SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini
1 Nama : Zham Al Muzzammil
Alamat : Kp. Baru RT/RW 06/06 Kel. Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Dalam hal ini disebut
sebagai pihak pertama (penjual)
2. Nama : Mirza Muhammad Yazid
Alamat : Jln. Raya Saketi Malingping, KM 07 Bojong Pandeglang 42274
Dalam hal ini disebut
sebagai pihak kedua (pembeli)
Kami telah menyepakati
dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli berupa sebidang tanah yang
terletak di desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng Singaraja Bali seluas
10.000 M2 dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wijaya
Sebelah timur : Berbatasan dengan rumah Bpk. H. Sulton
Sebelah selatan :
Berbatasan dengan tanah Bpk. Wendy
Sebelah utara :
Berbatasan dengan tanah Bpk. Susanto
Dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh
masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp. 100.000.000.000,- (satu
milliar rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.
Pihak kedua akan
memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 25 Mei 2014
2.
Sisa pembayaran
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak
kedua pada tanggal 25 Juni 2014
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
1.
Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah hak milik pribadi dan tidak
tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa
2.
Apabila pihak kedua
tidak memberikan tanda jadi sesuai dengan pasal 2 di atas maka perjanjian ini
batal secara hukum
3.
Apabila pihak kedua
tidak melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 di atas
maka perjanjian ini batal secara hukum dan pihak pertama akan mengembalikan uang
tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual
Pasal 4
PENYERAHAN
1.
Pihak pertama berjanji
menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu
setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah tersebut
beserta segala keuntungan dan kerugiaannya menjadi hak milik pihak kedua
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam memproses pembaliknamaan
kepememilikan tanah tersebut dalam hal pegurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait dan segala beban biaya pembaliknamaan kepemilikan
tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan
dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
JIka terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli ini, kedua
belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Kabupaten Buleleng
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap
bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua
belah pihak dan saksi saksi dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak
manapun
Dibuat di : Buleleng
Tanggal : 20 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Zham Al Muzzammil Mirza Muhammad Yazid
Saksi 1 Saksi 2
Ahmad Fauzi Rizki Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar