Negara, Agama dan Warga
Negara
1. Pengertian Negara
Secara terminologi, negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstruktif yang pada
galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: Masyarakat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian di atas negara
identik dengan hak dan wewenang.
2.
Tujuan Negara
Tujuan sebuah
negara dapat bermacam-macam dintaranya;
a.
Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan kepentingan umum
c.
Mencapai kesejahteraan hukum
Dalam konsep dan ajaran Plato,
tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan dan sebagai mahluk sosial.
Menurut Ibnu Arabi, tujuan negara
adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupnnya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Sedangkan dalam konteks negara
Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang telah
tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
3.
Unsur-unsur Negara
Ada empat unsur dalam suatu negara yaitu;
a.
Rakyat
b. Wilayah
c.
Pemerintah
d. Pengakuan negara lain ( pengakuan secara de facto dan de
jure)
Menurut Mahfud M.D ketiga unsur ini disebut juga dengan
unsur konstutif.
Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.
Teori kontak sosial
Teori kontak sosial atau teori perjanjian masyarakat
beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
dalam tradisi sosial masyarakat
a.
Thomas hobbes (1588-1679)
Bagi Hobbes keadaan alamiah sama
sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera tapi sebaliknya. Oleh karena itu
dibutuhkan kontak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup
dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang
dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
b.
John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes john Lock
menanggap bahwa keadaan yang alamiah sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen
baik dan saling menolong antara individu dalam masyarakat. Tetapi ia
berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensi kekacauan lantaran
tidak adanya organisasi dan pimpinan yang mengatur kehidupan mereka.
c.
Jean Jacques Rouseau
Berbeda dengan keduanya, menurut
Rouseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk
mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yag dilakukan melalui organisasi
politik. Menurutnya pemerintahan dasar konraktual, melainkan hanya organisasi
politiklah yang dibentuk melalui kontak.
2.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang
dimiliki oleh para raja adalah berasal dari Tuhan.Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai
penguasa.Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung
jawabkan kekuasaannya hanya pada Tuhan, bukan kepada manusia.
3.
Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara
terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan.Menurut
teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya suatu
negara. Melalui proses penaklukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya
suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan
untuk membuat suatu negara.
Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang
berbeda-beda diantaranya;
1.
Negara kesatuan
Merupakan suatu bentuk negara yang
merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam
dua macam sistem pemerintahan yaitu pemerintahan sentral dan otonomi.
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, dan
pemerintahan dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. (
Pemerintahan Orde Baru)
b. Negara kesatuan dalam sistem desentralisasi adalah
kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan
pemerintah diwilayahnya sendiri.
2.
Negara Serikat
Merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa
negara bagian dari sebuah negara serikat.Pada mulanya negara tersebut telah
merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri, namun setelah bergaung dengan negara serikat
dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada negara serikat.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk
negara dapat dibedakan menjadi tiga yaitu;
a.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah pemerintahan yang dikepalai oleh
seorang raja atau ratu.Dalam praktiknya monarki memiliki dua jenis yaitu monarki
absolut dan monarki konstitusional.
b.
oligarki
merupakan pemerintahan yang
dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atu kelompok
tertentu.
c.
Demokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan
rakyat dan bersandar pada kedauatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada
pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang
merupakan warga negara Indonesia menurut UUKI 2006 (pasal 4, 5, 6) sebagai
beriku;
a.
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perudang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah
menjadi warga negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu warga negara Indonesia
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.
Dst
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006
tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan;
1.
Anak warga negara Indonesia yang lahir
diluar perkawinan yang sah, sebelm berusia 18 tahun dan belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegraan asing tetap diakui
sebagai warga negara Indonesia.
2.
Anak warga negara Indonesia yang
belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Sedangkan tentang pilihan menjadi
warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumnya dijelaskan
dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut;
1.
Dalam hal status kewarganegaraan
republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c,
huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganearaan ganda,
setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya.
2.
Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan
disampikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan
didalam peraturan perundang-undangan.
3.
Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu
paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau
sudah kawin.
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan antara negara dan warga
negara sangat erat.Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban
untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, (ayat 1 )disebutkan bahwa fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Ayat 2) negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan
masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
layanan umum yang layak (ayat 3).
Hubungan Agama dan Negara
Hubungan agama dan negara
dalam konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan yang yang intensif
dikalangan para pakar muslim hingga kini. Menurut Azra, ketegangan perdebatan
tentang hubungan agama dan negara dalam Islam disulut hubungan yang agak
canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah).
Perdebatan Islam dan negara
berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai kehidupan manusia, termasuk
persoalan politik.Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada
dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama (din) dan
negara (dawlah).Argumen ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad di
Madiinah.Di Madinah Nabi mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemimpin Umat
Islam dan sebagai kepala negara.
1.
Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua
lembaga yang menyatu (integrated). Paham ini jua memberikan penegasan bahwa
negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
2.
Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik hubungan agama dan negara berada
pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis
mutualita).dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen
dalam melestarikan dan mengembangkan agama.Begitu juga sebaliknya, negara juga
memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negara.
3.
Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik ini beranggapan bahwa terjadi
pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua
bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga
keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan
intervensi. Negara adalah kesatuan publik, sementara agama merupakan wilayah
pribadi masing-masing warga negara.
Hubungan Negara dan Agama;
Pengalaman Islam di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai negara
dengan penduduk muslim terbesar di dunia tetapi Indonesia bukanlah negara
Islam. Dari inilah perdebatan tentang pola hubungan Islam dan negara di
Indonesia merupakan perdebatan politik yang tidak kunjung selesai.Perdebatan
soal pola hubungan Islam dan negara ini telah muncul dalam perdebatan publik
sebelum Indonesia merdeka. Perdebatan tentang Islam dan Nasionalisme antara
tokoh nasionalis muslim dan nasionalis sekuler pada 1920-an merupakan babak
awal pergumulan Islam dan negara pada kurun-kurun selanjutnya.
Islam dan Negara Orde Baru
Naiknya Presiden Soeharto melahirkan
babak baru hubungan Islam dan negara Indonesia. Menurut Imam Aziz, pola
hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan kedalam dua pola yaitu;
1. Antagonistik
Hubungan Antagonistik merupakan
hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara Islam dan Negara Orde Baru
2. Akomodatif
Menunjukkan kecenderungan saling membutuhkan antara kelompok
Islam dan Negara Orde baru, bahkan terdapat kesamaan untuk mengurangi konflik
antara keduanya.
Islam
dan Negara Orde Baru : Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah Disintegrasi
Bangsa
Peran
agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat strategis
bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama Islam bisa
berperan mencegah disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersifat
inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebalikny jika umat
Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan
mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih berpotensi
menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada kekuatan integratif bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar