Jumat, 25 Oktober 2013

MUSIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

MUSIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi robbil alamin, wassholatuwassalamuala asrofil anbiya wal mursalin wa ala alihi waashabihi ajmain.
Dengan mengucap puji syukur kepada Allah swt.yang atas limpahan rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya, serta sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita kita Rasulullah saw, beserta para keluarga dan sahabat-sahabat beliau.
Dalam penyelesaian makalah ini kami tidak lepas dari pihak-pihak yang telah membantu baik secara moril maupun spiritual sehingga kami mampu me-nyelesaikan makalah ini dengan cukup baik.Jadi, kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing Pendidikan Agama Islam Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember serta teman-teman angkatan 2009 serta pihak-pihak lain yang telah membantu.
Kami menyadari adanya banyak kekurangan pada makalah ini.Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar kami dapat memperbaiki kesalahan yang mungkin ada dalam makalah kami ini.Dan kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pihak-pihak yang mungkin memerlukan keterengan yang ada dalam makalah ini.
Akhir Oktober 2009
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, kemajuan zaman dan teknologi telah menyerang semua aspek kehidupan manusia salah satunya dalam hal seni musik. Musik telah berkembang dengan begitu pesatnya, radio dan televisi merupakan alat penyebar seni musik bahkan media massa pun banyak yang membahas masalah musik. Masalah yang akhirnya muncul adalah pengidolan penyanyi atau grup band secara secara berlebihan bahkan pengidolaan tak jarang diikuti dengan perilaku-perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam karena hanya mengikuti tren dan mengidentifikasikan diri kepada sang penyanyi idola. Padahal di Indonesia sendiri jumlah umat muslim yang ada sangatlah dominan.
Padahal seharusnya sebagai seorang muslim yang kita ikuti adalah perilaku Rasulullah Saw. Bukanlah lagu/nyanyian/musik yang dilantunkan oleh biduan dan biduanita disana. Dan lagu ataupun musik adakalanya membuat kita lupa akan kesusahan yang sedang kita alami sehingga diri terasa terhibur, bahkan ada kalanya juga membuat kita lupa akan Allah Azza wa Jalla. Sehingga ada sebagian kaum muslim yang mengharamkan.
Dari berbagai masalah tadi bagaimana sebenarnya pandangan Islam (Al-Qur’an dan Assunnah) terhadap Musik? Benarkah musik/nyanyian itu haram?. Itulah masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini. Makalah ini akan berusaha untuk mengupas masalah itu dengan merujuk kepada pendapat para ulma’.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan kami bahas antara lain:
  1. Pandangan Islam terhadap musik/nyanyian.
  2. Dalil-dalil kaum yang mengharamkan dan yang membolehkan musik/ nyanyian.
1.3 Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan kami antara lain:
  1. Menjelaskan pandangan Islam yang sebenarnya terhadap musik/nyanyian.
  2. memaparkan dalil-dalil yang digunakan oleh kaum yang mengharamkan maupun yang menghalalkan musik/nyanyian.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengantar
Masalah musik atau nyanyian memang masih mengalami perdebatan dalam menghukuminya.Masyarakat pada umumnya terbagi atas tiga golongan untuk menyikapinya.Ada yang mendengarkan dengan seksama bahkan ikut berdendang (golongan inilah yang terbanyak). Yang kedua, ada yang menutup telinga, atau setidaknya mengacuhkan nyanyian yang ia dengar karena beranggapan bahwa nyanyian itu adalah seruling setan. Sedangkan ada pula golongan yang oportunis, suatu saat condong kepada golongan yang satu, sedangkan pada saat yang lain justru condong kepada golongan yang lainnya.
2.2 Pada asalnya segala sesuatu itu mubah (boleh)
Firman Allah:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (Al-Baqarah: 29)
Tidak ada sesuatu yang diharamkan kecuali dengan nash (ketetapan) yang sahih dan jelas dari Al-Qur’an atau Hadis atau ijma’ yang sah dan meyakinkan. Jadi, jika terdapat nash yang jelas namun tidak sahih maka hukum sesuatu tersebut masih dalam batasan kemaafan yang luas. Allah berfirman:
“….Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (melakukannya)…” (Al-An’am:119)
Dan Rasulullah Saw. Bersabada:
“Apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya adalah dimaafkan; maka terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu tidak lupa terhadap sesuatu pun.” Kemudian beliau membaca ayat (Maryam: 64): “dan tidak sekali-kali Rabb-mu lupa” (HR Hakim dari Abu Ad-Darda’)
2.3 Dalil Kaum yang Mengharamkan
2.3.1 mereka mengaharamkan dengan menggunakan argumentasi firman Allah;
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Mereka menafsirkanÏ  lahwul hadis atau perkataan yang tidak berguna, sebagai nyanyian, namun menurut Yusuf  Qardhawi’ argumentasi ini tidak benar karena: dalam ayat ini desebutkan bahwa lahwul hadis yang  mendapat azab yang menghinakan adalah lahwul hadis yang digunakan untuk mengolok-olok Islam. Jadi, jika lahwul hadis digunakan untuk hiburan tanpa maksud mencela dan menyesatkan maka tidak dicela oleh Allah.
2.3.2 mereka mengaharamkan dengan firman Allah yang memuji sifat orang-orang mukmin.
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya…” (Al Qashash: 55)
Menurut mereka, nyanyian/musik termasuk perkataan yang tidak bermanfaat, karena itu wajib dijauhi.
Namun alasan ini dapat disanggah oleh lanjutan dari ayat itu sendiri. Bahwa yang dimaksud dengan perkataan yang tidak bermanfaat adalah caci maki, firman Allah:
“Dan apabila mereka mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: ‘Bagi Kami amal-amal Kami dan bagimu amal-amalmu, Kesejahteraan atas dirimu, Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil’’ (Al Qashash: 55)
Jadi, yang dimaksud perkataan yang tidak bermanfaat bukan semata-mata berupa nyanyian.Tidak semua nyanyian tidak berguna, dan hukumnya sesuai dengan niat pelakunya.Jika niatnya baik, maka permainan atau hiburan itu berubah menjadi qurbah (pendekatan diri kepada Allah), dan gurau menjadi ketaatan.Sedangkan niat buruk menggugurkan amalan yang lahirnya ibadah tetapi batinnya riya’. Rasulullah bersabda:
ان الله لا ينظرالى صواركم. ولكن ينظرالى قلوبكم واعما لكم (رواه مسلم عن ابى هريرة)
“Sesungguhnya Allah tidak melihat (menilai) rupamu dan hartamu, tetapi Ia melihat (menilai) hatimu dan amalmu.”
2.3.3 mereka mengharamkan seruling (musik) berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Nafi’
Bahwa Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling seorang penggembala, lalu ia menutupkan kedua telinganya dengan jari tangan dan membelokkan kendaraannya dari jalan seraya bertanya, “wahai Nafi’, apakah engkau masih mendengarnya?” saya jawab, “ya” maka ia terus berjalan sehingga saya memberikan jawaban bahwa saya sudah tidak mendengarnya lagi. Setelah itu barulah ia melepaskan tangannya dan membelokkan kendaraanya ke jalan lagi, kemudian berkata, “Saya pernah melihat Rasulullah Saw. mendengar seruling penggembala, lalu beliau berbuat seperti ini.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Hadis ini oleh Abu Daud dikomentari sebagai “hadis munkar”.
Andaikata hadis ini benar (sahih), maka ia menjadi hujjah untuk menyanggah golongan yang mengharamkan seruling (musik), bukan untuk mendukung pendapat pengaharaman. Karena, kalau mendengar seuling itu haram, niscaya Nabi Saw.tidak akan memperbolehkan Ibnu Umar untuk mendengarkannya, dan jika menurut pendapat Ibnu Umar haram maka dia tidak akan memperbolehkan Nafi’ mendengarnya. Dan sudah barang tentu Nabi Saw.menyuruh mencegah dan mengubah kemungkaran ini. Maka pengakuan Nabi Saw.terhadap Ibnu Umar ini menjadi dalil yang menunjukkan kehalalannya.
Sesungguhnya, Nabi Saw. menjauhi mendengarkan seruling ini adalah seperti sikap beliau menjauhi kebanyakan perkara yang mubah dalam  urusan duniawi, seperti beliau menjauhi makan sambil bersandar, tidak  mau membiarkan dinar atau dirham menginap di rumah beliau dan sebagainya.
2.3.4 mereka mengharamkan nyanyian/musik karena banyak penyanyi perempuan.
Mereka berdalil dengan persepsi sebagian masyarakat bahwa suara wanita itu aurat.Padahal tidak ada dalil dari Dinullah yang menunjukkan bahwa suara perempuan itu aurat. Bahkan pad zaman Rasulullah Saw. kaum perempuan biasanya bertanya kepada beliau di hadapan para sahabat laki-laki. Selain itu, para sahabat juga biasa menemui Ummahatul Mu’minin (istri-istri Nabi) untuk meminta fatwa kepada mereka, dan mereka menjawabnya serta berkata-kata dengan para sahabat itu, tetapi tidak ada seorangpun yang berkata, “Dengan berbicara ini berarti Aisyah atau lainnya telah membuka aurat yang  wajib ditutupinya”.
Jika mereka (yang mengharamkan) bahwa kejadian-kejadian di atas adalah pembicaraan biasa, bukan nyanyian, maka Yusuf Qardhawi berpendapat: Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwasanya Nabi Saw. pernah mendengarkan dua orang wanita budak sedang menyanyi dan beliau tidak mengingkarinya, bahkan beliau berkata kepada Abu Bakar, “Biarkanlah mereka.” Begitu juga Ibnu Ja’far dan lainnya dari kalangan sahabat dan tabi’in mendengarkan budak-budak wanita bernyanyi.
2.4 Dalil Kaum yang Memperbolehkan
2.4.1 Dari Segi Nash
Kaum yang memperbolehkan nyanyian berdalil dengan beberapa hadis yang sahih, diantaranya, hadis yang menceritakan menyanyinya dua budak perempuan di rumah Nabi Saw. di sisi Aisyah, lantas Abu Bakar menghardiknya dan mengatakan, “Nyanyian setan di rumah Nabi Saw.” hal ini menunjukkan bahwa kedua penyanyi itu bukan anak-anak lagi sebagaimana anggapan sebagian orang, sebab; kalau masih anak-anak Abu Bakar tidak akan semarah itu.
Yang menjadi pegangan di sini adalah penolakan Nabi Saw.terhadap sikap keras Abu Bakar, serta alasan beliau yang menginginkan agar orang-orang Yahudi mengetahui bahwa dalam Ad Din kita terdapat kelapangan.
Imam Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Aisyah bahwa dia pernah membawa pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari Anshor, lalu Nabi Saw.bersabda:
يا عا ئشة، ماكان معهم من لهو؟ فان الانصاريعجبهم اللهوز
“Hai Aisyah, tidakkah mereka ini disertai dengan hiburan? Sebab prang-orang Anshor itu gemar sekali terhadap hiburan.”
2.4.2 Dari Segi Ruh Islam
A. tidak ada sesuatu pun dalam nyanyian melainkan bahwa ia termasuk  kesenangan dunia yang dapat dinikmati oleh hati dan pikiran, dirasakan baik oleh naluri, dan disukai oleh pendengaran. Ia adalah kelezatan telinga, sebagaiman makanan yang baik merupakan kelezatan pencernaan, pemandangan yang indah merupakan kelezatan bagi mata, bau yang sedap merupakan kelezatan bagi hidung, dan sebagainya.
Dalam Islam sesuatu yang baik yang dianggap baik oleh hari dan akal yang sehat, melainkan dihalalkan oleh Allah sebagi Rahmat bagi umat ini karena keumuman (universalitas) risalah-Nya dan keabadian-Nya. Allah berfirman:
“Mereka menanyakan kepadamu:’Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik ….” (Al Maidah: 4)
Allah tidak memperkenankan seorang pun manusia untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain akan sesuatu yang baik yang telah diberikan oleh Allah, meski bagaimanapun baik dan niatnya atau karena hendak mencari ridho Allah. Karena menghalalakan dan mengharamkan itu merupakan hak prerogatif Allah semata, tidak ada hak sama sekali bagi manusia untuk ikut campur. Allah berfirma:
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” (QS. Yunus: 59)
Allah menganggap perbuatan mengharamkan rezeki yang baik yang telah dihalalkan itu sama halnya dengan menghalalkan kemungkaran yang telah diharmkan. Kedua macam perbuatan ini akan mendatangkan kemurkaan dan azab Allah, dan mencampakkan pelakunya ke lembah kerugian yang terang dan kesesatan yang jauh.
B. Kalau kita renungkan, niscaya kita dapati bahwa mencintai nyanyian dan menyukai suara musik yang merdu itu hampir sudah menjadi insting dan fitrah manusia, sehingga jika ada anak kecil (bayi) yang menangis dapat ditenangkan dengan lantunan nada-nada merdu.
Bahkan dapat kita katakana bahwasanya burung-burung dan binatang pun terkesan oleh suara dan irama yang merdu, sehingga Imam Ghazali mengatakan al-Ihya’, “Barang siapa yang tidak tetarik mendengarkan suara yang merdu maka dia memiliki kelainan, menyimpang dari keseimbangan, jauh dari hal-hal yang bersifat kerohanian, lebih keras perasaannya dari pada unta, burung, dan semua jenis binatang, karena unta dengan tabiatnya yang tolol itu merasa terpengaruh oleh ladam yang dikenakan orang kepadanya sehingga ia merasa rigan membawa beban yang berat. Bahkan –karena asyiknya mendengarkan suara (ladam) tersebut- ia merasakan sebentar meski jauh jarak yang ia tempuh, dan timbullah rasa iba dan rindu.”
Apabila nyanyian atau musik tergolong dalam jenis permainan atau hiburan, maka hiburan dan permainan itu tidaklah haram, sesungguhnya manusia tidak sabar terhadap keserasian yang mutlak dan kekerasan yang abadi.
Nabi Saw. bersabda kepada Hanzhalah, ketika Hanzhalah mengira dirinya telah menjadi munafik karena ia bersenang-senang dengan istri dan anak-anaknya serta karena sikapnya yang berbeda ketika ia di rumah dan kerika berda di sisi Rasulullah Swa. :
يا حنظلة، ساعة وساعة. (رواه مسلم)
“Hai Hanzhalah, suatu saat begini dan suatu saat begitu.” (HR Muslim)
Apabila permainan atau hiburan (dalam hal ini adalah musik dan atau nyanyian) dilakukan dengan niat untuk menyegarkan pikiran untuk bisa kembali bekerja dengan baik dan melakukan kebenaran serta digunakan untuk menghilangkan kejenuhan, maka dinilai sebagai qurbah (mendekatkan diri kepada Allah). Bagi orang yang belum dapat menggerakkan sirat terpuji dari harinya dengan mendengarkan musik –padahal perlu untuk digerakkan- bahkan ia hanya meraskan kelezatan dan istirahat semata-mata, maka sangat disukai baginya untuk mencapai maksud seperti yang disebutkan tadi (refreshing).
Memang, hal ini menunjukkan kekurangan orang yang bersangkutan dari puncak kesempurnaan sebab orang sempurna ialah orang yang tidak perlu menyenangkan hatinya dengan selain kebenaran.Tetapi perlu diingat bahwa kebaikan orang-orang yang baik itu masih merupakan kejelekan orang yang muqarrabin (dekat dengan Allah). Dan orang yang menguasai ilmu mengobati hati (psikiater) –dengan dengan menggunakan terapi lemah lembut terhadap pasiennya kemudian membawanya secara perlahan kepada kebenaran- ia tahu dengan pasti bahwa menyenangkan dan melapangkan hati dengan cara seperti itu merupakan obat yang sangat berguna dan amat dipelihara.
2.5 Ketentuan dan Syarat yang Harus Dipelihara
Meskipun secara umum mendengarkan musik/nyanyian diperbolehkan namun, juga harus ada ketentuan yang layak dipenuhi di antaranya:
2.5.1 tema harus sesuai dengan adab Islam,
Musik yang boleh didengarkan atau dimainkan tidak boleh yang mengagungkan kemaksiatan, misal minuman keras, rokok dan perzinahan.Tidak boleh memuji penguasa zalim. Demikian juga dengan yang memuji wanita atau lelaki mata keranjang (tema cinta dan mesum)
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya…!” (QS. An Nur: 30)
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya…!” (An Nur: 31)
2.5.2 gaya dan penampilan harus sopan.
Kadangkala musik dan nyanyiannya tidak melanggar hukum Islam namun penampilan penyanyi/pemusik dalam membawakannya dengan nada dan gaya sedemikian rupa, sengaja mempengaruhi dan membangkitkan syahwat dan hati yang berpenyaikit. Maka musik/nyanyian yang demikian ini hukumnya menjadi haram, syubhat atau makruh.
2.5.3 pementasan musik jangan disertai sesuatu yang haram
Sesuatu yang haram yang biasanya mengikuti nyanyian atau musik adalah minuman keras (khamr) dan menunjukkan aurat, atau membaur antara pria dan wanita  tanpa batas. Inilah yang menyebabkan acara musik dan nyanyi-nyanyian menjadi haram.
Yang perlu untuk diingat adalah, pada zaman dulu, lantunan musik hanya bisa didengarkan dengan cara mendatangi tempat penyanyi dan pemusik secara langsung (sebelum adanya teknologi audio) acara seperti ini yang sering disertai dengan maksiat. Namun sekarang musik bisa dedengarkan di rumah sendiri-sendiri.
Jadi, yang haram bukan musiknya secara mutlak tapi bagaimana cara kita mendengarkan musik itu sendiri.
2.5.4 kita harus menyeimbangkan agama dan duniawi
Karena manusia tidak hanya terdiri dari perasaan, dan perasaan itu bukan  cuma cinta semata-mata, cinta itu sendiri bukan khusus untuk wanita saja, dan wanita tidak hanya terdiri dari tubuh dan syahwat.  Hendaknya kita melakukan pembagian yang adil di antara nyanyian/musik, program, dan seluruh dimensi kehidupan.
2.5.5 tergantung individu masing-masing
Setiap individu bisa menjadi ahli fiqih dan mufti (penetap hukum) bagi dirinya sendiri.Apabila musik yang didengarkan lebih banyak mudharat bahkan maksiat hendaklah dia menjauhinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah boleh kecuali yang telah telah ditentukan keharamannya oleh Allah.Begitu pula dengan musik atau nyanyian.
Pada dasarnya hukum dari musik adalah boleh karena alasan yang diberikan oleh kaum yang mengharamkan masih memiliki cacat sehingga bisa terbantahkan.Namun, hukum boleh yang melekat pada musik tidaklah mutlak karena musik bisa berubah menjadi haram ketika diikuti dengan tindakan-tindakan maksiat yang barang tentu sudah dilarang oleh Islam sejak dulu.
3.2 Kritik dan Saran
Hendaknya bagi siapapun (baik pendengar maupun pemain musik) tetap menjaga syariat Islam yang harus ditaati sebagai seorang muslim yang berkepribadian muslim sejati. Jika ingin bermain musik (bagi pemusik) tetaplah menjaga keimanan sehingga musik yang dihasilkan tidak melanggar syariat, baik dari segi tema dan lirik ataupun dari segi penampilan.
Begitu pula dengan pendengar, jika ada pertunjukan musik secara langsung yang disana pria dan wanita campur aduk hendaklah dihindari karena hukum musik disitu menjadi maksiat.Begitu juga ketika mendengarkan musik yang bertemakan kemungkaran hendaklah cepat-cepat tutup telinga dan matikan musik tersebut.
Daftar Pustaka
Qardhawi, Yusuf. 1996.Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid I. Jakarta: Gema Insani.
Qardhawi, Yusuf. 1996.Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II. Jakarta: Gema Insani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar