Sabtu, 16 Juli 2011

SEJARAH KOTA KU PANDEGLANG

***************************Sejarah Pandeglang*******************


Menurut Staatsblad Nederlands Indie No. 81 tahun 1828, Keresidenan Banten dibagi tiga kabupaten: Kabupaten Utara yaitu Serang, Kabupaten Selatan yaitu Lebak dan Kabupaten Barat yaitu Caringin.
Kabupaten Serang dibagi lagi menjadi 11 (sebelas) kewedanaan. Kesebelas kewedanaan tersebut yaitu: Kewedanaan Serang (Kecamatan Kalodian dan Cibening), Kewedanaan Banten (Kecamatan Banten, Serang dan Nejawang), Kewedanaan Ciruas (Kecamatan Cilegon dan Bojonegara), Kewedanaan Cilegon (Kecamatan Terate, Cilegon dan Bojonegara), Kewedanaan Tanara (Kecamatan Tanara dan Pontang), Kewedanaan Baros (Kecamatan Regas, Ander dan Cicandi), Kewedanaan Kolelet (Kecamatan Pandeglang dan Cadasari) Kewedanaan Ciomas (Kecamatan Ciomas Barat an Ciomas Utara) dan Kewedanaan Anyer (tidak dibagi kecamatan).

Menurut sejarah, pada tahun 1089 Banten terpaksa harus menyerahkan wilayahnya yaitu Lampung kepada VOC (Batavia). Saat itu Banten dipimpin oleh Sultan Muhamad menyusun strategi untuk melawan kekuasaan VOC. Sultan Muhamad menjadikan Pandeglang sebagai wilayah untuk menyusun kekuatan. Kekuatan kesultanan dipencar kepelosok Pandeglang seperti di kaki gunung Karang dan di pantai.
Pandeglang dalam percaturan sejarah kesultanan Banten telah terbukti merupakan daerah yang strategis. Hal ini bisa terlihat dari berbagai peninggalan sejarah yang terdapat di wilayah Pandeglang. Semua itu bukan hanya membekas pada benda yang berwujud, tapi juga membekas pada kultur kehidupan masyarakat Pandeglang.

Peninggalan sejarah kesultanan Banten masih nampak terlihat dari seni budaya yang ada di Pandeglang. Misalnya saja, Pandeglang merupakan Kota Santri dan Pandeglang terkenal dengan daerah yang historis, patriotis dan agamis. Julukan ini tidak serta merta timbul dengan sendirinya, akan tetapi merupakan bentangan sejarah telah mencatatnya.

Kembali kepada sejarah terbentuknya Kabupaten Pandeglang sejak tanggal 1 April 1874, tanah-tanah gubernur kecuali Bativia dan Keresidenan Priangan telah Banten telah ditentukan, bahwa:
  • Jabatan Kliwon pada Bupati dan Patih dari Afdeling Anyer, Serang dan Keresidenan Banten dihapuskan.
  • Bupati mempunyai pembantu, yaitu mantri Kabupaten dengan gaji 50 gulden.
  • Kepala Distrik mempunyai gelar jabatan wedana dan Onder Distrik mempunyai jabatan Asisten Wedana.
Berdasarkan Staatsblad 1874 NO. 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874 mulai berlaku 1 April 1874 menyebutkan pembagian daerah, diantaranya Kabupaten Pandeglang dibagi 9 distrik atau kewedanaan. Pembagian ini menjadi Kewedanaan Pandeglang, Baros, Ciomas, Kolelet, Cimanuk, Caringin, Panimbang, Menes dan Cibaliung.

Menurut data tersebut di atas, Pandeglang sejak tanggal 1 April 1874 telah ada pemerintahan. Lebih jelas lagi dalam ordonansi 1877 Nomor 224 tentang batas-batas keresidenan Banten, termasuk batas-batas Kabupten Pandeglang dalam tahun 1925 dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925 nomor XI. Maka jelas Kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri tidak di bawah penguaasaan Keresidenan Banten.

Dari fakta-fakta tersebut di atas dapat diambil beberapa alternatif, yaitu pada tahun 1828 Pandeglang sudah merupakan pusat pemerintahan distrik. Pada tahun 1874 Pandeglang merupakan kabupaten. Pada tahun 1882 Pandeglang merupakan kabupaten dan distrik kewedanaan. Dan pada tahun 1925 kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri. Atas dasar kesimpulan-kesimpulan tersebut di atas, maka disepakati bersama bahwa tanggal 1 April 1874 ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Pandeglang.

Arti Semboyan dan Lambang Kabupaten Pandeglang
Lambang tersimpul dalam bentuk perisai segi lima dengan pinggiran pinggiran berwarna emas yang dilengkapi dengan
  1. Sebuah Bintang berwarna Kuning bersudut blima terletak di bagian tengah atas lambing sudut bagian atas bintang menonjol dari prisai.
  2. Tiga Buah krucut yang berderet tidak sama besar dan tingginya terletak pada warna Putih dan Biru muda antara Bintang dengan ujud Padi dan Kapas.
  3. Seekor Badak menghadap kekiri berwarna Abu-abu Kehitam-hitaman bercula satu dengan hiasan garis-gasris putih sebagai batas bagian tubuh Badak terletak di tengah-tengah lambing.
  4. Setangkai Padi dengan tiga puluh tujuh butirnya berwarna kuning emas terletak di sebelah kanan.
  5. Setangkai Kapas dengan enam kuntum bunganya yang mekar berwarna putih berkelopak warna hijau tua terletak di sebelah kiri padi dan kapas membentuk lingkaran mengelilingi seekor badak yang terletak di tengah-tengah.
  6. Sekuntum Bunga melati berdaun bunga empat helai terletak ditengah-tengah persilangan antara tangkai kapas dan tangkai padi.
  7. Dua Garis Berombak sejajar berwarna putih garis bagian atas lebih panjang dari garis bagian bawah terletak diantara badak dan bunga melati.
Warna lambang Daerah Kabupaten Pandeglang mempergunakan lima macam warna yaitu
  • Kuning Emas
  • Putih
  • Biru Muda
  • Hijau Tua
  • Abu-abu kehitam-hitaman
Makna dan Maksud Lambang

BINTANG : Bintang bersudut lima Berwarna kuning emas terletak diatas warna putih melambangkan keagungan Tuhan Yang Maha Esa yang memancarkan warna kuning emas membentuk perisai segi lima.
PERISAI : Perisai segi lima dimaksudkan sebagai lambang ketahanan masayarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang bergunung-gunung
KERUCUT : Tiga buah kerucut yang tidak sama besar dan tingginya menggambarkan tiga buah gunung melambangkan bahwa daerah Kabupaten Pandeglang Bergunung-gunung
BADAK : Badak bercula satu menghadap ke kiri adalah salah satu binatang peninggalan jaman purba yang masih hidup hingga sekarang, dan hanya terdapat di daerah Kabupaten Pandeglang (Ujung Kulon) dengan sifat-sifatnya antara lain, Tahan uji, waspada dan tabah yang menjadi kebanggaan masyarakat. Kontes SEO Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang salah satunya mengusung misi ini, yakni memperkenalkan Ujung Kulon sebagai Objek Wisata Alam yang potensial di Pandeglang.
PADI : Setangkai Padi dengan 37 butirnya melambangkan jumlah desa di Kabupaten Pandeglang sebanyak 37 desa
KAPAS : Setangkai kapas dengan enam tangkai kuntum bunganya yang mekar, melambangkan jumlah kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten Pandeglang sebanyak 6 Kecamatan
MELATI : Sekuntum Bunga Melati berdaun bunga empat helai berwarna putih melambangkan jumlah kewadanan di daerah Kabupaten Pandeglang sebanyak 4 kewedanan
GARIS BEROMBAK : Dua garis berombak yang tidak sama panjang itu, masing-masing melambangkan laut yang mengelilingi sebagian besar daerah Kabupaten Pandeglangdan sungai yang terdapat di dalamnya


ARTI WARNA LAMBANG
KUNING EMAS Melambangkan Keagungan dan Kewibawaaan
PUTIH Melambangka Kesucian
BIRU MUDA Melambangkan Kesetiaan
HIJAU TUA Melambangkan Kesuburan
ABU-ABU KEHITAM-HITAMAN Melambangkan Ketabahan

PERINTAH MENYANTUNI KAUM DHUAFA

Perintah Menyantuni Kaum Dhuafa


Dalam surah Al-Isra’ Ayat 26-27

Artinya :

26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Kandungan Surah Al-Isra’ Ayat 26-27

Allah Swt memerintahkan seorang muslim memberikan hak kepada keluarga,

Orang miskin, dan orang yang sedang perjalanan.

Hak yang harus dilakukan seorang muslim terhadap keluarga dekat, orang

miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan adalah mempererat tali

persaudaraan dan hubungan kasih saying, serta membantu meringankan beban

penderitaan yang mereka alami.

Hak keluarga dekat misalnya memperoleh penghormatan, kasih sayang, mengunjungi apabila tertimpa musibah, dan ikut gembira ketika memperoleh nikmat.

Hak fakir miskin, misalnya memperoleh sedekah, disayangi, dikasihani, dan membantu meringankan beban penderitaannya.

Hak ibnu sabil/orang yang dalam perjalanan dengan tujuan baik adalah memberikan bantuan dan pertolongan agar tujuan mereka tercapai.

II. Arti Dari Menyantuni Kaum Duafa

Beserta Orang Yang Pantas Diberi Santunan

Maksud dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.

Dan menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat 26-27.

Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya (1). Memuliakannya (2). Tidak boleh berlaku sewenang-wenang (3). Menjaga hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya (4).

Seperti dijelaskan dalam hadist bukhari dibawah ini bila seseorang memelihara anak yatim :

Dari Sahl bin Sa’ad r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam syurga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari)

Surat Al Fajr ayat 17 “Sekali-kali tidak (demikian). Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”

Surat Adh Dhuhaa ayat 9 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenag-wenang ”

Al-Isra’ : 34, Al-Baqarah : 220, An-Nisa : 2, An-Nisa : 6

Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan. Kalau tidak, bahaya, cap kita adalah pendusta agama (5). Fakir miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat pun harta rampasan perang dari umat muslim (6).

Ada Dalam Al-Qur’an ayat berikut :

(5) Al Maun : 3

(6) Al Anam : 141, Al Baqarah : 177, Al Anfaal : 41, Al Hasyr : 7

Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (7) . Jadi orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i. dalam hadist buhari dan muslim dijelaskan :

(7) Dari abu hurairah ra. ia berkata rasulullah saw bersabda; "bukan dinamakan orang miskin, orang yang meminta-minta kemudian ia tidak memperoleh sesuap dan dua suap makanan atau tidak memperoleh satu dan dua buah butir kurma tapi yang dinamakan orang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan tidak pernah berpikir untuk diberi sedekah dan ia juga tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (HR Bukhari dan Muslim )

Meminta-minta didalam Islam sangatlah tidak dianjurkan. Ia hanya pilihan untuk kondisi sangat genting. Kepepet kata orang kita. Karena banyaknya keburukan yang didapat dari meminta. Ketika meminta-minta, orang akan otomatis kehilangan keberkahan harta (8). Dan sesuai konteks, meminta itu untuk menyelamatkan diri dari kondisi kepepet,maka harus sedikit saja. Secukupnya untuk menutupi kekurangan yang ada, tidak boleh untuk memperkaya diri, karena sama dengan meminta bara api (9). Untuk itu, dalam kondisi yang melaratpun, umat Islam harus tetap berusaha mandiri dengan jalan halal. Keringanan dengan jalan meminta-minta ini hanya diperbolehkan karena tiga sebab, yaitu : Seperti Hadist No. (10)

- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudia ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;

- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,

- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak.

Dalam hadist riwayat bukhari & muslim Dijelaskan ialah :

(8) Dari hakim bin hizam ra. ia berkata; saya meminta kepada rasulullah saw, maka beliau memberi saya ; kemudian saya meminta lagi kepada beliau dan beliau memberi saya lagi. kemudia beliau bersabda; " Hai hakim, sesungguhnya harta itu memang manis dan mempesonakan. siapa saja mendapatkannya dengan kemurahan jiwa, maka ia mendapatkan berkah, tetapi siapa saja mendapatkannya dengan meminta-minta, maka ia tidak akan mendapatkan berkah, ia bagaikan orang yang sedang makan tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas (yang memberi , lebih baik daripada tangan dibawah ; hakim berkata; wahai rasulullah , demi zat yang mengutus engkau dengan kebenaran, saya tidak akan menerima sesatu pun dari seseorang seduah pemberianmu ini sampai saya meninggal dunia (HR Bukhari dan Muslim )

(9) Dari abu hurairah ra ia berkata; rasulullah saw bersabda; "siapa saja yang meminta- minta kepada sesama manusia dengan maksud untuk memperbanyak harta kekayaan, maka sesusungguhnya ia meminta bara api; sehingga terserah kepadanya apakah cukup dengan sedikit saja atau akan memperbanyaknya (HR Muslim )

Selain tiga hal diatas, Rasul menyatakan usaha meminta-minta adalah haram.

Dari pemaparan jalan yang ditawarkan Islam diatas jelas bahwa menurunkan Perda Pelarangan Memberi Uang Kepada Pengemis, tidak bijak. Apalagi dengan tujuan utama, kebersihan dan ketertiban. Si Penguasa sama dengan menzalimi pengemis-pengemis dan gelandangan. Tapi terlebih dahulu, dia menzalimi diri sendiri dengan menimbun gunugan dosa kezhaliman.

(10) Dari abu bisyr Qabishah bin al Mukhariq ra, ia berkata; saya adalah orang yang menanggung beban amat berat, maka saya mendatangi rasulullah saw untuk meminta bantuannya meringankan beban itu, kemudia beliau bersabda " tunggulah sampai ada zakat yang datang ke sini, nanti akan aku suruh si amil (pengumpul dan pembagi zakat) untuk memberi bagian kepadamu , kemudia beliau bersabda; Wahai Qabishah , meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali ada salah satu dari 3 sebab;

- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudian ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;

- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,

- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak,

wahai Qabishah meminta-minta selain disebabkan tiga hal tadi adalah usaha yang haram dan orang yang memakannya berarti ia makan barang haram (HR Muslim )

Perintah Menyantuni Kaum Dhuafa


Dalam surah Al-Isra’ Ayat 26-27

Artinya :

26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Kandungan Surah Al-Isra’ Ayat 26-27

Allah Swt memerintahkan seorang muslim memberikan hak kepada keluarga,

Orang miskin, dan orang yang sedang perjalanan.

Hak yang harus dilakukan seorang muslim terhadap keluarga dekat, orang

miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan adalah mempererat tali

persaudaraan dan hubungan kasih saying, serta membantu meringankan beban

penderitaan yang mereka alami.

Hak keluarga dekat misalnya memperoleh penghormatan, kasih sayang, mengunjungi apabila tertimpa musibah, dan ikut gembira ketika memperoleh nikmat.

Hak fakir miskin, misalnya memperoleh sedekah, disayangi, dikasihani, dan membantu meringankan beban penderitaannya.

Hak ibnu sabil/orang yang dalam perjalanan dengan tujuan baik adalah memberikan bantuan dan pertolongan agar tujuan mereka tercapai.

II. Arti Dari Menyantuni Kaum Duafa

Beserta Orang Yang Pantas Diberi Santunan

Maksud dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.

Dan menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat 26-27.

Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya (1). Memuliakannya (2). Tidak boleh berlaku sewenang-wenang (3). Menjaga hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya (4).

Seperti dijelaskan dalam hadist bukhari dibawah ini bila seseorang memelihara anak yatim :

Dari Sahl bin Sa’ad r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam syurga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari)

Surat Al Fajr ayat 17 “Sekali-kali tidak (demikian). Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”

Surat Adh Dhuhaa ayat 9 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenag-wenang ”

Al-Isra’ : 34, Al-Baqarah : 220, An-Nisa : 2, An-Nisa : 6

Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan. Kalau tidak, bahaya, cap kita adalah pendusta agama (5). Fakir miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat pun harta rampasan perang dari umat muslim (6).

Ada Dalam Al-Qur’an ayat berikut :

(5) Al Maun : 3

(6) Al Anam : 141, Al Baqarah : 177, Al Anfaal : 41, Al Hasyr : 7

Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (7) . Jadi orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i. dalam hadist buhari dan muslim dijelaskan :

(7) Dari abu hurairah ra. ia berkata rasulullah saw bersabda; "bukan dinamakan orang miskin, orang yang meminta-minta kemudian ia tidak memperoleh sesuap dan dua suap makanan atau tidak memperoleh satu dan dua buah butir kurma tapi yang dinamakan orang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan tidak pernah berpikir untuk diberi sedekah dan ia juga tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (HR Bukhari dan Muslim )

Meminta-minta didalam Islam sangatlah tidak dianjurkan. Ia hanya pilihan untuk kondisi sangat genting. Kepepet kata orang kita. Karena banyaknya keburukan yang didapat dari meminta. Ketika meminta-minta, orang akan otomatis kehilangan keberkahan harta (8). Dan sesuai konteks, meminta itu untuk menyelamatkan diri dari kondisi kepepet,maka harus sedikit saja. Secukupnya untuk menutupi kekurangan yang ada, tidak boleh untuk memperkaya diri, karena sama dengan meminta bara api (9). Untuk itu, dalam kondisi yang melaratpun, umat Islam harus tetap berusaha mandiri dengan jalan halal. Keringanan dengan jalan meminta-minta ini hanya diperbolehkan karena tiga sebab, yaitu : Seperti Hadist No. (10)

- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudia ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;

- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,

- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak.

Dalam hadist riwayat bukhari & muslim Dijelaskan ialah :

(8) Dari hakim bin hizam ra. ia berkata; saya meminta kepada rasulullah saw, maka beliau memberi saya ; kemudian saya meminta lagi kepada beliau dan beliau memberi saya lagi. kemudia beliau bersabda; " Hai hakim, sesungguhnya harta itu memang manis dan mempesonakan. siapa saja mendapatkannya dengan kemurahan jiwa, maka ia mendapatkan berkah, tetapi siapa saja mendapatkannya dengan meminta-minta, maka ia tidak akan mendapatkan berkah, ia bagaikan orang yang sedang makan tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas (yang memberi , lebih baik daripada tangan dibawah ; hakim berkata; wahai rasulullah , demi zat yang mengutus engkau dengan kebenaran, saya tidak akan menerima sesatu pun dari seseorang seduah pemberianmu ini sampai saya meninggal dunia (HR Bukhari dan Muslim )

(9) Dari abu hurairah ra ia berkata; rasulullah saw bersabda; "siapa saja yang meminta- minta kepada sesama manusia dengan maksud untuk memperbanyak harta kekayaan, maka sesusungguhnya ia meminta bara api; sehingga terserah kepadanya apakah cukup dengan sedikit saja atau akan memperbanyaknya (HR Muslim )

Selain tiga hal diatas, Rasul menyatakan usaha meminta-minta adalah haram.

Dari pemaparan jalan yang ditawarkan Islam diatas jelas bahwa menurunkan Perda Pelarangan Memberi Uang Kepada Pengemis, tidak bijak. Apalagi dengan tujuan utama, kebersihan dan ketertiban. Si Penguasa sama dengan menzalimi pengemis-pengemis dan gelandangan. Tapi terlebih dahulu, dia menzalimi diri sendiri dengan menimbun gunugan dosa kezhaliman.

(10) Dari abu bisyr Qabishah bin al Mukhariq ra, ia berkata; saya adalah orang yang menanggung beban amat berat, maka saya mendatangi rasulullah saw untuk meminta bantuannya meringankan beban itu, kemudia beliau bersabda " tunggulah sampai ada zakat yang datang ke sini, nanti akan aku suruh si amil (pengumpul dan pembagi zakat) untuk memberi bagian kepadamu , kemudia beliau bersabda; Wahai Qabishah , meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali ada salah satu dari 3 sebab;

- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudian ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;

- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,

- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak,

wahai Qabishah meminta-minta selain disebabkan tiga hal tadi adalah usaha yang haram dan orang yang memakannya berarti ia makan barang haram (HR Muslim )

























contoh program kalkulator ala master program mil ajah

CONTOH PROGRAM KALKULATOR:

#include <iostream.h>
#include <conio.h>

main(){
int bil1,bil2,pil;
float hsl;
cout<<"Pilihlah menu di bawah ini :\n";
cout<<"[1] Penjumlahant\n";
cout<<"[2] Pengurangan\n";
cout<<"[3] Perkalian\n";
cout<<"Masukkan pilihan anda : ";
cin>>pil;

switch (pil)
  {  case 1:
          cout<<"Input bil 1 = ";cin>>bil1;
          cout<<"Input bil 2 = ";cin>>bil2;
      hsl=bil1+bil2;
      cout<<"Hasil penjumlahannya = "<<hsl<<endl<<endl;
      break;
  case 2:
          cout<<"Input bil 1 = ";cin>>bil1;
          cout<<"Input bil 2 = ";cin>>bil2;
      hsl=bil1-bil2;
      cout<<"Hasil pengurangannya = "<<hsl<<endl<<endl;
      break;
  case 3:
          cout<<"Input bil 1 = ";cin>>bil1;
          cout<<"Input bil 2 = ";cin>>bil2;
      hsl=bil1*bil2;
      cout<<"Hasil perkaliannya = "<<hsl<<endl<<endl;
      break;
  default :
      cout<<"Maaf blm terdaftar";
   }
getch();
}

MATERI PRAMUKA PEONERING

Pionering,MOrse,Semapore,P3k





Bidang Tali Temali
Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya.
Macam simpul dan kegunaannya
1. Simpul ujung tali
Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas
2. Simpul mati
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin
3. Simpul anyam
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering
4. Simpul anyam berganda
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah
5. Simpul erat
Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan
6. Simpul kembar
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin
7. Simpul kursi
Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan
8. Simpul penarik
Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar
9. Simpul laso
Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini :




Macam Ikatan dan Kegunaannya
1. Ikatan pangkal
Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga
digunakan untuk memulai suatu ikatan.
2. Ikatan tiang
Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa misalnya
untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.
3. Ikatan jangkar
Gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.
4. Ikatan tambat
Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan.
5. Ikatan tarik
Gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang, kemudian mudah untuk
membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon.
6. Ikatan turki
Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher
7. Ikatan palang
8. Ikatan canggah
9. Ikatan silang
10. Ikatan khaki tiga
Untuk gambar macam-macam ikatan dapat dilihat di bawah ini.

M o r s e
Morse sebenarnya nama orang Amerika yang menemukan sebuah cara agar setiap manusia dapat saling berhubungan. Cara tersebut ditemukannya pada tahun 1837 tetapi baru dapat diterima untuk dipergunakan di seluruh dunia tahun 1851 dalam Konferensi Internasional.
Semboyan morse dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
1. Suara, yaitu dengan menggunakan peluit
2. Sinar yaitu dengan menggunakan senter
3. Tulisan yaitu dengan menggunakan titik (.) dan setrip (-)
4. Bendera yaitu dengan bendera morse.
Berikut ini adalah kode morse yang telah disepakati bersama.

Trik cepat hapal morse
Kadang kita kesulitan menghapal atau mengingat kembali isyarat morse, padahal besok mau ikut lomba Galang apalagi jarang berlatih secara periodic. Berikut ini tips menghapal morse dengan cepat. Lihat gambar di bawah ini :


Petunjuk Penggunaan :
1. Gambar di atas terbagi menjadi dua bagian, kanan, dan kiri.
2. Cara membacanya dari atas ke bawah.
3. Blok putih menunjukkan kode titik ( . ) dan blok hitam kode strip ( - ).
4. Contoh sebelah kiri: Jika isyarat menunjukan satu kali putih sama dengan satu kali titik artinya huruf E.
Contoh lain : ( dibaca dari atas, ya ) putih-putih-putih-putih artinya 4 titik ( …. )
Berarti huruf H.
Contoh lagi : hitam-hitam-putih artinya 2 strip 1 titik ( - - . ) berarti huruf G
5. Ingat blok sebelah kiri selalu diawali dengan blok Titik ( Putih ) dan blok kanan selalu diawali dengan blok strip ( Hitam ).
Selamat mencoba, beritahukan teman-temanmu dan ajaklah belajar morse bersama.
Perlengkapan Berkemah

PERALATAN KEMAH
Mau berkemah ? Pahami dulu apa tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ?
Dan perlengkapan tersebut adalah :
  1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.
  2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong.
  3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam.
  4. Jaket tebal, dari bahan nilon berlapis kain dan berponco.
  5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).
  6. Pakaian cadangan; masukan dalam plastic.
  7. Peralatan makan; piring, sendok, garpu, gelas/mug, tempat air.
  8. Peralatan mandi; gayung, sabun, sikat gigi, pasta gigi, sandal, handuk.
  9. Peralatan masak; misting, kompor spiritus, kompor paraffin.
  10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.
  11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.
  12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.
  13. Topi.
  14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.
  15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi.
  16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman.
  17. Ponco; berguna untuk jas hujan, tenda darurat, alat tidur dan lain-lain. Jika tidak ada ponco, bawalah plastic tebal selebar taplak meja.
  18. Obat-obatan pribadi.
Kalo kamu berkemah, ya tentu saja harus bawa tenda dan sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambo untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.
Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa, jadi sebaiknya disesuaikan, tidal semua barang harus dibawa, nanti malah dikira orang mau pindahan rumah ?
Trik Mudah Kuasai Semaphore
Sebenarnya ada berbagai macam cara untuk dapat menguasai isyarat semaphore dengan cepat dan mudah.
Berikut ini adalah salah satunya, dengan model Jarum Jam, tinggal mengingat angka dan hurufnya. Selamat mencoba..........

PPPK ( Bag. 3 )
KETRAMPILAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
f. Pembalut dan Pembalutan
1) Pembalut
Macam-macam pembalut :
a) Pembalut kasa gulung
b) Pembalut kasa perekat
c) Pembalut penekan
d) Kasa penekan steril (beraneka ukuran)
e) Gulungan kapas
f) Pembalut segi tiga (mitella)
2) Pembalutan
a) Pembalutan segitiga pada kepala, kening
b) Pembalutan segitiga untuk ujung tangan atau kaki
c) Pembungkus segitiga untuk membuat gendungan tangan

CONTOH SURAT PEMINJAMAN BARANG PRAMUKA

GERAKAN PRAMUKA GUDEP 09001 / 09002
DEWAN AMBALAN GAJAH GUMARANG / PUTRI MANIK
PANGKALAN SMKN 4 PANDEGLANG
Nomor    : 06/GUDEP-B/DA/SMKN 4 PDG/VI/2011
Lamp      : _
Hal          : Peminjaman Barang

               Kepada Yth.
               Pembina Pramuka
               Di
                     Sekolah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Seiring do’a kami sampaikan semoga kita tetap ada dalam perlindungan dari Allah SWT, dan kita senantiasa mendapat rahmat dan hidayahnya dari-Nya, amin.
Sehubungan akan diadakan perkemahan Jumat-Minggu (PERJUSAMI) anggota pramuka Dewan Ambalan Gajah Gumarang dan Putri Manik yang insya Allah akan dilaksanakan Pada :

Hari/Tanggal  : Jumat-Minggu, 22 – 24 July 2011
Waktu                    : 07.30 s.d selesai
Tempat                                                                                                             : Bumi Perkemahan

Untuk itu kesuksesan kegiatan tersebut kami Panitia Pelaksana mohon peminjaman barang yang berupa :

NO
Nama Barang
Banyak
















Demikian surat peminjaman ini kami buat, dan kami ucapkan terimakasih atas perhatian kerjasamanya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
                                                                                             Pandeglang, 15 Juli 2011

Pradana                                                                                 ketua pelaksana



Briandy Gresel Tavares                                                        Jamiludin


Mengetahui
Pembina Pramuka



Kuswandi, S.Pd
NIP. 19751101200902100