERA - THE MOST IMPRESSIVE

ZHAM SASTERA - CANDRASENGKALA CINTA

ZHAM SASTERA - MAZHAB PUISI

ZHAM SASTERA - TERA KOTA

Minggu, 02 Agustus 2015

PUISI ZHAM SASTERA - TARIKAN LAFADZ CINTA

Tarikan Lafadz Cinta
Karya :
Zham Sastera
sulit bibir berucap kata pada bulan terang nyata# bergetar raga dalam buaian kisah nyata
dalam satu rotasi pertanda#  denyut nadi bahagia menarik melintasi dada
berharap bukan serpihan terang bintang sesaat# tak berharap pula detikan waktu tak tepat
menyusur hapuskan serpihan debu gelisah# hinggap di daun-daun  kering yang basah
angin malam semakin ikhlas menyapa raga# berselimut dingin sempat melintas bangga
bersama terang bulan beradu rinai hujan yang nampak masih meragu# bukan pura-pura dungu
namun masih berteduh dalam payung malam pilihan#  lagi-lagi melintas puing hitam keraguan

hanya satu yang ingin daku ucap# bukan dalam bayang-bayang bulan kata lelah meratap
rasa yang begitu erat melekat# membuat daku lemah terpikat
memang sulit menyusuri rotasi relung jiwamu# kembali membuat raga sayup lelah karenamu
bergejolak menarik batin yang dirasa# mengharap satu belas nyata dalam rasa
biar perlahan# namun penuh akan buah manis sanjungan

kini saatnya menati bunga malam merekah# bukan lagi dirundung semilir angin gelisah
kembali dalam satu rasa yang nyata# bukan dalam hamparan debu yang berdusta
disentuh semilir angin yang merindu# mengantarkan daku dalam alunan nada cinta yang syahdu
terang bulan bukan lagi bersinar resah# namun bergenggam tangan menyapa cinta yang lumrah
semakin nampak terang terlihat# untaian kata menarik erat memikat
kembali sepatah kata# dalam tarikan lafadz cinta

Pandeglang, dibawah gerimis terang bulan, 20-02-2012

PUISI ZHAM SASTERA - BANDUNG DIKALA SENJA (Kontributor Event "Tera Kota") Penerbit LILIPUT

BANDUNG DIKALA SENJA
Karya :
Zham Sastera

sempat di awal daku merasa di cumbu bingung# di awal pijakan rantauku di kota bandung
sempat di hadang cuaca yang menari mendung# seperti tak mendukung langkah daku di kota bandung
awas jangan sampai pijakan pertama kaki tersandung# bila tak mau di madu resah di kota bandung
sempat daku ukir cita melambung# bukan dalam lamunan hitam terselubung
daku berdiri, meratatap senja di bius mendung# daku harap citaku tahan dahulu, jangan sampai lenyap usai bersambung
Bandung, daku punya asa yang tinggi melambung# melebihi gunung-gunung tinggi yang menari di  kota bandung
Jangan dikau jatuh di lembah hitam termenung# itu hanya buat raga sebelah mati terpancung

Bandung, daku menyapamu diatas tanahNya# semata hanya karenaNya
Sempat pula daku berbisik pada sisa-sia awan senja :
            detik ini, daku sempat berpijak sesaat# bukan untuk menyusuri jalan hitam tersesat
perlahan hanya bermodal semerbak asa dalam dada# semoga mimpi nyata melintas ada
daku buang jauh serpihan debu kelam resah# begitu serpihan debu kelam gelisah
jangan kembali hampiri daku#  jangan pula menyapa daku
berpijak dengan langkah nan nyata# mengukir asa kembali penuh cita

Bandung, dikala senja daku menyapa# bukan duduk diam kelam bertapa
Nyata melukis cita dengan perlahan dalam setapak jejak# bukan tertawa hampa terbahak
Bandung, walau sesaat daku berpijak# tentu daku dapat buah manis jiwa lebih bijak
Kembali, detik ini dikala senja, tak ada lagi kata berdusta# ya, jangan sampai berdusta
Bandung, dikala senja daku menyapa nyata# kembali bersama dalam gebrakan satu cita
Bandung Lembayung Senja, 04-04-2014



Penulis dengan nama pena Zham Sastera lahir di Pandeglang, 08 Januari. Ia merupakan anggota Forum Lingkar Pena Cabang Ciputat. Beberapa karyanya berupa puisi, cerpen, maupun opini pernah dimuat di beberapa media. Di sela-sela kesibukannya kuliah, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu di Fakultas Teologi Islam dan Filsafat, Jurusan Studi Agama-agama, penulis juga tak henti-hentinya dalam menulis berbagai kisah-kisah kehidupan keseharianya yang ditulisnya, baik dalam bentuk cerpen maupun puisi termasuk buku-buku kumpulan puisinya yaitu Coretan Wajah Kehidupan, Belajar Pada Semut, adalah sebagian buah karya kumpulan puisinya yang dibukukan.
Jika pembaca ingin sharing atau ingin mengenal lebih dekat sosok Zham Sastera, bisa kontak ke :
Email               : zhamuinjkt@yahoo.com  / zhamsastera@yahoo.com
Fb/Twitter       : Zham Al Muzzammil / @Zhamsastera73
HP /BB           : 085288683853 / 2ABD71FE




PUISI ZHAM SASTERA - MENEMBUS BATAS CITA (Kontributor Event "Motivasi") Penerbit Inrilista

MENEMBUS BATAS CITA
Karya :
ZHAM SASTERA

bisikan detik kembali menyapa diri# di atas panggung duniawi bukan untuk lepas menari
bersama cumbuan mentari pagi# daku harap citaku tak beranjak pergi
disetiap laku haru biru sempat menyapa daku# nyata menjauh dari madu palsu berpangku
menjauh dari cumbu rayu palsu sederet ragu# menjauh pula dari selayang kata cita yang gugu
perlahan lepas beban yang setia menerjang# siap terjang layaknya kaki kijang

kini saatnya lepas berlari# menembus pula batas-batas layu dalam hari
tak cukup bermain syair tanpa melodi# kerontang hampa bila tak mengabdi
disetiap peluh yang terjatuh# nyata jiwa tetap tegar tak runtuh
semerbak bunga diseujung taman desa# semerbak pula diri berjasa
kini bersama putaran detik daku melangkah# mencari sepercik butiran berkah
bukan terbang dalam bualan kata# nyata bergegas menembus batas cita

nyata bergegas menembus batas cita# bukan jatuh dalam lembah hitam berdusta
kurengkuh asa dalam resah dermaga# kembali nyata melukis cita mengukir bangga
disetiap jejak dalam kelana# menjauh diri dari gemerlap dunia, bisa terlena
asa dalam peluhku# berbisik, awas jangan kembali berpangku
melangkah menjadi buah permata# kembali, jauh, jauhi semua ihwal butiran dusta
hanya satu niatku, nyata menembus batas cita# semoga tercipta.
Jakarta, 26 Mei 2015
Dalam semerbak bunga pagi.






Penulis dengan nama Zham Sastera lahir di Pandeglang, 08 Januari. Ia merupakan anggota Forum Lingkar Pena Cabang Ciputat. Beberapa karyanya berupa puisi, cerpen, maupun opini pernah dimuat di beberapa media. Di sela-sela kesibukannya kuliah di UIN Jakarta, Jurusan Studi Agama-agama, penulis juga tak henti-hentinya dalam menulis berbagai kisah-kisah kehidupan keseharianya yang ditulisnya, baik dalam bentuk cerpen maupun puisi, buku-bukunya yaitu Belajar Pada Semut. Coretan Wajah Kehidupan adalah beberapa buah karyanya yang dibukukan.
Jika pembaca ingin sharing atau ingin mengenal lebih dekat sosok Zham Sastera, bisa kontak ke :
Email               : zhamuinjkt@yahoo.com 
Fb/Twitter       : Zham Al Muzzammil/@Zhamsastera73

HP/BB                        : 085288683853/2ABD71FE

PUISI ZHAM SASTERA - CANDRASENGKALA KALA SENJA ( JUARA TERBAIK EVENT "CANDRASENGKALA CINTA" PENERBIT INRILISTA

CANDRASENGKALA KALA SENJA
Karya :
ZHAM SASTERA

sempat tak ada resah hinggap di daun yang basah# tak ada rayu palsu cumbu gelisah
disetiap jejak kisah kelana nampak bersama# melangkah nyata bersama-sama
semerbak bunga-bunga cinta menyapa# begitu ikhlas merayu bertegur sapa
tak ada sekat hitam menghalang rasa# rasa rindu beradu hal biasa
inikah serpihan bahagia yang dirasa?# jawab ya berkat buah manis terbiasa
namun# sempat raga lepas melamun

semua kisah yang sempat berbaur# kini buram tak lagi subur
ada apa daun-daun nampak gugur# kala senja begitu ikhlas menegur
ranting-ranting tiba-tiba jatuh di depan ku terbanting# melihat sang bunga nyata berpaling
ada apa dengan rasamu kasih?# seakan membalikan detik harus bersedih
ada apa dengan ragamu kasih?# tiba-tiba menjauh tak lagi mendekap lirih
ada apa dengan langkahmu kasih?# tiba-tiba tinggalkan daku tak ucap terima kasih

inikah candrasengkala kala senja?# cinta lenyap tak lagi siap dimanja
rasa buram tega memaksa# rasa redup melayu tak lagi perkasa
inikah candrasengkala kala senja?# cinta lenyap tak ada lagi sosok tegar pemuja
berpisah# tinggalkan bersama daun-daun yang basah
nyatanya ini candrasengkala kala senja# kembali, cintaku hilang tak lagi dipuja.
Jakarta, 26 Mei 2015
Senja gerimis bersiap melangkah pergi.





Penulis dengan nama Zham Sastera lahir di Pandeglang, 08 Januari. Ia merupakan anggota Forum Lingkar Pena Cabang Ciputat. Beberapa karyanya berupa puisi, cerpen, maupun opini pernah dimuat di beberapa media. Di sela-sela kesibukannya kuliah di UIN Jakarta, Jurusan Studi Agama-agama, penulis juga tak henti-hentinya dalam menulis berbagai kisah-kisah kehidupan keseharianya yang ditulisnya, baik dalam bentuk cerpen maupun puisi, buku-bukunya yaitu Belajar Pada Semut. Coretan Wajah Kehidupan adalah beberapa buah karyanya yang dibukukan.
Jika pembaca ingin sharing atau ingin mengenal lebih dekat sosok Zham Sastera, bisa kontak ke :
Email                : zhamuinjkt@yahoo.com 
Fb/Twitter        : Zham Al Muzzammil / @Zhamsastera73
HP/BB             : 085288683853 / 2ABD71FE


Senin, 25 Mei 2015

Lomba Cipta Puisi Tema “Cahaya Ramadhan” Bersama Zham Sastera (DL 27 Juni 2015)

EVENT PERDANA LOMBA PUISI ZHAM SASTERA



Lomba Cipta Puisi Tema “Cahaya Ramadhan” Bersama Zham Sastera (DL 27 Juni 2015)
“Setetes Embun di Pagi hari
Jatuh di atas semerbak  Bunga Melati
Ramadhan selangkah lagi hampiri
Inilah waktunya untuk perbaiki diri
Di Bulan yang suci penuh arti”.
Punya moment atau kenangan yang membekas di bulan suci, bulan penuh berkah, yaitu bulan Ramadhan? Tuangkan rasa manis dan pengalamanya dalam sajak indah berbalut imaji.
Syarat dan ketentuan :
1. Bergabung di grup Sastrawan Indonesia (https://web.facebook.com/groups/1428717460782334/ )
2. Berteman dengan Sastrawan kita, Zham Sastera (https://web.facebook.com/zham.sastera.7) dan PJ : Zham Al Muzzammil (https://web.facebook.com/zhamsastra)
3. Membagikan info event dan tag teman FB minimal 20 orang.
4. Naskah berupa kiriman maksimal 2 buah puisi dengan tema “CAHAYA RAMADHAN”. 
5. Melakukan transaksi pembayaran pendaftaran sebesar Rp. 20.000,- Ke No. Rek.
    BRI : 1511-01-006143-50-5 AN: Jamiludin
6. Naskah merupakan karya asli, bukan plagiasi, belum pernah dipublikasikan di media cetak dan media sosial, serta tidak sedang diikutkan lomba yang lain.
7. Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan dan pornografi.
8. Naskah diketik rapi menggunakan Ms. Word 2003/2007/2010, masing-masing puisi 1 halaman A4 (belum termasuk biodata), font Times New Roman size 12, margin normal, 1.5 spasi.
9. Di akhir naskah, tuliskan biodata narasimu maksimal 50 kata, meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat email, No. HP, serta prestasimu dalam dunia menulis / karya yang sudah pernah diterbitkan (jika ada).
10. Naskah dikirim dalam bentuk lampiran (doc/docx) ke alamat email: zhamsastera@yahoo.com
Cc: zhamuinjkt@yahoo.com
11. Format pengiriman naskah untuk judul file (nama file pada saat naskah disave) dan subjek email saat naskah dikirim :
CRZS_Judul Puisi_Nama Penulis. 
(Contoh: CRZS_Ramadhan Dikala Senja_Zham Sastera) Jangan menyepelekan masalah subyek dan nama file karena untuk mempermudah PJ mendata.
12. Peserta hanya boleh mengirim satu atau dua naskah puisi terbaiknya.
13. Update peserta akan di update setiap dua hari sekali.
14. Pengumuman kontributor akan dipublikasikan secepatnya setelah deadline.
15. Kontak Informasi  : 089630888472 ( ZHAM )

Reward :
1. JUARA I : Voucer Pulsa sebesar Rp. 100.000,- + Sertifikat +  1 Buah Novel Bukan Cinderela karya Ifa Avianty  + Karya di bukukan bersama 50 Kontributor terpilih
2. JUARA II : Voucer Pulsa sebesar Rp. 50.000,- + Sertifikat + Karya di bukukan bersama 50 Kontributor terpilih
3. JUARA III : Voucer Pulsa sebesar Rp. 25.000,- + Sertifikat + Karya di bukukan bersama 50 Kontributor terpilih
4. 50 Kontributor terbaik karyanya akan di bukukan dalam bentuk Antologi Puisi “Cahaya Ramadhan”.
Tunggu apalagi,segera kirim karya terbaikmu!
NB :
– Peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan akan didiskualifikasi.
– Update peserta bisa dilihat di grup Sastrawan Indonesia.
– Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selamat berkarya
Salam Literasi!!!
PJ Event
Zham Sastera



Minggu, 24 Mei 2015

MEMAKNAI MUSIBAH - Shaifurrokhman Mahfudz

Memaknai Musibah
Shaifurrokhman Mahfudz*)

Suatu ketika, Abdullah bin Mas’ud Ra berjalan, tiba-tiba terputus tali sandalnya. Dengan spontan beliau berkata, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Dikatakan kepada beliau, “Hanya karena seperti ini engkau mengucapkan kalimat itu?” Beliau menjawab, “Ini musibah.”
Lepasnya tali sandal memang bukan persoalan besar yang layak disebut musibah. Tetapi Ibnu Mas’ud, menunjukkan kepada kita bahwa sekecil apapun peristiwa hidup yang dialami, jangan menganggap tidak ada keterlibatan Allah di dalamnya. Musibah bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk menimpa orang-orang yang saleh dan mulia.
Hidup ini, hakikatnya keniscayaan adanya cobaan dan musibah. “Sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa oleh musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’.” (Qs. al-Baqarah: 155-156).
‘Abd bin Humaid dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari ‘Athabahwa orang-orang yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah para sahabat Nabi Muhammad Saw. Ayat ini mengajarkan kita bahwa kesempurnaan nikmat dan kemuliaan derajat seseorang di sisi Allah tidak menjadi penghalang turunnya musibah dunia kepadanya. Kita sering melihat, seseorang yang tekun menjalankan ibadah dan tekun berikhtiar, hidupnya seringkali didera musibah. Padahal di sisi lain, orang yang bergelimang dosa dan maksiat justru nampak lebih makmur, sejahtera, dan jarang mendapat musibah. Ketika tertimpa musibah, sebagian kita merasa sangat terbebani, marah dan tidak sabar. Lalu, kita pun protes, dan menggugat Allah; “Tuhan tidak adil kepada kita”.
Kemampuan akal dan pemahaman kita cenderung memahami keumuman sebab dan akibat. Itulah kelemahan sisi manusiawi kita. Akan tetapi, sebenarnya, Allah  menanamkan kepada kita akal yang mampu memikirkan apa yang tersembunyi dari musibah itu sehingga ia mampu memetik hikmah yang samar dan sebab yang tersembunyi. Semakin banyak merenungkan hikmah ilahiah, ia akan mampu memahami perkara yang tidak mampu dipahami oleh yang lainnya tentang agungnya kelembutan Allah.
Sebenarnya, ujian dan musibah yang diberikan Allah itu “sedikit”. Kadarnya sedikit jika dibandingkan dengan potensi yang telah Allah anugerahkan kepada kita sebagai manusia. Ujian Allah itu sedikit, sehingga setiap yang diuji akan mampu memikulnya jika ia menggunakan potensi-potensi yang dianugerahkan Allah kepadanya. Hal ini tidak ubahnya seperti imtihan (ujian) yang dilakukan anak-anak didik kita. Soal-soal ujian disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing. Semakin tinggi kelas dan jenjang pendidikan, semakin berat soal ujian. Maka, setiap yang diuji akan lulus jika ia  mempersiapkan diri dengan baik serta mengikuti tuntunan yang diajarkan.
Apa yang telah Allah ajarkan kepada kita? Ternyata Allah sudah mengajarkan kita shalat dan sabar. Kedua hal inilah yang harus diamalkan sebelum dan saat datangnya ujian Allah. Karena itu, Hudzaifah Ibn al-Yaman mengatakan “apabila Rasulullah Saw dihadapkan pada satu kesulitan dan ujian, beliau melaksanakan shalat”. Allah juga telah berpesan; “sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”.
Bagi orang yang sabar, musibah yang diterimanya memiliki dampak yang lebih besar daripada orang yang marah dan berkeluh kesah, meskipun musibahnya sama. Pada sebagian manusia, musibah menjadi rahmat baginya sehingga iadapat “kembali” kepada Allah. Namun, tidak sedikit diantara manusia yang gagal dalam menyikapi musibah. Musibah itu ada yang tampak dan ada yang tersembunyi. Demikian pula dari sisi jenis dan kadarnya. Sebagian manusia diuji dengan musibah yang tidak tampak, namun sejatinya lebih besar jika dibandingkan dengan musibah yang tampak pada orang lain. Allah mengkhususkan dengan musibah yang demikian, karena hal itu lebih sesuai untuk menjadi penghapus dosanya.
Manusia harus terus berjuang, karena hidup adalah pergulatan antara kebenaran dan kebatilan, persaingan antara kebaikan dan keburukan. Tentu saja dalam pergulatan dan pertarungan itu pasti ada korban; pihak yang benar atau yang salah.Korban itu bisa harta, jiwa, kedudukan dan lain-lain. Tetapi korban itu hakikatnya sedikit, bahkan itulah yang menjadi bahan bakar memperlancar jalannya kehidupan serta mempercepat pencapaian tujuan.
Maka, apapun ujiannya, itu baik. Yang buruk adalah kegagalan menghadapinya. Takut menghadapi ujian adalah pintu gerbang kegagalan, demikian juga ujian-ujian Ilahi. Muslim yang baik akan merespons setiap sesuatu yang ditakuti dengan membentengi diri dari gangguannya. Biarkan dia datang kapan saja, tetapi ketika itu kita telah siap menjawab dan menghadapinya. Orang yang siap menghadapi ujian inilah yang layak mendapat keberkahan. Keberkahan itu sempurna, banyak dan beraneka ragam. Ia bisa berupa limpahan pengampunan, pujian, dan ketenteraman hati. Semua keberkahan itu bersumber dari Tuhan Yang Memelihara dan Mendidik.Keberkahan itu dilimpahkan sesuai dengan pendidikan dan pemeliharaan-Nya kepada kita.

*) Sekjen Andalusia Islamic Center