Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan
pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan
secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya:
I.
Penyuluh Agama Terampil
- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana = 9 butir
tugas
- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan =11 butir tugas
- Penyuluh Agama Terampil Penyelia = 14 butir tugas
II.
Penyuluh Agama Ahli
- Penyuluh Agama Ahli Pertana = 18 butir tugas
- Penyuluh Agama Ahli Muda = 32 butir tugas
- Penyuluh Agama Ahli Madya =34 butir tugas
Adapun rinciannya
adalah sebagai berikut:
PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA
GOL. II/b- II/d
1. Menyusun rencana kerja operasional.
2. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah.
3. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok terpencil.
5. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
6. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan.
7. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
8. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
9. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok.
PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN
GOL. III/a-III/b
1. Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah
atau kelompok sasaran; 6 x 0,09
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau
penyuluhan; 18 x 0,045
4. Menyusun konsep materi bimbingan atau
penyu¬luhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau
penyu¬luhan dalam bentuk poster; 5 x 0,025
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan
me¬lalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain; 2 x 0,02
8. Menyusun laporan mingguan pelakasanaan
bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
9. Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 16 x
0,01
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 14 x
0,015
11. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok. 52 x 0,01
PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
GOL.III/c – III/d
1. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 5 x 0,07
3. Menyusun konsep program; 5 x 0,09
4. Membahas konsep program sebagai penyaji; 5 x
0,06
5. Merumuskan program kerja; 5 x 0,06
6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap
muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,07
8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain; 4 x 0,04
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 11
x 0,02
11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 8 x
0,16
12. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 52 x 0,02
13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petun¬juk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbing¬an atau penyu¬luhan; 2 x 0,18
14. Mengolah dan menganalisis data untuk
penyu¬sun¬an petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 2
x 15
PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
GOL.III/a – III/b
1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah
atau kelom¬pok sasaran; 5 x 0,04
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Menyusun konsep materi bimbingan atau
penyu¬luhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,03
5. Merumuskan materi bimbingan atau penyu¬luhan;
48 x 0,03
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap
muka kepada masyarakat perkotaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan
me¬lalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 25 x 0,03
8. Menyusun instrumen pemantauan hasil
pelak¬sanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
9. Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil
pelak¬sanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil
pelak¬sanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 38
x 0,01
13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 11 x
0,015
14. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 52 x 0,01
15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,135
16. Mendiskusikan konsep petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 1 x 0,03
17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,09
18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan. 1 x 0,36
PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
GOL.III/c – III/d
1. Menyusun instrumen pengumpulan data potensi
wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,08
2. Menganalisis data potensi wilayah atau
kelompok sasaran; 2 x 0,06
3. Menyusun rencana kerja tahunan; 1 x 0,09
4. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
5. Mendiskusikan konsep program sebagai
pem¬bahas; 6 x 0,06
6. Menyusun desain materi bimbingan atau
penyuluhan; 18 x 0,09
7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 x 0,05
9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk slide; 4 x 0,05
10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 x 0,09
11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 x 0,05
12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 x 0,08
13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,06
14. Merumuskan materi bimbingan atau penyu¬luhan;
48 x 0,06
15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada generasi muda; 20 x 0,08
16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok LPM; 208 x 0,06
17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
radio; 6 x 0,04
18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 x 0,04
19. Mengolah dan menganalisa data hasil
pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12
x 0,02
24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 x
0,18
25. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 10 x 0,02
26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman
bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
27. Mengolah dan menganalisis data bahan
penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,15
28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 5 x 0,06
29. Mendiskusikan konsep petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x
0,06
30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 2 x 1,08
31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 2 x 0,36
32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 2 x 0,54
PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
GOL.IV/a – IV/c
1. Merumuskan monografi potensi wilayah atau
kelompok sasaran; 2 x0,12
2. Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 x 0,21
3. Menyusun kerja operasional; 12 x 0,18
4. Mendiskusikan konsep program sebagai
narasumber; 6 x 0,09
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah; 24 x 0,15
6. Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan
sebagai penyaji; 24 x 0,09
7. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai pembahas; 6 x 0,09
8. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai narasumber; 7 x 0,09
9. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan;
24 x 0,09
10. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 x 0,09
11. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
media televisi; 5 x 0,09
12. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 12 x 0,06
13. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26
x 0,03
14. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 x
0,03
15. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok;
12 x 0,36
16. Menyusun konsep pedoman bimbingan atau
penyuluhan; 5 x 0,54
17. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau
penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,09
18. Mendiskusikan pedoman bimbingan atau
penyuluhan sebagai nara sumber; 4 x 0,09
19. Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan;
5 x 0,27
20. Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 x 0,09
21. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah
kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 2 x 1,62
22. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 3 x 1,62
23. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah
kebijakan pengembangan bimbingan atau penyu¬luhan yang bersifat pembaharuan; 1
x 2,4
24. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; x 2,4
25. Menyusun kerangka acuan tentang pengem¬bangan
metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 x 0,81
26. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x
0,81
27. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan
metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
28. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x
1,2
29. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan
bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 x 3,51
30. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan
bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 x 2,49
31. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan
bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 x 9
32. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di
bidang penyuluhan agama; 1 x 4
33. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan
lain di bidang penyuluhan agama; 1 x 7
34. Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah
jenjang jabatannya; x 0,02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar