Rabu, 10 Desember 2014

ILMU PERBANDINGAN AGAMA ( Ajaran Gereja dan Sakramen )

TUGAS RESUME
“AJARAN GEREJA DAN SAKRAMEN”
(Tugas ini dibuat untuk salah satu tugas pada mata kuliah Agama Kristen)



Dosen:
Drs. M. Nuh Hasan, MA







Oleh

Jamiludin
1112032100023



JURUSAN ILMU PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA




A.     GEREJA : PENGERTIAN, SIFAT DAN TUJUAN

PENGERTIAN
Kata “Gereja” berasal dari kata Portugis igreya, yang jika mengingat akan cara pemakaiannya sekarang ini, adalah terjemahan dari kata Yunani kyriake[1][1], yang berarti yang menjadi milik Tuhan. Adapun yang dimaksud dengan “milik Tuhan” adalah: orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus sebagai Juru Selamatnya. Jadi yang dimaksud dengan “Gereja adalah persekutuan para orang beriman”.[2][2] Menurut Alkitab, keselamatan yang dikaruniakan oleh Tuhan Allah dengan perantaraan karya Tuhan Yesus Kristus itu pertama-tama bukan ditujukan kepada perorangan, melainkan kepada umat Allah sebagai keseluruhan, atau kepada umat Allah yang mewujudkan suatu kesatuan. Yang disebut anak Allah pertama-tama adalah seluruh persekutuan orang beriman.Akan tetapi oleh karena tiap orang beriman menjadi anggota umat Allah sebagai keseluruhan, maka dengan sendirinya tiap orang beriman juga mendapat bagian dari keselamatan tadi.[3][3]
Istilah Yunani ekklesia berarti pertemuan atau sidang. Kata ini umumnya dipakai bagi sidang umum dari penduduk kota yang dikumpulkan secara resmi. Tidaklah jelas apakah pemakaian ekklesia secara Kristiani pada mulanya diambil dari pemakian non-Yahudi atau dari pemakaian Yahudi, tapi adalah pasti bahwa kata ini lebih mengandung arti “pertemuan” daripada “organisasi” atau “masyarakat”. Sifat asas ekklesia ialah setempat. Ekklesia setempat janganlah dipandang sebagai bagian dari ekklesia seantero dunia. Sekalipun adalah mungkin banyaknya gereja seperti banyaknya kota bahkan banyaknya rumah tangga, namun PB hanya mengacu pada satu ekklesia, tanpa menganggap perlu menjelaskan hubungan antara gereja yang satu dengan yang banyak itu. Gereja yang satu itu bukanlah gabungan atau federasi dari sekian banyak gereja. Gereja mewujudkan realitas “sorgawi” yang tidak tergolong bentuk dunia ini,  tapi termasuk wawasan kemuliaan kebangkitan, tempat Kristus ditinggikan di sebelah kanan Allah (Ef 1:20-23; Ibr 2:12; 12:23). Namun, karena ekklesia setempat dikumpulkan bersama dalam nama Kristus dan memiliki Kristus di tengah-tengahnya (Mat 18:20), maka ekklesia itu merasakan kuasa zaman yang akan datang dan merupakan buah-buah sulung dari ekklesia yang eskatologis. Demikianlah gereja setempat disebut “jemaat Allah”, yang telah dibeli dengan darah-Nya sendiri (Kis 20:28; 1 Kor 1:2; 1 Ptr 5:2; 1 Kor 12:27).[4][4]

1. Arti Linguistik

Kata "gereja" sebetulnya tidak terdapat dalam Alkitab bahasa Indonesia, tetapi kata ini sama dengan "jemaat" atau "sidang jemaat" (/TB #Mat 16:18; 18:17; Rom 16:1,5*). Kata-kata ini adalah terjemahan
dari bahasa Yunani "ekklesia." Kata ekklesia terdiri dari kata depan "ek" yang berarti "ke luar" dan kata kerja "kalein" yang berarti "memanggil." Maka ekklesia berarti "orang-orang yang dipanggil ke luar."

2. Arti Sekuler

Di masyarakat Yunani kuno, ekklesia merupakan sebagian rakyat setempat yang berkumpul untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mereka di bawah pimpinan pemerintahan yang bersifat demokrasi. Dalam /TB #Kisah 19:39* istilah ini dipakai untuk menunjukkan suatu badan politik yang bercorak demokrasi, yaitu "Sidang Rakyat" di Efesus.

3. Arti di dalam Perjanjian Lama

Di dalam Septuaginta (Perjanjian Lama bahasa Yunani), kata Ibrani "Qahal" diterjemahkan sebagai "ekklesia." Qahal menunjukkan sidang bangsa Israel di hadapan Allah. Misalnya: Jemaah/Congretation (/TB #Ul 31:30; 1Taw 29:1). Jemaah/Assembly (Hak 21:8*). Maka konsep orang Israel tentang "jemaah" adalah perhimpunan umat Allah di bawah kedaulatan teokrasi. Masih ada satu istilah yang mempunyai konsep ekklesia yaitu "Sinagoge" (Synogogue) yang diterjemahkan sebagai "rumah ibadat" (/TB #Mr 1:21-23*) atau "rumah sembahyang" (/TB #Luk 4:15-16*). Sinagoge merupakan suatu tempat di mana mereka berbakti kepada Tuhan dan kebaktian itu berkenan dengan berdoa, membaca serta menjelaskan ayat-ayat dalam Perjanjian Lama. Gagasan Sinagoge ini mirip dengan eklesia.

4. Arti di dalam Perjanjian Baru

Tatkala Yesus mengatakan "Aku akan membangun jemaat-Ku (Ekklesia)" (/TB #Mat 16:18*), para murid mengetahui apa yang dimaksud dengan "jemaat-Ku." Seolah-olah Tuhan mengatakan: "Lihatlah, orang-orang Yahudi mempunyai jemaat dan orang Yunani juga mempunyainya. Kini Aku akan membangun jemaat-Ku." Menurut Hall Lindsay, gereja di dalam Perjanjian Baru adalah suatu demokrasi-teokratik, suatu lembaga yang bebas, tetapi kebebasan
mereka berdasarkan kesetiaan kepada Kristus. Maka gereja merupakan suatu tubuh, di mana anggota-anggota-Nya disatukan melalui kasih mereka terhadap Kristus dan ketaatan kepada-Nya (under the Lordshipof Christ).

SIFAT
Kata "ekklesia" dipakai di Perjanjian Baru sebanyak 115 kali, di mana 92 kali dipakai untuk menunjukkan gereja setempat (local Chruch). Yang lain menunjukkan gereja di dalam pengertian yang umum. Dengan demikian kita megenal dua ganda sifat dasar gereja:

1. Dalam pengertian umum Ekklesia

"Ekklesia" mencakup semua orang yang beriman di dalam Kristus, tanpa menyinggung perbedaan waktu dan lokalitas (/TB #Mat 16:18*). Inilah yang disebut dalam Pengakuan Iman Rasuli sebagai "gereja yang kudus dan am." Gereja ini akan menjadi realitas sewaktu Tuhan Yesus datang untuk kedua kalinya (/TB #Ibr 12:23; Wahy 21:22*).

2. Dalam pengertian lokal

"Ekklessia" merupakan gereja setempat, gereja yang berkaitan dengan waktu dan tempat dan merupakan sebagian dari gereja yang kudus dan am.

Tatkala Yesus mengatakan: "Aku akan membangun jemaat-Ku, kepadamu Aku berikan kunci Kerajaan Surga" (/TB #Mat 16:18*). Di sini "jemaat" menunjukkan gereja di dalam arti yang umum. Tetapi janji Tuhan itu diulang di dalam /TB #Matius 18:18-20*, di mana gereja setempat pun diberi "Kunci Kerajaan Surga.
TUJUAN
Tujuan gereja tercantum dalam /TB #Efesus
Tha nguoi dung noi se yeu minh toi mai thoi thi gio day toi se vui hon. Gio nguoi lac loi buoc chan ve noi xa xoi, cay dang chi rieng minh toi.
mencapai tujuan ini, hendaknya kita mengenal dua kata yang sering muncul di dalam Perjanjian Baru :

1. Koinonia
Yaitu persekutuan (Fellowship) yang mempunyai arti "sharing" di dalam persahabatan, iman, pelayanan bahkan harta benda (/TB #Kis 2:44*).Koinonia akan tercapai kalau kita rela diatur dan di satukan oleh Roh Kudus.
2. Diakonia
Yaitu pelayanan orang Kristen. Hal ini dijelaskan oleh D.L. Moody sebagai berikut: "Gereja adalah misi, tanpa misi berarti tanpa gereja. Tuhan memanggil dan mengasingkan gereja dan keduniawian dan kemudian mengutusnya kembali ke dunia dengan suatu misi."

Memang bentuk organisasi dan liturgi boleh senantiasa berubah menurut kebutuhan masing-masing tetapi tujuan gereja adalah sama yaitu melalui Koinonia dan Diakonia kita memuliakan Tuhan.
















B.     GEREJA SEBAGAI TUBUH KRISTUS

Prinsip hidup ”di dalam Kristus[5][5]/tubuh Kristus” bukan hanya dimaksudkan dalam konteks sempit yaitu menyangkut masalah pribadi dan berkaitan dengan rohani pribadi seseorang, tetapi menyangkut juga dengan kehidupan sosial bersama, khususnya gereja. Bagi Paulus gereja itu saja, sebagai tubuh Kristus, dan satu Israel yang baru. Oleh karena ancaman serta perpecahan yang terjadi merupakan hal yang sangat menyedihkan hati Paulus. Konsepsi Paulus mengenai kesatuan meliputi kesatuan spiritual dalam Kristus/tubuh Kristus di mana tidak terdapat perbedaan dalam hubungan dengan Allah, tetapi bukan kesatuan yang menghilangkan semua perbedaan historis. Konsepsinya mengenai kesatuan memerlukan keutuhan yang terus menerus antara bangsa-bangsa bukan Yahudi dan bangsa Yahudi. Iman kepada Yahwe sebagai Allah yang esa yang universal dengan demikian memerlukan pengakuan bersama antara orang-orang yahudi dan orang-orang bukan yahudi bahwa mereka adalah milik Allah yang sama. Boleh dikatakan lebih lanjut bahwa setiap usaha oleh salah satu pihak untuk menghapuskan keadaan etnik dan budaya pihak yang lainnya akan berarti menghancurkan konsepsi khusus Paulus mengenai kesatuan antara orang-orang Yahudi dan orang-orang bukan Yahudi.[6][6]
Ungkapan tubuh Kristus dalam PB digunakan dengan trimakna:[7][7]
1.      Tubuh manusiawi dari Yesus Kristus. Ini ditekankan dalam PB oleh para penulisnya sebagai benar-benar riil menghadapi doketisme (menyangkal bahwa Yesus Kristus datang dalam daging adalah ’dari antikristus’ 1 Yoh 4:2-3). Realitas tubuh Kristus adalah bukti bahwa Ia benar-benar manusia sejati. Bahwa Sang Anak harus mengenakan tubuh manusiawi memang maha penting bagi keselamatan (Ibr 2:14) dan teristimewa bagi pendamaian (Ibr 10:20). Bahwa tubuh itu menjadi lain (bukan dilepaskan) pada kebangkitan-Nya adalah jaminan dan contoh dari kebangkitan tubuh orang percaya (1 Kor 15; Flp 3:2).
2.      Roti perjamuan terakhir. Tentang ini Kristus berfirman, ”Inilah tubuh-Ku” (Mat 26; Mrk 14; Luk 22; 1 Kor 11; 1 Kor 10:16). Kata-kata ini dalam sejarah ditafsirkan dalam dua arti: ”Itu melambangkan korban-Ku”, dan ”Inilah Aku Sendiri”.
3.      Ungkapan yang persis dipakai Paulus dalam 1 Kor 10:16; 12:27 dan mengacu kepada sekelompok orang percaya (bnd Rm 12:5 ’satu tubuh dalam Kristus’) dan ’tubuh’ dalam ayat-ayat tentang suatu gereja atau Gereja, yaitu 1 Kor 10:17; 12:12; Ef 1:23; 2:16; 4:4,12,16,23; Kol 1:18,24; 2:19; 3:15. Perhatikanlah bahwa ungkapannya adalah ”tubuh Kristus”, bukan ”dari orang-orang Kristen”, dan mengandung ari dapat kelihatan, berjemaat dan eskatologis.
Asal dari lukisan Paulus tentang ”Tubuh Kristus” ini telah dicari di pengambilan bagian secara kelompok dalam roti perjamuan, menyatakan tubuh yang telah dipecah-pecahkan, konsepsi-konsepsi Stoa, Kristus dianggap satu dengan orang Kristen (Kis 9:4-5; Kol 1:24).
PB menamai gereja itu dengan beberapa istilah, yaitu gereja adalah bait Allah, bangsa Allah, Israel baru. Tetapi istilah yang paling tepat adalah gereja sebagai tubuh Kristus. Istilah ini sangat banyak dalam surat-surat Paulus (Ef 1:22; 5:29; Kol 1:18; 1 Kor 10:6). Dari ayat-ayat ini dinyatakan walaupun anggota tubuh dalam satu badan yang berbeda, tapi mempunyai tugas masing-masing dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Tubuh dan kepala ialah perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan wujud gereja. Karl Barth menguraikan arti istilah ini melalui 4 point:[8][8]
1.      Tubuh Kristus berarti bahwa di dalam gereja ada hubungan dengan Kristus. Gereja bukan lanjutan inkarnasi Allah. Tapi tanda itu nampak di dunia ini. Kristus telah pernah datang berupa badan manusia, sekarang berada dalam tubuh-Nya yakni gereja. Jadi gereja adalah tubuh duniawi dari Tuhan surgawi.
2.      Gereja dikumpulkan dan diperintahkan oleh Kristus sang kepala gereja. Gereja tidak boleh bertindak seolah-olah ia berdiri sendiri dan tidak boleh memerintah diri sendiri. Dari awal, gereja adalah milik Kristus dan Dia-lah yang memerintah (Kristokrasi). Jadi gereja bukan perkumpulan orang-orang yang saleh. Gereja dijadikan oleh Kristus dan milik Kristus.
3.      Perkataan tubuh Kristus berarti anggota gereja bukan membntuk kesatuan oleh dorongan hati sendiri. Mereka adalah satu kesatuan. Gereja bukan gabungan oknum-oknum yang mengakibatkan berdirinya gereja. Gereja melebihi oknum, melebihi jumlah anggota jemaat, gereja adalah ibu orang percaya.
4.      Istilah tubuh ada kaitannya dengan suatu badan yang tampak. Jika kita lihat gereja, kita melihat anggota jemaat, pendeta dll. Tapi masih ada yang tidak kelihatan, yaitu iman, persekutuan. Kita percaya bahwa kita adalah anggota jemaat yang telah dipanggil dan dibenarkan juga dihimpunkan oleh Tuhan. Kita tidak boleh membedakan gereja yang tampak dan tidak tampak. Keduanya adalah dua segi dari satu badan.
Gereja adalah tempat persekutuan orang-orang yang telah dipanggil dan disucikan oleh Allah melalui karya penebusan Yesus di kayu salib dan diutus ke dalam dunia untuk mempersaksikan Yesus Kristus.[9][9] Gereja sebagai ”tubuh Kristus” berarti di dalam ada hubungan yang serasi antara Kristus sebagai kepala, gereja sebagai tubuh dan sesama anggota tubuh. Gereja sebagai tubuh Kristus terdiri dari berbagai macam bentuk anggota akan tetapi semua macam-macam anggota tersebut telah dipersatukan dalam tubuh Kristus dan harapan gereja sebagai tubuh Kristus adalah untuk saling mengasihi, saling membantu dan saling menghormati dan saling merendahkan diri di hadapan Tuhan. Gereja sebagai tubuh Kristus dan Kristus sebagai kepala tentu ada yang menghubungkan dan mempersatukan yaitu Roh Kudus. Hubungan kepala dan tubuh harus selalu terkordinir agar pertumbuhan tubuh itu sehat dan baik. Gereja hanya dapat menjadi sehat dan berguna apabila hanya Kristus benar-benar menjadi kepala setiap warga dan segala perilaku kehidupannya, membiarkan diri diatur oleh-Nya sebagaimana setiap bagian tubuh yang sehat patuh kepada Yesus Kristus sebagai kepala adalah pemegang kendali pemerintahan sekaligus menjadi tujuan, sehingga apapun yang dilakukan oleh tubuh (gereja), semata-mata untuk kepala gereja sebagai tubuh Kristus tersangkut dengan persekutuan sesama.[10][10]


C.     HUBUNGAN GEREJA DENGAN KERAJAAN ALLAH
Di dalam Al kitab kita mendapatkan bahwa Yesus sendirilah yang pertama kali menggunakan kata Gereja atau Jemaat. Dalam Matius 16:16-18, ketika pertama kali Kristus berbicara mengenai gereja, yang Ia maksudkan adalah Gereja atau Jemaat yang Universal, yang sesungguhnya tidak keliatan oleh mata manusia. Atas dasar pernyataan Yesus ini maka dapat di sebutkan bahwa gereja adalah:
1.      Milik Kristus;
2.      Hanya ada satu (kata gereja di sini tidak di tulis dalam bentuk jamak);
3.      Didirikan oleh Kristus sendiri;
4.      Dibangun atas Batu Karang (pondasi rohani), yaitu Yesus Kristus;
5.      Akan mengalahkan alam maut;
6.      Memiliki kunci kerajaan surga;
7.      Akan memiliki kuasa untuk mengikat dan melepaskann, baik dibumi maupun di sorga.
Jelaslah bahwa diantara Kerajaan Allah dan Gereja terdapat hubungan yang erat, karena Kristus telah memberikan kunci kerajaan surge kepada gereja.
George E. Ledd menyatakan bahwa Kerajaan Allah harus dianggap sebagai pemerintahan Allah.Gereja dengan demikian merupakan kumpulan orang yang berbeda dibawah pemerintahan Allah.Kerajaan Allah adalah kepemimpinan Allah, sedangkan gereja merupakan masyarakat yang berbeda dibawah kepemimpinan tersebut. Lima butir dasar hubungan di antara Kerajaan Allah dengan Gereja, yaitu:

1. Gereja bukan Kerajaan Allah.
2. Kerajaan Allah mendirikan Gereja.
3. Gereja menyaksikan kerajaan Allah.
4. Gereja merupakan alat Kerajaan Allah.
5. Gereja adalah pemelihara-penjaga kerajaan Allah.
Jadi, Gereja meruapakan manifestasi dari kerajaan atau pemerintahan Allah. Gereja merupakan bentuk pemerintahan Allah tersebut dimuka bumi ini. Gereja merupakan manifestasi pemerintahan Allah yang berdaulat di dalam hati kita, dimana kehendak Allah  dilaksanakan.
(Erickson, Millard J., 1985. Christian Theology. Edisi Indonesia diterjemahkan (1998), 3 jilid, Penerbit Gandum Mas: Malang)






D.     PENGERTIAN SAKRAMEN
Sakramen beararti suatu kenyataan yang tampak yang meghadirkan rahmat penyelamataan Allah. Dengan kata lain, sakramen adalah suatu “tanda” yang tampak dari karya Allah yang tidak tampak.
Orang-orang Kristiani yankin bahwa keberadaan Gereja (jemaat Kristiani) di dunia ini menandakan karya yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh Allah bagi umat manusia melalui manusia Yesus. Karya Allah, yaitu karya rekonsiliasi/pendamaian (medamaikan manuisa dengan Allah dan manusia dengan manusia) dan karya pengudusan  (membuat manusia menjadi kudus, yaitu hidup dalam kasih dan ketaatan kepada Allah), berlanngsung di dalam dan di luar Gereja Kristiani (misalnya, Allah berkarya pula dalam umat Islam). Keberadan Gereja menjadi saksi karya pendamaian dan pengudusan yang dilakukan Allah dalam sejarah dan menunjukan cara Allah – menurut keyakinan Kristiani – melaksanakan penyelamatan umat manusia.
Orang-orang Kristiani yakin bahwa Kristus yang telah bangkit hidup didalam dan bersama dengan umat-Nya dan senantiasa melakukan hal yang sama seperti yang telah Ia lakukan dalam hidup Nya di Palestina: mengajar,  berdoa, member makan, menghibur, mengampuni, menderita, dan mati di bunuh. Aktifitas yang tidak nampak ini dibuat tampak dalam kehidupan umat melalui penerimaan sakramen-sakramen. Dengan kata lain, ketika orang Kristiani mengambil bagian dalam penerimaan sakramen, ia percaya bahwa ia berjumpa dengan Kristus yang telah bangkit yang menawarkan rahmat penyelamatan Allah.
Hampir semua orang Kristiani sependapat bahwa sakramen yang utama ada dua, yaitu: Sakramen Baptis dan Ekaristi. Disamping sakramen yang utama ini, orang-orang Kristiani Ortodoks dan Katolik meyakini ada lima sakramen yang lain, sehingga semuanya ada tujuh sakramen. Gereja-gereja Protestan  bervariasi dalam hal jumlah sakramen yang mereka akui, tetapi kebanyakan menerima ada dua sakramen utama, yaitu Baptis dan Ekaristi (Perjamuan Kudus). Sedikit saja Gereja Protestan, misalnya “Quakers” (Penggoncang) dan “Salavation Army” (Bala Keselamatan) yang sama sekali tidak mempunyai sakramen.( Thomas Michel S. J . 2001, hal, 78-79)










E.      SAKRAMEN DALAM GERJA  ROMA KHATOLIK DAN KRISTEN  PROTESTAN
SAKRAMEN KHATOLIK
Gereja-Gereja Katolik, Ortodoks Timur, Ortodoks Oriental, Assyria, Anglikan, Methodis, dan Lutheran yakin bahwa sakramen-sakramen bukan sekedar simbol-simbol belaka, melainkan "tanda-tanda atau simbol-simbol yang mengeluarkan apa yang dilambangkannya", jadi, sakramen-sakramen, di dalamnya dan dari padanya, yang dilayankan dengan benar, digunakan Allah sebagai sarana untuk mengkomunikasikan rahmat bagi umat beriman yang menerimanya.
Dalam tradisi Kekristenan Barat, sakramen kerap diartikan sebagai tanda yang terlihat, yakni kulit luar yang membungkus isinya, yaitu rahmat rohaniah (walaupun tidak semua sakramen diterima semua Gereja sebagaisakramen).            Ketujuhsakramen adalah Pembaptisan, Krisma (atau Penguatan), Ekaristi (Komuni), Imamat (Pentahbisan), Rekonsiliasi (atau Pengakuan Dosa), Pengurapan orang sakit (Minyak Suci), dan Pernikahan. Kebanyakan dari sakramen-sakramen ini digunakan sejak masa apostolik dalam Gereja, tetapi perkawinan, misalnya, baru diakui sebagai suatu sakramen pada abad pertengahan.Beberapa Gereja tidak menganggap beberapa dari sakramen di atas sebagai sakramen. Beberapa Gereja yang lain, misalnya Gereja Anglikan dan Kaum Katolik-Lama (bukan Gereja Katolik), menganggap dua sakramen ketuhanan dalam Injil, yaitu Pembaptisan dan Ekaristi, sebagai "sakramen-sakramen yang diperintahkan, yang mendasar, dan yang utama, yang dianugerahkan bagi keselamatan kita," serta menganggap kelima ritus sakramental lainnya sebagai "sakramen rendah" yang merupakan turunan dari kedua sakramen utama tadi.
Sudah jelas bahwa Gereja-Gereja, denominasi-denominasi, dan sekte-sekte Kristen tidak sepaham dalam hal jumlah dan pelaksanaan sakramen, namun umumnya sakramen-sakramen diyakini telah dilembagakan oleh Yesus.Pihak yang tidak percaya pada teologi sakramental menyebut ritus-ritus tersebut — atau setidak-tidaknya ritus-ritus yang mereka gunakan — terutama pembaptisan dan Komuni, sebagai "ordinansi."Sakramen-sakramen biasanya dilayankan oleh klerus bagi satu atau lebih penerima, dan umumnya difahami melibatkan unsur-unsur yang terlihat dan yang tak terlihat. Unsur yang tak terlihat (yang bermanifestasi di dalam diri) dianggap terjadi berkat karya Roh Kudus, rahmat Allah bekerja di dalam diri para penerima sakramen, sedangkan unsur yang terlihat (atau yang tampak dari luar) meliputi penggunaan benda-benda sepertiair, minyak, roti, serta roti dan anggur yang diberkati atau dikonsekrasi; penumpangan tangan; atau suatu kaul(sumpah) penting tertentu yang ditandai dengan suatu pemberkatan umum (seperti pada pernikahan dan absolusi).
Sakramen dalam Gereja Katolik
Ketujuh sakramen adalah sebagai berikut:
·         Pembaptisan (Permandian)
·         Ekaristi (Komuni Suci)
·         Penguatan (Sakramen Krisma)
·         Pernikahan (Perkawinan)
·         Imamat (Pentahbisan)
·         Rekonsiliasi (Pengakuan Dosa, Sakramen Tobat)
·         Pengurapan orang sakit (Sakramen Minyak Suci)
Beberapa Gereja menggunakan nama-nama lain untuk menyebut sakramen-sakramen yang mereka akui, misalnya Krisma (Bahasa Inggris: Chrismation, Bahasa Italia: Crezima) adalah sebutan Gereja Ortodoks untuk menyebut ritus penerimaan meterai Roh Kudus (Sakramen Penguatan); dan Gereja-Gereja Protestan di Indonesia lebih umum menggunakan sebutan Sakramen Perjamuan Kudus atau Sakramen Meja Tuhan dari pada Sakramen Ekaristi atau Komuni Suci.
Selain ketujuh sakramen di atas, beberapa golongan Kristen (khususnya golongan Anabaptis dan kelompok-kelompok Persaudaraan) mengakui upacara pembasuhan kaki sebagai sakramen (lihat Injil Yohanes 13:14), dan beberapa golongan Kristen lainnya (Misalnya Polish National Catholic Church of America) ingin agar mendengarkan Pembacaan Injil dianggap sebagai suatu sakramen pula. Jumlah, nama dan makna sakramen-sakramen serta penambahan sakramen-sakramen baru berbeda-beda antara satu denominasi dengan denominasi lainnya.
Beberapa Gereja Protestan menganggap misteri-misteri “injili,” atau “dominikal,” yakni Pembaptisan dan Ekaristi sajalah yang merupakan sakramen, karena hanya keduanya yang langsung dilembagakan oleh Yesus sendiri, seperti tertulis dalam Injil-Injil. Kelima ritus lainnya dianggap bukan sakramen bersarkan Kitab Perjanjian Baru. Jadi, meskipun hampir semua Gereja Protestan menyelenggarakan upacara akad nikah, dan banyak pula yang menahbiskan pejabat-pejabat Gerejanya dalam upacara Pentahbisan, Gereja-Gereja Kristen ini menganggap ritus-ritus tersebut sebagai ordinansi (upacara/ibadah khusus) atau Sarana-Sarana Rahmat, bukannya sakramen.
Pandangan Gereja-Gereja dalam Komuni Anglikan berbeda-beda dalam hal ini. Artikel ke-39 dalam Buku Doa Bersama (Book of Common Prayer) tahun 1662 menyatakan bahwa Pembaptisan dan Komuni Suci adalah dua sakramen dominikal yang diakui dalam Gereja Inggris, dan kelima praktek lainnya dianggap "secara umum disebut sakramen." Kaum Anglo-Katolik (anggota Komuni Anglikan) senantiasa mengakui angka tujuh sebagai jumlah sakramen. Katekismus Gereja Episkopal di Amerika Serikat (anggota Komuni Anglikan), versi revisi lengkap tahun 1979, menyatakan: "Allah tidak membatasi diri-Nya dengan ritus-ritus ini; ritus-ritus tersebut adalah pola-pola dari cara-cara yang tak terhitung jumlahnya di mana Allah menggunakan hal-hal yang bersifat material untuk menjangkau kita."
Berbagai Gereja bertradisi Katolik juga mengenal sakramental, yakni tindakan penyembahan yang berbeda dari layaknya sakramen-sakramen, namun juga merupakan sarana-sarana rahmat. Benda-benda seperti rosario (tasbih), berbagai macam skapulir dan medali suci termasuk dalam sakramental.
Ketujuh sakramen yang diakui oleh Gereja Katolik, pada umumnya juga diterima oleh Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental serta banyak Gereja dari Komuni Anglikan, akan tetapi Gereja-Gereja ini tidak membatasi jumlah sakramen sampai tujuh saja, karena yakin bahwa apapun yang diperbuat oleh Gereja selaku Gereja dalam beberapa segi adalah sakramental. Untuk lebih akuratnya, bagi Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental istilah “Sakramen” adalah suatu faham Barat yang berusaha mengklasifikasikan sesuatu yang tidak mungkin diklasifikasikan.Mereka lebih suka menggunakan istilah “Misteri”, karena “Bagaimana hal itu mungkin terjadi” tak dapat difahami oleh manusia. Allah menyentuh kita melalui sarana-sarana material seperti air, roti, minyak, kemenyan, lilin, altar, ikon, dst. Bagaimana Allah melakukannya merupakan suatu misteri. Dalam makna luasnya, misteri-misteri (sakramen) merupakan suatu penegasan akan kebaikan benda-benda ciptaan, dan merupakan suatu deklarasi empatik dari maksud penciptaan benda-benda tersebut. Dalam makna yang lebih spesifik, meskipun tidak secara sistematik membatasi misteri-misteri dalam jumlah tujuh, Misteri yang paling agung tanpa diragukan lagi adalah Ekaristi, yang di dalamnya orang-orang yang mengambil bagian, dengan berpartisipasi dalam liturgi serta menerima roti dan anggur yang sudah dikonsekrasi, yang diyakini telah menjadi tubuh dan darah Kristus sendiri, secara langsung berkomuni (masuk dalam persekutuan) dengan Allah. Adanya kekurangjelasan tersebut dipandang Gereja Ortodoks sebagai kesalehan dan sikap hormat terhadap sesuatu yang mendalam dan tak terfahami.Gereja Ortodoks tidak ingin mencoba menggolong-golongkannya ke dalam jenjang-jenjang apapun karena tindakan tersebut dipandang sebagai tindakan buang-buang waktu yang tidak perlu terjadi dan tidak berfaedah.
Pendekatan ini merupakan karakteristik teologi Ortodoks pada umumnya, dan kerap disebut "apofatik," artinya setiap dan semua pernyataan positif mengenai Allah dan hal-hal teologis lainnya harus diimbangi dengan pernyataan-pernyataan negatif. Misalnya, meskipun bahwasanya benar dan tepat untuk mengatakan bahwa Allah itu ada, atau bahkan bahwa Allah adalah satu-satunya yang sungguh-sungguh ada, pernyataan-pernyataan semacam itu harus difahami juga mengandung gagasan bahwa Allah melampaui apa yang biasanya difahami dengan istilah "ada."
Meskipun demikian, para teolog Ortodoks menulis juga mengenai adanya tujuh misteri (sakramen) "utama."
Gereja Bala Keselamatan tidak mempraktekkan sakramen-sakramen formal dengan berbagai macam alasan, termasuk adanya keyakinan bahwa adalah lebih baik bila berkonsentrasi pada realitas di balik simbol-simbol; meskipun demikian, Gereja ini tidak melarang warganya untuk menerima sakramen-sakramen di denominasi-denominasi lain[1].
Kaum Quaker tidak mempraktekkan sakramen-sakramen formal, karena percaya bahwa segala aktivitas semestinya dipandang suci.

SAKRAMEN PROTESTAN
Bagi Gereja Protestan, kata "menjadi perantara" atau "menyalurkan" digunakan hanya dengan pemahaman bahwa sakramen adalah suatu simbol atau peringatan yang terlihat dari rahmat yang tak terlihat. Gereja-Gereja Pentakosta klasik, kaum Injili, Nazarin dan Fundamentalis, menganut suatu bentuk imamat yang unik. Karena alasan ini, kebanyakan dari mereka lebih suka menggunakan istilah “Fungsi Imamat” atau “Ordinansi”. Keyakinan ini menjadikan ordinansi efektif dalam hal ketaatan dan partisipasi orang-orang percaya serta kesaksian pimpinan dan anggota jemaat. Cara pandang ini bersumber dari pengembangan konsep "imamat setiap orang percaya". Kegiatan ordinansi lebih ditekankan peran imamat dari pada peran sakramentalnya sehingga ordinansi lebih dipandang sebagai suatu tindakan pengorbanan yang dipersembahkan oleh orang-orang percaya dari pribadinya masing-masing, dari pada sebagai suatu ritual yang mengandung kuasa sendiri.

F.      JENIS-JENIS DAN MAKNA SAKRAMEN
Kristus sudah mempercayakan Sakramen-Sakramen kepada Gereja-Nya. Sakramen-Sakramen itu adalah Sakramen-Sakramen ”Gereja” dalam arti ganda: Sakramen-Sakramen itu ”dari Gereja” sejauh merupakan tindakan Gereja, yang pada gilirannya merupakan Sakramen tindakan Kristus, dan ”untuk Gereja” sejauh Sakramen-Sakramen itu membangun Gereja.(Kompendium KGK)


















G.     SAKRAMEN SEBAGAI DOKTRIN PENYELAMATAN
Sakramen menjadi Lambangserta Sarana   Penyelamatan
Penyelamatan manusia merupakan kehendak Allah dan itu diwujudkandan dilaksanakan dalam Yesus Kristus. Yesus Kristus menjadi sakramen induk, artinya dalam dialah terjadi sejarah penyelamatan Allah.Kristus menjadi lambang dan sarana Allah yang menyelamatkan umat manusia.Yesus Kristus merpakan kehadiran Allah sendiri ditengah umatNya, kehadiran yang menyelamatkan dan menebus kita. (Kis 4:12). Kristus menjadi simbol dan tanda yang hidup darikehadiran Allah dan sekaligus menghadirkan keselamatan yang hanya berpangkal dan mungkin dikerjakan oleh Allah saja.
Sekarang, tindak penyelamatan Allah itu dilanjutkan oleh Allah dalam Gereja, Tubuh Kristus.Gereja didirikan oleh Kristus bukan untukdirinya sendiri, tetapi untuk tujuan penyelamatan itu.Gereja menjalankan fungsi penyelamatan yang diembannya dalam Roh Kudusyang dijanjikan Kristus.Gereja merupakan tanda dan tempatkehadiran Kristus.          Gerejaadalah tanda kehadiran Allah yangmenyelamatkan sebagaimana terlaksana dalamYesus Kristus.Olehkarena itu, Gereja juga disebut sakramen dasar karena Kristus.Kalau demikian, Gereja menjadi lambang dan sarana penyelamatanAllahyang terwujuddalamKristus.
Pelaksanaan tindak penyelamatan Allah dalam Yesus melalui Gerejaitu secara konkret terjadi dalam liturgi baptis, ekaristi, krisma, tobat, minyak suci, tahbisan dan perkawinan. Dari segi Gereja, sakramen-sakramen ini merupakan konkretisasi dari Gereja sebagai sakramen dasar. Dengan perayaan sakramen, maka terungkaplah, ditampilkanlah, dan terlaksanalah apa yang disebut Gereja (SC 2). Gereja adalah kumpulan umat beriman dan kumpulan itu secara jelas menampilkan dirinya dalam perayaan liturgi sakramen (bdk.LG 26).Dari segi dinamika penyelamatan Allah, maka sakramen-sakramen itumenjadi lambang dan sarana penyelamatan itu. Lambang di sini dalam arti simbol ekspresif, tanda yang sekaligus menjalankan         apayang ditandakan. Saranaberarti            menjadialat.
Berkaitan dengan daya guna sakramen-sakramen itu, perlu diperhatikan bahwa dayaguna sakramen menjadi real dan terwujudjika penerima memiliki intentio recioiendi quod facit ecclesia (penerima punya maksud menerima apa yang dibuat Gereja), sedang demi sahnya pelayan sakramen juga harus memiliki intentio faciendi quod facit ecclesia (ia punya kehendak dan bertindak sesuai yangdimaui Gereja), serta simbol sakramennya sah. Kalau disposisinya belum penuh, kita mengenal reviviscentia sacramentorum.













H.     HUBUNGAN ANTARA GREJA DENGAN SAKRAMEN

Sakramen-sakramen Gereja ini tak dapat dipisahkan dari ibadat atauliturgi Gereja, karena semua sakramen-sakramen adalan bentuk-bentuk ibadat Gereja; yaitu mereka merayakan misteri penyelamatan Allah melalui Kristus.Melalui tanda-tanda, mereka menghasilkan rahmat yang sesuatu dengan masing-masing sakramen bagi pribadi-pribadi yang merayakansakramen-sakramenini.
Sejarah keselamatan adalah sejarah perjumpaan personal Allahdengan manusia dan penyingkapan rencana keselamatanNya dalam sejarah. Perjumpaan personal Allah dengan manusia ini, yanginisiatifnya datang dari Allah dan hanya dari Dia, telah terpenuhi sekali untuk selamanya dalam Yesus Kristus : dalam satu Pengantara jarak tak terbatas yang memisahkan manusia dari Allah telah dijembatani; melalui misteri Paskah Kristus semua manusia telah diselamatkan dan dipersatukan dengan Allah. Namun, misteri itu yangterpenuhi sekali untuk selamanya masih harusdihadirkan dan operatifdi segala zaman dan segala tempat, dan dampak penyelematanNya harus menyentuh semua orang.Perayaan sakramen-sakramen merupakan sarana khusus yang ditetapkan oleh Kristus dandipercayakanNya pada Gereja, yang olehnya misteri penyelamatan menjadi, bagi setiap zaman sampai pada akhir zaman, sebuah realitas yang hidup dan bisa disentuh.Melalui sakramen-sakramen, misteri Kristus selalu aktual dan efektif.Kristus yang telah mati danbangikit hadir di dalamnya dan melaksanakan melalui sakramen-sakramen itu daya keselamatanNya.Dalam  sakramen-sakramen,        manusiasampai pada sentuhan personal dengan Tuhan yang bangkitdan karya            penyelamatanNya. Tanda-tanda manusiawi yang sederhanayang dari dirinya sendiri tak pernah dapat memiliki suatu daya kekuatan yang berdaya supranatural telah menjadi sarana rahmat Allah karena Kristus telah menetapkannya melalui Gereja menjadi ungkapan indrawi dari kehendak pengudusanNya.
Dengan demikian, ada dua penegasan fundamental berkaitan denganajaran Gereja tentang Sakramen.Pertama, Gereja adalah tempatmenyimpan tanda-tanda yang ditetapkan oleh Kristus, yangdipercayakanNya pada Gereja supaya dipelihara dan dirayakan dengansetia.Kedua, tanda-tanda ini, karena mereka adalah tanda-tandatindakan  Kristus yang mulia, merupakan tanda-tanda yang berdaya rahmat. Dirancang olehNya untuk mengkomunikasikan penyelamatanNya dan dianggapNya sebagai tindakanNya sendiri,tanda-tanda itu tidak dihalangi           dalam validitas mereka olehkelemahanmanusiawi dari parapelayannya, sejauh merekabermaksud untuk mengkomunikasikan apa yang telahdipercayakan Kristus pada Gereja.Penerimaan akan tanda-tanda itu yang berbuah limpah tidak tergantung pada disposisi mereka yang merayakannya.
Selama berabad-abad, Gereja telah berkembang dalam kesadaran eksplisit akan kehidupan sakramentalnya. Doktrin sakramentalnya telah mengembangkan pelaksanaan kehidupan sakramentalnya; secara khusus, doktrin tentang jumlah tujuh sakramen secara eksplisit telah ditetapkan kurang lebih sejak periode-periode awal.Setelah lama dimiliki secara tenang, doktrin sakramental Gereja secara serius ditantang pertama kali oleh kaum reformasi.Gereja mempertahankan khasanah kesuciannya dan menegaskan denganjelas daya guna obyektif yang melekat pada sakramen-sakramen yangditetapkan Kristus. Namun, dalam proses penekanan daya guna ex opere operato dari tanda-tanda sakramental, teologi post Trente telah, secara luas, kehidulangan pandangan akan aspek personalnya. Hal ini ditekankan kembali pada tahun-tahun belakangan ini : sakramen-sakramen adalah perjumpaan personal Kristus denganmanusia dalam tanda-tanda Gereja. Maknanya bagi kehidupan Gerejajuga mendapatkan penekanan baru : sebagai ungkapan kelihatan danaktualitas yang terus menerus dari misteri Kristus, sakramen-sakramen adalah juga suatu manifestasi atau epifani dari misteri Gereja.

KESIMPULAN

GEREJA DAN SAKRAMEN
Gereja (bahasa Portugis: igreja dan bahasa Yunani: εκκλησία (ekklêsia)) adalah suatu kata bahasa Indonesia yang berarti suatu perkumpulan atau lembaga dari penganut Kristiani. Istilah Yunani ἐκκλησία, yang muncul dalam Perjanjian Baru di AlkitabKristen biasanya diterjemahkan sebagai "jemaat". Istilah ini muncul dalam 2 ayat dari Injil Matius, 24 ayat dari Kisah Para Rasul, 58 ayat dari surat Rasul Paulus, 2 ayat dari Surat kepada Orang Ibrani, 1 ayat dari Surat Yakobus, 3 ayat dari Surat Yohanes yang Ketiga, dan 19 ayat dari Kitab Wahyu.

Etimologi

Gereja berasal dari bahasa Portugis: igreja, yang berasal dari bahasa Yunani: εκκλησία (ekklêsia) yang berarti dipanggil keluar (ek= keluar; klesia dari kata kaleo= memanggil); kumpulan orang yang dipanggil ke luar dari dunia memiliki beberapa arti:
  1. Arti pertama ialah 'umat', atau lebih tepat, 'persekutuan' orang Kristen. Arti ini diterima sebagai arti pertama bagi orang Kristen. Jadi, gereja pertama-tama bukanlah sebuah gedung.
  2. Arti kedua adalah sebuah perhimpunan atau pertemuan ibadah umat Kristen. Bisa bertempat di rumah kediaman, lapangan, ruangan di hotel, maupun tempat rekreasi.
  3. Arti ketiga ialah mazhab (aliran) atau denominasi dalam agama Kristen. Gereja Katolik, Gereja Protestan, dan lain-lain.
  4. Arti keempat ialah lembaga (administratif) daripada sebuah mazhab Kristen. Contoh kalimat “Gereja menentang perang Irak”.
  5. Arti terakhir dan juga arti umum adalah sebuah “rumah ibadah” umat Kristen, di mana umat bisa berdoa atau bersembahyang.
Gereja (untuk arti yang pertama) terbentuk 50 hari setelah kebangkitan Yesus Kristus pada hari rayaPentakosta, yaitu ketika Roh Kudus yang dijanjikan Allah diberikan kepada semua yang percaya pada YesusKristus.




Sakramen
Beberapa Gereja menggunakan nama-nama lain untuk menyebut sakramen-sakramen yang mereka akui, misalnya Krisma (Bahasa Inggris: Chrismation, Bahasa Italia: Crezima) adalah sebutan Gereja Ortodoks untuk menyebut ritus penerimaan meterai Roh Kudus (Sakramen Penguatan); dan Gereja-Gereja Protestan di Indonesia lebih umum menggunakan sebutan Sakramen Perjamuan Kudus atau Sakramen Meja Tuhan dari pada Sakramen Ekaristi atau Komuni Suci.
Selain ketujuh sakramen di atas, beberapa golongan Kristen (khususnya golongan Anabaptis dan kelompok-kelompok Persaudaraan) mengakui upacara pembasuhan kaki sebagai sakramen (lihat Injil Yohanes 13:14), dan beberapa golongan Kristen lainnya (Misalnya Polish National Catholic Church of America) ingin agar mendengarkan Pembacaan Injil dianggap sebagai suatu sakramen pula. Jumlah, nama dan makna sakramen-sakramen serta penambahan sakramen-sakramen baru berbeda-beda antara satu denominasi dengan denominasi lainnya.
Beberapa Gereja Protestan menganggap misteri-misteri “injili,” atau “dominikal,” yakni Pembaptisan dan Ekaristi sajalah yang merupakan sakramen, karena hanya keduanya yang langsung dilembagakan oleh Yesus sendiri, seperti tertulis dalam Injil-Injil. Kelima ritus lainnya dianggap bukan sakramen bersarkan Kitab Perjanjian Baru. Jadi, meskipun hampir semua Gereja Protestan menyelenggarakan upacara akad nikah, dan banyak pula yang menahbiskan pejabat-pejabat Gerejanya dalam upacara Pentahbisan, Gereja-Gereja Kristen ini menganggap ritus-ritus tersebut sebagai ordinansi (upacara/ibadah khusus) atau Sarana-Sarana Rahmat, bukannya sakramen.
Pandangan Gereja-Gereja dalam Komuni Anglikan berbeda-beda dalam hal ini. Artikel ke-39 dalam Buku Doa Bersama (Book of Common Prayer) tahun 1662 menyatakan bahwa Pembaptisan dan Komuni Suci adalah dua sakramen dominikal yang diakui dalam Gereja Inggris, dan kelima praktek lainnya dianggap "secara umum disebut sakramen." Kaum Anglo-Katolik (anggota Komuni Anglikan) senantiasa mengakui angka tujuh sebagai jumlah sakramen. Katekismus Gereja Episkopal di Amerika Serikat (anggota Komuni Anglikan), versi revisi lengkap tahun 1979, menyatakan: "Allah tidak membatasi diri-Nya dengan ritus-ritus ini; ritus-ritus tersebut adalah pola-pola dari cara-cara yang tak terhitung jumlahnya di mana Allah menggunakan hal-hal yang bersifat material untuk menjangkau kita."
Berbagai Gereja bertradisi Katolik juga mengenal sakramental, yakni tindakan penyembahan yang berbeda dari layaknya sakramen-sakramen, namun juga merupakan sarana-sarana rahmat. Benda-benda seperti rosario (tasbih), berbagai macam skapulir dan medali suci termasuk dalam sakramental.
Ketujuh sakramen yang diakui oleh Gereja Katolik, pada umumnya juga diterima oleh Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental serta banyak Gereja dari Komuni Anglikan, akan tetapi Gereja-Gereja ini tidak membatasi jumlah sakramen sampai tujuh saja, karena yakin bahwa apapun yang diperbuat oleh Gereja selaku Gereja dalam beberapa segi adalah sakramental. Untuk lebih akuratnya, bagi Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental istilah “Sakramen” adalah suatu faham Barat yang berusaha mengklasifikasikan sesuatu yang tidak mungkin diklasifikasikan. Mereka lebih suka menggunakan istilah “Misteri”, karena “Bagaimana hal itu mungkin terjadi” tak dapat difahami oleh manusia. Allah menyentuh kita melalui sarana-sarana material seperti air, roti, minyak, kemenyan, lilin, altar, ikon, dst. Bagaimana Allah melakukannya merupakan suatu misteri. Dalam makna luasnya, misteri-misteri (sakramen) merupakan suatu penegasan akan kebaikan benda-benda ciptaan, dan merupakan suatu deklarasi empatik dari maksud penciptaan benda-benda tersebut. Dalam makna yang lebih spesifik, meskipun tidak secara sistematik membatasi misteri-misteri dalam jumlah tujuh, Misteri yang paling agung tanpa diragukan lagi adalah Ekaristi, yang di dalamnya orang-orang yang mengambil bagian, dengan berpartisipasi dalam liturgi serta menerima roti dan anggur yang sudah dikonsekrasi, yang diyakini telah menjadi tubuh dan darah Kristus sendiri, secara langsung berkomuni (masuk dalam persekutuan) dengan Allah. Adanya kekurangjelasan tersebut dipandang Gereja Ortodoks sebagai kesalehan dan sikap hormat terhadap sesuatu yang mendalam dan tak terfahami. Gereja Ortodoks tidak ingin mencoba menggolong-golongkannya ke dalam jenjang-jenjang apapun karena tindakan tersebut dipandang sebagai tindakan buang-buang waktu yang tidak perlu terjadi dan tidak berfaedah.
Pendekatan ini merupakan karakteristik teologi Ortodoks pada umumnya, dan kerap disebut "apofatik," artinya setiap dan semua pernyataan positif mengenai Allah dan hal-hal teologis lainnya harus diimbangi dengan pernyataan-pernyataan negatif. Misalnya, meskipun bahwasanya benar dan tepat untuk mengatakan bahwa Allah itu ada, atau bahkan bahwa Allah adalah satu-satunya yang sungguh-sungguh ada, pernyataan-pernyataan semacam itu harus difahami juga mengandung gagasan bahwa Allah melampaui apa yang biasanya difahami dengan istilah "ada."
Meskipun demikian, para teolog Ortodoks menulis juga mengenai adanya tujuh misteri (sakramen) "utama."
Gereja Bala Keselamatan tidak mempraktekkan sakramen-sakramen formal dengan berbagai macam alasan, termasuk adanya keyakinan bahwa adalah lebih baik bila berkonsentrasi pada realitas di balik simbol-simbol; meskipun demikian, Gereja ini tidak melarang warganya untuk menerima sakramen-sakramen di denominasi-denominasi lain[1].
Kaum Quaker tidak mempraktekkan sakramen-sakramen formal, karena percaya bahwa segala aktivitas semestinya dipandang suci.

Arti Penting Sakramen

Umat Kristiani umumnya percaya bahwa sakramen secara langsung memengaruhi keadaan jiwa di alam baka. Sinode Missouri dari Gereja Lutheran menitikberatkan sakramen Pembaptisan. Mereka kerap sependapat dengan Santo Agustinus dari Hippo bahwa semua orang yang tidak dibaptis akan masuk ke neraka bila meninggal dunia, bahkan juga bayi. Di lain pihak, umat Katolik diizinkan percaya bahwa bayi-bayi yang meninggal tanpa dibaptis masuk ke limbo. Jika Gereja Protestan menitikberatkan Pembaptisan, umat Katolik justru percaya bahwa sakramen-sakramen lainnya juga diperlukan untuk mencegah agar umat beriman jangan sampai masuk ke neraka. Rekonsilisasi, misalnya, diperlukan bila seseorang telah berbuat dosa yang membawa maut (zina, membunuh, cabul, tidak menghadiri Misa pada hari minggu karena keinginan sendiri, memberikan kesaksian palsu, tidak beriman, penggunaan alat kontrasepsi) seperti melewatkan Ekaristi tanpa alasan yang benar. Dalam Gereja Katolik, sakramen-sakramen dapat pula mengurangi penderitaan seseorang di purgatorium (api penyucian).



DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.      Lose Bernard, Pengantar sejarah dogma Kristen, (PT BPK Gunung Mulia, Jl. Kuintang 22, Jakarta 10420)
2.      Baker, david L, Satu Al Kitab dua Perjanjian, (PT BPK Gunung Mulia, Jl. Kuintang 22, Jakarta 10420)
4.      http://wikipedia.com
5.      James, Bar, Al Kitab di Dunia Modern
6.      http://www.kristenkatolik.com



[1][1]Kata kyriake sebagai sebutan bagi persekutuan para orang yang menjadi milik Tuhan, belum terdapat di dalam PB.Istilah ini baru dipakai pada zaman sesudah zaman para rasul, yaitu sebagai sebutan Gereja sebagai suatu lembaga dengan segala peraturannya.Di dalam PB kata yang dipakai untuk menyebutkan persekutuan para orang beriman adalah ekklesia, yang berarti rapat atau perkumpulan yang terdiri dari orang-orang yang dipanggil untuk berkumpul.Mereka berkumpul karena dipanggil atau dikumpulkan.
[2][2]Harun Hadiwijono, Iman Kristen, Jakarta: BPK-GM, 2009, hlm. 362
[3][3]Ibid, hlm. 362-363. Ingat kepada tubuh dengan segala anggota-anggotanya: tubuh bukan terdiri dari tangan yang hidup, kaki yang hidup, dada yang hidup, dan sebagainya, yang kemudian dikaitkan yang satu dengan yang lain, tetapi seluruh tubuh mendapat hidup, dan oleh karena itu segala bagiannya hidup juga.
[4][4]F.J.A Hort, “Gereja”, dalam Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid I: A-L, J.D. Douglas (ed.), Jakarta: YKBK/OMF, 2008, hlm. 334
[5][5]Paulus melihat pemahaman en-Kristo ditunjukkan dalam keseluruhan gereja, di mana itu adalah keseluruhan di dalam Kristus.Bukan hanya gereja tetapi semua anggota di dalam gereja itu adalah di dalam Kristus. Dan itu menunjuk kepada Kristus. Sebab di dalam, dijelaskan bahwa di dalam Kristus kita tidak ada perbedaan, semua orang adalah satu tubuh yang disebut sebagai tubuh Kristus (Gal 2:28). Ungkapan “di dalam Kristus” dimaksudkan untuk suatu perubahan radikal yang terjadi pada saat ketika seseorang menjadi Kristen. Akan tetapi “di dalam Kristus” jauh lebih berarti dari sekedar ungkapan lain bagi “Kristen”. Secara hidup ungkapan ini mengungkapkan pemikiran bahwa apa yang terjadi pada Kristus ada dampaknya bagi setiap orang yang percaya kepada-Nya. Paulus juga menghubungkan di dalam Kristus adalah ciptaan baru (2 Kor 5:17). Ciptaan baru itu terjadi pada orang percaya berkat apa yang telah terjadi pada Kristus. Paulus juga tanpa ragu menghubungkan ciptaan baru ini dengan suatu peristiwa masa lalu, yaitu kematian dan kebangkitan Yesus yang sungguh-sungguh terjadi (2 Kor 5:15). Dalam kematian Kristus ia melihat lebih dari kematian Yesus yang manusiawi. Ia juga melihat di situ kematian ciptaan lama yang dikuasai kekuatan-kekuatan jahat, dan kedatangan suatu ciptaan baru yang di dalamnya segalanya mencakup asas-asas hidup yang baru, gagasan-gagasan moral yang baru, metode berpikir yang baru. Ia membawa  dampak kepada pribadi-pribadi, tetapi juga ada segi kebersamaan. Latar belakang “ciptaan baru di dalam Kristus” ini mempengaruhi makna ungkapan “di dalam Kristus”, sebab ciptaan baru ini menjadi terwujud hanya dalam mereka yang berada “di dalam Kristus”. Donald Guthrie, Teologi Perjanjian Baru 2: Misi Kristen, Roh Kudus, Kehidupan Kristen, Jakarta: BPK-GM, 2009, hlm. 303-304
[6][6]George Howard, Paul: Crisist in Galatia dikutip dalam John S. Feinberg (ed), Masih Relevankah Perjanjian Lama di Era Perjanjian Baru, Malang: Gandum Mas, 1996, hlm. 400
[7][7]J.A.T Robinson, “Tubuh Kristus”, dalam Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II: M-Z, J.D. Douglas (ed), Jakara: YKBK/OMF, 2008, 494
[8][8]E.P. Gintings, Apakah Hukum Gereja, Bandung: Jurnal Info Media, 2009, hlm. 15-16
[9][9]G.C. van Niftrik & B.J. Boland, Dogmatika Masa Kini, Jakarta: BPK-GM, 2008, hlm. 358
[10][10]Prancis Fulkos, Ephession Commentary, Interversity Press Leicester, England: 1983, p. 108

PEREMPUAN DALAM MEDIA MASA


PEREMPUAN DALAM MEDIA MASA

Persoalan tentang perempuan merupakan persoalan yang senantiasa aktual dan seringkali mengundang perdebatan panjang yang tak berujung. Apapun isu tentang perempuan tidak terasa basi untuk menghiasi atmosfir pembicaraan publik, dan media massa tentu saja merupakan pihak yang sangat berkepentingan terhadap dieksposnya persoalan-persoalan yang menarik seputar persoalan perempuan untuk bisa di konsumsi khalayak.   
 Media massa dan perempuan ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa di pisahkan, keduanya memiliki kaitan erat yang berjalin berkelindan saling melengkapi. Perempuan banyak yang memanfaatkan jasa media massa demi untuk meningkatkan popularitasnya, sebaliknya media massa butuh sebuah “nuansa khas” dari seorang perempuan, mulai dari sisi keberhasilan karir dan jabatannya, ketegarannya menyikapi sebuah persoalan besar, “kenekadannya” dalam melakukan sesuatu dan terakhir adalah keberaniannya untuk memperlihatkan auratnya. Setiap perempuan sebenarnya secara umum memiliki “rasa” yang sama dengan laki-laki yakni keinginan untuk terkenal, untuk mendapatkan banyak uang serta untuk menjadi terhormat.
Persoalannya kemudian, apakah akan kita biarkan kondisi ini berjalan apa adanya, tanpa sebuah kontrol dan garis batas yang tegas. Relakah kita mendiamkan kondisi ini dan sebaliknya seolah menutup mata dan telinga kita serta sama sekali tidak peduli dengan hal ini.  Bagi seorang manusia yang masih memiliki nurani dan peduli pada nasib generasi  mudanya ke depan persoalan ini menjadi tidak sederhana. Ia akan memandang dengan serius dan tentu saja tidak akan membiarkan kondisi ini terus berlangsung. Orang yang punya nurani tentu tidak akan bisa dengan tenang “menikmati” persoalan ini, Ia akan malu mengkonsumsi gambar-gambar seronok yang tersaji di berbagai media massa. 
Ada Empat alasan kenapa kita harus peduli ditertibkannya media massa yang memuat dan menampilkan gambar-gambar seronok dalam penerbitannya : 
Pertama, ketika masyarakat kita belum terdidik dan cerdas dalam memilah-milah informasi yang sampai kepadanya apakah ini merupakan  sebuah pembenaran bagi pengusaha media massa untuk– karena alasan permintaan pasar yang sebenarnya lebih berorientasi pada keuntungan yang akan diraih–menyajikan info-info serta foto-foto vulgar seorang perempuan tanpa merasa sedikitpun membuat kesalahan. Seandainya memang benar, lantas kemana pertimbangan moralitas mereka. Mengapa kondisi masyarakat yang sebagian besarnya memang belum memiliki pendidikan yang cukup terus dibodohi dan direndahkan martabatnya. Harusnya ada proses pendidikan di tingkat wacana masyarakat untuk sedikit demi sedikit menuju sebuah perbaikan. Apabila pembodohan ini dilakukan terus-menerus, bisa jadi berjalannya waktu tidak akan berpengaruh sedikitpun terhadap perubahan cara pandang dan cara berpikir masyarakat. Kemajuan berpikir kalau demikian caranya hanya menjadi sebuah retorika semu semata, karena langkanya proses “pencerahan” yang sampai ke masyarakat.  
Apakah mereka yang selama ini bergelut di berbagai media massa yang ada tidak memiliki  pertimbangan yang jauh ke depan, demi penyelamatan sebuah generasi. Kenapa dengan mudah persoalan moralitas ini di tukar dengan nilai-nilai nominal lembaran-lembaran uang tunai. “Sungguh hebat” orang-orang yang sengaja–bahkan mungkin dengan senang hati–meracuni generasi muda bangsa hanya sekedar alasan permintaan pasar. Siapapun mereka–mulai dari si artisnya sendiri, fotografernya, pengusaha media yang bersangkutan serta seluruh yang terkait dengan pembuatan dan penyebaran hal itu–memiliki andil yang sama dalam melakukan demoralisasi anak bangsa. Kondisi ini akan lebih parah lagi manakala pejabat-pejabat yang terkait dengan ijin dan pengontrolan media massa tidak ambil pusing dengan persoalan ini. Apa jadinya kalau mereka yang punya otoritas dalam pengambilan kebijakan ternyata justeru malah mendapatkan keuntungan dari penerbitan yang berasal dari media massa tersebut. 
Kedua, apakah karena alasan popularitas seorang perempuan dengan senang hati memamerkan auratnya di hadapan publik. Benarkah popularitas hanya bisa dicapai dengan hal itu, tidak adakah hal lain yang bisa mendongkrak kepopuleran seorang perempuan. Apabila benar, terlalu naif rasanya jika popularitas yang dicapai tersebut hanya karena memiliki “keberanian” memamerkan kemolekan tubuh. Sungguh rendah martabat seorang perempuan kalau seperti itu. Padahal seorang manusia diciptakan Tuhannya dengan sejumlah bekal hidup dan potensi diri yang akan memandu manusia menjadi terhormat diantara makhluk lainnya yang ada di bumi. Salah satu yang sangat berharga bagi manusia adalah diberikannya manusia berupa seperangkat bagian tubuh yang bernama akal dan pikiran demi untuk kelangsungan hidupnya, yang akan menjadi penentu arah dari seluruh keinginan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan demikian jelas ukuran popularitas seorang perempuan akan sangat rendah nilainya jika hanya disandarkan pada penilaian–penilaian fisik semata. Siapapun orangnya, jika hanya mampu mengeskploitasi kemolekan tubuhnya semata dalam mencapai popularitasnya maka ia harus rela disamakan nilainya dengan binatang peliharaan, yang lebih banyak di nilai dengan standar–standar yang rendah seperti itu.  
Ketiga, di kalangan beberapa artis serta foto model tercipta stigma yang salah tentang arti profesionalisme kerja di bidang mereka. Mereka merasa bahwa semakin mereka berani membuka tubuhnya maka mereka akan semakin banyak mendapatkan imbalan. Tidak mengherankan jika kondisi ini memicu persaingan tidak sehat di kalangan para artis, mereka beranggapan masalah pose-pose vulgar mereka bagian dari dunia kerja mereka.  
Keempat, anggapan bahwa pose-pose vulgar perempuan yang ada di media massa merupakan perwujudan nilai seni, rasanya terlalu dilebih-lebihkan.  Menurut Rendra, saat menghadiri peluncuran album “Bung Karno milik rakyat” apa yang terjadi saat ini  sudah mengarah ke pornografi. Ia mengatakan pornografi bukan hasil karya seni tapi merupakan perbuatan pelecehan terhadap martabat perempuan karena dalam pornografi selera murahan dikipas-kipas dengan mengeksploitasi aurat kaum hawa. Ia menambahkan bahwa pornografi kebanyakan membangkitkan selera rendah yang menjadikan perempuan sebagai obyek, padahal sensualitas perempuan penuh dengan sensualitas kasih sayang bukan sensualitas yang rendahan. Unsur keindahan di dalam bentuk tubuh wanita merupakan ciptaan Tuhan yang tidak layak dan tidak patut  dijadikan obyek untuk membangkitkan selera murahan dan rendahan. 
Logika mempertontonkan aurat wanita karena alasana seni merupakan logika yang  terasa dipaksakan untuk tidak sekedar pengedepanan kepentingnan sang seniman saja dalam lebih banyak menikmati dunianya saja, bukankah seni pada dasarnya berorientasi pada penciptaan keindahan sejati yang tidak didasarkan pada pikiran-pikiran murahan. Kalau memang alasan pengambilan gambar-gambar seronok itu demi alasan seni, apakah tidak ada lagi obyek yang pantas untuk menunjukkan betapa banyak obyek lain ciptaan Tuhan yang sebenarnya tak kalah indah jika dibanding dengan hanya sekedar tubuh seorang wanita.


POLITIK PEREMPUAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Politik Perempuan Dalam Perspektif Islam
Oleh: 
Hanif Ahmad Ansharullah (108034000004 | TH 2008)

“Kesempatan kita mengubah sistem yang ada saat ini melalui jalur politik. Jalan inilah satu-satunya yang bisa mengembalikan republik ke tangan rakyat. Bukan dengan melulu berceloteh, berkeluh kesah, atau menangisi nasib saja.”

“Memang kan tidak ada perjuangan yang mudah, kalau mudah bukan perjuangan namanya, tetapi dibalik perjuangan pasti ada hasil yang baik, apalagi yang ingin kita rubah adalah sistem, kita kan mau mengembalikan kekuasaan kerakyatan dan menentang kekuasaan yang tamak”

Demikian seruan yang diungkapkan oleh Rieke Diah Pitaloka[1],  Melalui surat  terbukanya,  ia menyerukan bahwa Hari Perempuan Sedunia ini merupakan momentum perjuangan perempuan Indonesia, ia mengajak kaum perempuan untuk bangkit dan berjuang, terutama di ranah politik.  Karena menurutnya keterlibatan perempuan dalam penentuan kebijakan di pemerintahan amatlah minim, tidak hanya di Indonesia tapi di dunia.   “Kita masih terjebak dalam stigma bahwasannya perempuan memiliki keterbatasan ini dan itu, bukan hanya di Indonesia tapi juga dunia. Padahal dalam berbagai peristiwa banyak tokoh perempuan yang berhasil mematahkan stigma tersebut.”
Benar bahwa sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sistem kapitalis adalah sistem yang rusak, coba kita lihat, secara fakta yang ada; pemerkosaan, pelecehan, dsb., dan tentu saja harus dirubah, tapi diganti dengan sistem yang benar, yaitu Islam. Dan perjuangan untuk mengubahnya harus dilakukan bersama-sama oleh laki-laki dan perempuan dengan beraktivitas politik.  Hanya saja yang harus dicermati adalah apakah ketika hendak menyelesaikan masalah yang ada sekarang,  jalan yang harus ditempuh adalah dengan menduduki posisi di pemerintahan atau kekuasaan ? Inilah yang akan kita bahas, bagaimana sebenarnya peran perempuan dalam menyelesaikan permasalahan umat seharusnya.
Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa perempuan—disamping sebagai hamba Allah, ibu dari anak-anaknya, istri dari seorang suami, serta anak dari ayah-bundanya—adalah bagian dari masyarakat sebagaimana halnya laki-laki. Keberadaan keduanya di tengah-tengah masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, tetapi merupakan satu kesatuan yang utuh, karena keduanya bertanggung jawab mengantarkan kaum Muslim untuk menjadi umat terbaik di dunia ini. Ini merupakan salah satu aktivitas politik yang harus dilaksanakan baik oleh laki-laki maupun perempuan secara bersama-sama dan berkesinambungan.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman terhadap aktivitas politik perempuan. Sebagian memandang bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia politik dianggap tidak layak dan melanggar fitrah, seakan-akan politik bukan milik dan bagian perempuan. Pasalnya, dalam kacamata mereka, politik identik dengan kekerasan, kekuasaan, kelicikan atau tipu daya yang hanya pantas menjadi milik laki-laki saja atau bahkan dianggap tidak ada hubungannya dengan Islam. Pandangan seperti inilah yang akhirnya membuat Muslimah tidak mau berpolitik. Alih-alih melakukan aktivitas politik, memikirkannya pun mereka tidak mau. Akhirnya, kaum perempuan hanya mencukupkan diri untuk memikirkan dan beraktivitas dalam urusan dirinya, anak-anaknya, dan keluarganya. Pada saat yang sama, mereka tidak mau peduli dengan apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Sebaliknya, sebagian yang lain  berpendapat bahwa justru perempuan harus berkiprah dan berperan aktif di segala bidang, sama dengan laki-laki tanpa pengecualian, termasuk dalam bidang politik. Hanya saja, politik yang mereka maksud terbatas pada aspek kekuasaan dan legislasi saja. Artinya, aktivitas politik mereka senantiasa diarahkan pada upaya untuk meraih peluang sebesar-besarnya untuk duduk di jabatan kekuasaan atau legislasi. Hal ini didukung oleh asumsi, bahwa jika kekuasaan ataupun penentu kebijakan bukan perempuan atau minoritas perempuan, suara perempuan tidak akan didengar dan diperjuangkan. Akibatnya, wajar jika akhirnya perempuan dipandang harus menguasai suara di legislatif ataupun langsung menduduki jabatan sebagai penentu kebijakan.

Kiprah Politik Perempuan Dalam (Logika) Sistem Demokrasi (baca; sekarang ini)
Berdasarkan pandangan terhadap fakta tersebut, para aktivis perempuan telah menjadikan isu sentral perjuangan politik mereka terfokus pada tiga hal, yakni seputar masalah kepemimpinan wanita dalam kekuasaan, masalah tuntutan kuota perempuan di dalam parlemen, serta masalah tuntutan independensi hak suara perempuan dalam pemilu. Tiga isu tersebut dianggap sangat strategis, karena dalam logika mereka, besarnya aksesibilitas ke dalam lingkaran kekuasaan dan legislasi inilah yang akan menjadi jalan bagi munculnya perubahan struktur masyarakat ke arah yang lebih equal dan egaliter, dimana aspirasi perempuan dipastikan akan senantiasa mewarnai setiap kebijakan publik yang diterapkan. Dengan demikian diharapkan pada akhirnya persoalan-persoalan krusial yang selama ini dihadapi perempuan pun akan secara otomatis terselesaikan.
Jika dicermati, terkristalnya keyakinan bahwa persoalan-persoalan perempuan akan terselesaikan manakala perempuan terjun langsung ke tataran kebijakan publik dan politis, sangat dipengaruhi oleh wacana pemikiran demokrasi kapitalistik yang kini mendominasi kultur masyarakat kita.  Sebagaimana diketahui, sistem demokrasi kapitalistik dengan kebebasan individu sebagai intinya dipercaya sebagai sistem politik yang paling ideal dan progresif sekaligus menjadi versus bagi sistem politik lain yang dianggap absolut, otoriter dan kuno. Karena secara teoritis, dengan jargon vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan) yang kemudian melahirkan prinsip ‘kedaulatan di tangan rakyat’, sistem ini memberi peluang sebesar-besarnya bagi seluruh individu masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, untuk berpartisipasi dan terlibat secara penuh dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut diri mereka. Sementara itu, lembaga pemerintah, dalam hal ini bertindak sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat tadi, yakni  sebagai institusi resmi yang akan melaksanakan volontĕ gĕnĕralĕ (keinginan rakyat), dimana mereka diangkat dengan kontrak oleh rakyat untuk melaksanakan apapun yang menjadi kehendak rakyat.  Dan pada kondisi sekarang, demokrasi mengharuskan adanya sistem perwakilan, dimana aspirasi individu-individu rakyat dalam masyarakat ditampung dan direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka di Parlemen.
Dari sini nampak, bahwa logika pemikiran demokrasi memiliki pemahaman politik  melulu diartikan sebagai kekuasaan dan legislasi. Sehingga, ide pemberdayaan peran politik perempuan dalam kacamata demokrasi selalu diarahkan untuk  menjadikan kaum perempuan mampu menempatkan diri dan berkiprah di elit kekuasaan, lembaga legislasi, atau minimal berani memperjuangkan aspirasinya sendiri secara independen tanpa pengaruh maupun tekanan pihak manapun.  Padahal kenyataannya, masalah ada tidaknya hubungan antara kiprah politik perempuan seperti itu dengan tuntasnya persoalan perempuan masih sangat debatable. Lalu, sebenarnya seperti apa seharusnya ?



Kiprah Politik Perempuan Dalam Sistem  Islam
 Sebagai diin yang menyeluruh dan purna, Islam memiliki pandangan yang khas dan berbeda secara diametral dengan pandangan demokrasi  dalam melihat dan menyelesaikan persoalan perempuan, termasuk dalam memandang bagaimana hakikat politik dan kiprah politik perempuan di dalam masyarakat. Hal ini terkait dengan bagaimana pandangan mendasar Islam tentang keberadaan laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui, Islam memandang bahwa perempuan hakikatnya sama dengan laki-laki, yakni sama-sama sebagai manusia, yang memiliki potensi dasar yang sama berupa akal, naluri dan kebutuhan fisik. Sedangkan dalam konteks masyarakat, Islam juga memandang bahwa keberadaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laki-laki, dimana keduanya diciptakan dengan mengemban tanggungjawab yang sama dalam mengatur dan memelihara kehidupan ini sesuai kehendak Allah SWT sebagai Pencipta dan Pengatur makhluq-Nya. (QS.9:71,51:56).
Mengenai peran politik, Islam memandang bahwa keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat menjadikan mereka juga memiliki kewajiban yang sama untuk mewujudkan kesadaran politik pada diri mereka dan masyarakat secara umum.  Hanya saja harus diluruskan, bahwa pengertian politik dalam konsep Islam tidak terbatasi pada masalah kekuasaan dan legislasi saja, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh urusan umat di dalam negeri maupun luar negeri, baik menyangkut aspek negara maupun umat.  Dalam hal ini negara bertindak secara langsung mengatur dan memelihara umat, sedangkan umat bertindak sebagai pengawas dan pengoreksi pelaksanaan pengaturan tadi oleh negara. Ketika kaum muslimin berupaya memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk menyelesaikan permasalahan umat, maka pada dasarnya dia sudah melakukan aktivitas politik.
Dalam konteks Islam, secara bahasa (lughah), politik (as-siyâsah) sebenarnya berasal dari kata sâsa-yasûsu-siyâsatan, yang berarti mengurus kepentingan sesorang. Dalam kamus al-Muhîth dikatakan, “Sustu ar-ra’iyata siyasatan”, yang berarti, “Saya memerintah dan melarangnya.”[2] Dekat dengan pengertian ini, Ahmad ‘Athiyah menyatakan politik bermakna memelihara dan memperhatikan urusan rakyat. Secara lebih jelas, Syaikh Hasan al-Banna menyatakan bahwa politik adalah memperhatikan urusan umat, luar dan dalam negeri, intern dan ekstern, secara individu dan masyarakat keseluruhannya; bukan terbatas pada kepentingan golongan semata. Beliau juga berpendapat, bahwa politik tidak hanya menyangkut penyelenggaraan pemerintah, tetapi juga mencakup upaya menciptakan sistem yang bersih dan berkeadilan, dimana mekanisme kontrol berperan besar.
Senada dengan beliau, Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam bukunya, Al-Afkâr as-siyasiy[3] mendefinisikan bahwa politik atau as-siyâsah adalah mengatur urusan umat, dengan negara sebagai institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat mengoreksi—melakukan muhâsabahterhadap—pemerintah dalam melakukan tugasnya.
Definisi politik sebagai pemeliharaan urusan umat (ri’âyah syu’ûn al-ummah) ini sesungguhnya dapat diambil dari hadis-hadis yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban untuk mengoreksinya, serta pentingnya mengurus kepentingan kaum Muslim. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Ma’qil bin Yasar, pernah bersabda:
Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, sementara dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), tidak akan mencium bau surga (HR al-Bukhari).
Siapa saja bangun di pagi hari dan tidak memperhatikan urusan kaum Muslim, ia tidak termasuk golongan mereka. (HR al-Hakim dan al-Khatib).
Bertolak dari pengertian bahwa politik adalah tanggung jawab pengaturan dan pemeliharaan urusan umat/masyarakat secara keseluruhan, maka dalam konteks Islam tidak terlihat di dalamnya unsur perebutan kekuasaan, kekejaman, ketidakadilan, dan sebagainya. Apalagi, Islam meletakkan dasar pengaturan dan pemeliharaan urusan umat ini di atas landasan hukum-hukum Allah, bukan pada kediktatoran para penguasa atau keinginan sekelompok orang. Islam memandang bahwa penguasa hanya merupakan pelaksana politik yang bersumber dari hukum-hukum Allah SWT. semata, sedangkan masyarakat berperan sebagai pengawas dan pengoreksi kehidupan politik. Koreksi masyarakat terhadap penguasa inilah yang akan menjaga para pelaku politik agar senantiasa berada dalam rel hukum-hukum syariat.
Dari pengertian poltik di atas pun sesungguhya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa aktivitas politik ternyata tidak hanya dibebankan kepada laki-laki saja, karena perempuan pun merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat secara umum. Apalagi jika kita memperhatikan nash-nash berikut ini:
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah oarang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).
Rasulullah SAW., sebagaimana dituturkan Hudzayfah r.a.. juga bersabda (yang artinya):
Siapa saja yang tidak memperhatikan kepentingan kaum Muslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka. Siapa saja yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasihat bagi Allah dan Rasulnya, bagi kitab-Nya, bagi pemimpinnya, dan bagi umumnya kaumMuslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka. (HR ath-Thabrani).
Nash-nash di atas menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya memerintah kaum Muslim, baik laki-laki maupun perempuan untuk memperhatikan atau memikirkan urusan umatnya, termasuk memperjuangkan agar upaya pemeliharaan urusan umat terlaksana. Dengan demikian, politik merupakan bagian yang inheren di dalam ajaran Islam. Upaya pemisahannya jelas-jelas merupakan upaya sekularisasi Islam yang tidak saja akan menjauhkan umat dari Islam, tetapi lebih jauh akan menjatuhkan mereka pada kehinaan. Di sisi lain, kata man dan ummah menunjukkan bahwa perintah tersebut berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan. Artinya, ketika Allah dan Rasul-Nya memerintahkan sesuatu kepada kaum Muslim seluruhnya, dapat dipastikan bahwa seluruh kaum Muslim baik laki-laki maupun perempuan sanggup melakukannya. Sebab, Allah tidak akan membebani seorang hamba di luar kesanggupannya, sebagaimana janji Allah SWT QS al-Baqarah [2]: 286 yang artinya : Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapatkan pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya.
Pada dasarnya, ketika kaum Muslim—termasuk kaum Muslimahnya—berupaya memfungsikan potensi kemanusiaannya untuk turut menyelesaikan urusan umat, maka pada saat itulah tampak keterlibatannya dalam aktivitas politik. Jika keterlibatan perempuan dalam masalah politik dianggap melanggar fitrah, fitrah mana yang dilanggar? Bukankah secara fitrah perempuan adalah bagian dari masyarakat, yang di dalamnya terdapat kepentingan yang berkaitan dengan kehidupannya yang perlu diatur? Dari sini jelas bahwa politik pun merupakan bagian dari kehidupan Muslimah, bahkan menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslim seluruhnya. Dalam tataran praktis, sesungguhnya pelaksanaan kewajiban berpolitik ini dibebankan kepada seluruh komponen masyarakat, baik penyelenggara negara (penguasa), jamaah (kelompok), maupun individu).
Hanya saja untuk merealisasikan kewajibannya berkiprah dalam aktivitas politik, maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh seorang muslimah, diantaranya Pertama, harus disadari bahwa terjunnya mereka ke kancah politik hanyalah semata-mata untuk melaksanakan perintah dari Allah SWT. Kedua, bahwa Allah telah menetapkan bentuk-bentuk aktivitas politik yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang muslimah.

Kiprah Politik Muslimah; Yang Boleh dan Yang Terlarang
Setelah kita mengkaji nash-nash yang ada, baik al-Quran maupun hadis-hadis Rasulullah, jelas bahwa berpolitik merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan tanpa pengecualian. Mereka harus saling bahu membahu dan bekerja sama dalam memperhatikan dan memajukan masyarakat kaum Muslim.
Allah telah menciptakan manusia dua jenis, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu masyarakat. Keduanya diberi potensi yang sama dari sisi insaniahnya, yakni berupa potensi akal dan potensi hidup (naluri dan kebutuhan jasmani). Potensi-potensi inilah yang akan mendorong manusia untuk terjun dalam kancah kehidupan. Keduanya diciptakan oleh Allah tidak lain untuk saling bekerjasama dalam menyelesaikan urusan dan permasalahan bersama di antara mereka, sebagaimana firman-Nya:
Orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. (QS at-Taubah [9]: 71).
Ayat ini menjelaskan secara lebih spesifik dengan penyebutan laki-laki Mukmin dan perempuan Mukmin untuk melakukan salah satu bentuk aktivitas politik, yaitu amal makruf nahi mungkar. Ayat ini lebih mempertegas lagi bahwa sebagai bagian dari masyarakat, laki-laki dan perempuan memilki kewajiban untuk berpolitik, keduanya menjadi bagian dari masyarakat/umat yang memiliki tanggung jawab yang sama untuk ikut menentukan arah, warna, dan pola generasi kini dan masa depan.
Namun, haruslah dipahami pula, keterlibatan kaum perempuan dalam aktivitas politik bukanlah agar mereka dapat menguasai posisi tertentu dalam masyarakat atau agar suara mereka didengar oleh umat/masyarakat. Akan tetapi, harus dipahami bahwa esensi kiprah politik perempuan adalah sebagai bagian dari kewajibannya yang datang dari Allah SWT. sebagai suatu bentuk tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang terdiri atas perempuan dan laki-laki; bukan masyarakat laki-laki ataupun masyarakat perempuan secara terpisah. Artinya, dalam aktivitas politik ini, tentu saja perjuangan yang dilakukan oleh kaum perempuan tidak boleh terpisah ataupun memisahkan diri dari laki-laki. Sebab, di samping masyarakat terdiri atas laki-laki dan perempuan, Islam pun tidak pernah memisahkan suatu permasalahan sebagai permasalahan laki-laki atau permasalahan perempuan yang harus dipecahkan oleh masing-masing; tetapi memandangnya sebagai permasalahan manusia yang harus diselesaikan oleh keduanya, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Disamping itu,seorang Muslim harus menyadari bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat perempuan. Semua itu semata-mata karena Allah Swt., Sang Pembuat  hukum dan Pencipta manusia, sangat memahami apa yang terbaik bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, Allah telah menetapkan bahwa secara politis, peran utama dan strategis bagi perempuan adalah sebagai ummu wa rabbatul bait, sebagai pencetak generasi, sehingga terlahir generasi yang berkualitas prima, sebagai pejuang-pejuang Islam yang ikhlas   Islam juga telah memberikan batasan dengan jelas dan tuntas terkait aktivitas perempuan, demikian pula dengan aktivitas politiknya.  berikut ini beberapa aktivitas politik yang boleh atau wajib diterjuni oleh perempuan :

1.      Kewajiban amar makruf nahi munkar
            Aktivitas ini merupakan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan, karena nash-nash yang berkaitan dengan masalah ini bersifat umum, berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman dalam QS Al-Imran ayat 104 yang artinya : “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran.  Mereka itulah orang-orang yang beruntung”
Juga dalam QS At-Taubah ayat 71, yang artinya :” Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.  Mereka melakukan amar makruf nahi munkar.”



2.                  Hak dan Kewajiban baiat
            Dalam Islam, sahnya pengangkatan aeorang khalifah itu adalah dengan baiat, yaitu pernyataan dari kaum muslimin kepada seorang muslim bahwa mereka rela mengangkat dan taat kepada orang tersebut untuk memimpin mereka memberlakukan hukum-hukum Allah di muka bumi ini.  Apabila ada sekelompok kaum muslim yang telah mewakili mereka melakukan baiat maka sahlah seseorang yang dibaiat itu menjadi khalifah  yang harus ditaati oleh seluruh kaum muslimin.  Dalam hal ini Islam memberikan hak dan kewajiban untuk melakukan baiat khalifah kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki.  Ummu Athiyah berkata :
“Kami berbaiat kepada Rasulullah saw lalu beliau membacakan kepada kami agar jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun dan melarang kami untuk niyahah (meratapi mayat).  Karena itulah salah seorang perempuan dari kami menarik tangannya (dari berjabat tangan), lalu ia berkata, “ Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.” Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi kemudian kembali lagi.” (HR Bukhori)

3.                  Hak Memilih dan dipilih Menjadi Anggota Majelis Umat
Majelis Umat adalah suatu badan Negara Islam yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang bertugas memberikan nasihat dari umat kepada khalifah.  Wakil-wakil rakyat ini mengajukan apa saja yang dibutuhkan rakyat dan memberikan saran bagaimana kebutuhan rakyat tersebut terpenuhi. Disamping itu mereka juga harus mengoreksi dan menasihati penguasa apabila cara pemenuhan yang ditetapkan oleh khalifah bertentangan dengan apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.  Dalam riwayat shahih, Ibnu Hisyam[4] dari Ka’ab bin Malik disebutkan bahwa setelah 73 orang laki-laki dan 2 orang perempuan (Nasibah binti Ka’ab dan Asma binti Amr bin Adi) melakukan baiat aqobah 2, Rasul bersabda kepada mereka :
“Datangkanlah 12 wakil dari kalian yang pada mereka ada tanggung jawab ras kabilahnya masing-masing.” (HR Ahmad)



4.                  Kewajiban Menasihati dan Mengoreksi penguasa
            Jika penguasa menetapkan suatu aturan yang melanggar hukum syariat atau ada kebutuhan rakyat yang luput dari penguasa, maka wajib bagi setiap muslim untuk menasihati penguasa agar ia dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Pernah terjadi di masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khaththab, ketika seorang perempuan, Khaulah binti Hakim bin Tsa’labah memprotes Umar, ketika beliau menetapkan jumlah mahar tertentu bagi perempuan karena tingginya mahar yang diminta kaum perempuan pada waktu itu.  Kemudian Umar menyadari kekeliruannya dan segera mencabut keputusannya, ia berkata : “Perempuan ini benar dan Umar salah”.

5.                  Kewajiban menjadi Anggota Partai Politik
 Keberadaan partai politik merupakan pemenuhan kewajiban dari Allah swt, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al-Imran ayat 104 yang artinya : “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran.  Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
Partai politik ada untuk menjaga agar semua hukum-hukum Allah tetap diterapkan secara keseluruhan oleh manusia dalam kehidupannya sepanjang masa.  Keberadaannya wajib bagi kaum muslim, baik di dunia ini diterapkan sistem Islam atau tidak.  Hanya saja perbedaannya adalah jika ada sistem Islam, kewajiban untuk beraktivitas di dalamnya adalah fardhu kifayah.
Disamping itu Islam juga  telah memberikan penjelasan tentang aktivitas politik yang tidak diperkenankan bagi perempuan, yaitu aktivitas-aktivitas yang termasuk dalam wilayah kekuasaan/pemerintahan.  Dalam hal ini yang dimaksud dengan wilayah kekuasaan/pemerintahan adalah wilayah pengaturan urusan umat yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, misalnya menjadi penguasa atau kepala Negara.  Penguasa dipandang sebagai orang yang bertanggung jawab penuh secara langsung dalam mengurusi urusan umat.  Dalam sistem Islam, jabatan penguasa mencakup khalifah (kepala Negara), muawwin tafwidh (pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala wilayah) dan amil (kepala daerah).  Rasulullah saw telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah : “Tidak akan pernah menang suatu kaum yang menyerehkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan” (HR Bukhori).
Islam telah mengharamkan jabatan kekuasaan bagi perempuan dan mengkhususkannya bagi laki-laki.  Hanya saja pengkhususan ini  bukan berarti menjadikan perempuan sebagai warga Negara kelas dua atau merendahkan perempuan sebagaimana yang dituduhkan sebagian kalangan, karena Islam memandang bahwa peran penguasa dan rakyat dalam politik sama pentingnya.  Penguasa adalah pelaksana politik yang bersumber dari hukum-hukum Allah SWT, sedangkan rakyat berperan sebagai pengawas dan pengoreksi kehidupan politik berdasarkan hukum-hukum Allah.  Karena itu keberhasilan pengaturan urusan umat demi tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat bergantung tidak hanya kepada pemimpinnya tetapi kepada seluruh warga  masyarakat tersebut.  Dengan demikian, Islam tidak memandang orang yang menjabat kepala Negara lebih mulia derajatnya karena yang menentukan kemuliaan itu adalah ketaatannya menjalankan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya.[5]

Berkaca Kepada Para Shahabiyat
Sejarah telah mencatat bagaimana para wanita di masa Rasulullah (para shahabiyat) melakukan aktivitas dan perjuangan politik bersama-sama Rasulullah saw dan para shahabat  lainnya tanpa memisahkan barisan mereka dari barisan Rasul dan shahabatnya. Begitu pun dengan peran isteri-isteri Rasulullah dalam perjuangan menegakkan Islam di muka bumi ini  serta dukungan mereka kepada perjuangan Rasul saw, sesungguhnya merupakan bukti nyata bahwa mereka melakukan aktivitas politik.
Asma binti Abu Bakar, wanita yang dijuluki dengan perempuan pemilik dua ikat pinggang (dzatunnithaqain) adalah seorang muhajirah yang agung, yang mengorbankan jiwa, raga dan hartanya hanya untuk Islam.  Asmalah yang mengirim makanan untuk Rasulullah dan ayahnya di Gua Tsur ketika suasana sedang genting, dimana orang-orang kafir Quraisy yang sangat benci kepada kaum muslimin saat itu memburu Rasulullah untuk dibunuh.
Siapa tidak mengenal Fathimah binti Khaththab, adik shahabat Rasulullah Umar Bin Khaththab, yang dengan keberanian, ketegaran dan kesabarannya mengenalkan dan menyampaikan Islam kepada Umar hingga beliau masuk ke dalam Islam dan menjadi Muslim dan pembela Islam yang tangguh. Demikian pula Sumayyah binti Hubath, Isteri Yasir ra, yang demi mempertahankan keimanannya dia menyatakan penentangannya terhadap orang-orang kafir yang menyiksanya, beserta suami dan anaknya, hingga beliau dan suaminya menemui syahid. Mereka merupakan orang yang pertama-tama masuk Islam.
Selain itu, Shafiyyah Binti Abdul Muthalib, seorang wanita yang dikenal dengan kesabarannya tetapi ia juga sangat tangkas dan gesit.  Beliau berperan aktif di medan Perang Uhud dan menyaksikan jasad saudaranya yang rusak –Hamzah Bin Abdul Muthalib- dengan penuh ridha dan sabar.  Demikian pula ketika perang Khandak, beliau tidak gentar sedikitpun  menghadapi seorang Yahudi yang menyusup ke benteng kaum muslimin seraya membunuhnya hanya dengan tiang kemah.
Lalu bagaimana dengan amar ma’ruf nahi munkar?  Tidak sedikit para wanita, baik di masa Rasul maupun shahabat yang melakukannya tanpa ada keraguan sedikitpun, sekalipun yang dikoreksi adalah seorang kepala negara.  Adalah Khaulah binti Malik bin Tsa’labah, beliau mengajukan gugatan kepada suaminya atas perlakuan suaminya kepadanya hingga turun QS. Al-Mujadilah ayat 1-4 untuk menyelesaikan permasalahannya.

Kesimpulan
Demikianlah Islam telah memberikan penjelasan dengan secara rinci tentang kewajiban berpolitik dan bagaimana seharusnya seorang perempuan melakukan aktivitas politiknya.  Laki-laki dan perempuan harus bersama-sama melangkah, mengemban tanggung jawab politik.  Keduanya sudah seharusnya saling menghargai keberadaan dan perannya masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera berdasarkan syariat Islam.  Di sinilah pentingnya masyarakat memiliki kesadaran politik yang tinggi, termasuk kaum perempuan.  Karenanya harus ada upaya yang maksimal untuk membentuk dan menumbuhkan kesadaran politik di tengah-tengah umat, baik laki-laki maupun perempuan.  Tentu saja yang dimaksud adalah kesadaran politik Islam.  Karena itu yang menjadi agenda perjuangan hari ini adalah bagaimana menghadirkan perspektif Islam dalam pengaturan kehidupan ummat secara riil melalui wadah Daulah Khilafah, sehingga kaum muslimin bisa segera keluar dari keterpurukannya dan sekaligus bangkit kembali sebagai khairul ummah.  Inilah hakekat pemberdayaan politik sesungguhnya, yang harus dilakukan tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada masyarakat secara keseluruhan. 

Wallahu a’lam Bisshowab

Daftar Pustaka
-          Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW
-          Rieke Diah Pitaloka, di bunderan HI pada tanggal 8 Maret 2013 dalam rangka menyambut  hari Perempuan Dunia.
-          Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Afkâr as-siyasiy, Beirut, 1997.
-          Syekh Taqiuddin Annabhani, Ajhizah fi Daulah Khilafah Islamiyyah, Beirut, 1953 M – 1472 H
-          Sirah Ibnu Hisyam, Turas al-Islami Ibnu Hisyam., DArul Kitab al-Arabi, Beirut, 1990.
-          Abu al-Thahir,Kamus Al-Muhith wa al-Qabus al-Wasith,817 H- 1414 M



[1] Rieke Diah Pitaloka, di bunderan HI pada tanggal 8 Maret 2013 dalam rangka menyambut  hari Perempuan Dunia.
[2] Abu al-Thahir,Kamus Al-Muhith wa al-Qabus al-Wasith,817 H- 1414 M
[3] Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Afkâr as-siyasiy, Beirut, 1997, hlm. 146.
[4] Ibnu Hisyam, Turas al-Islami Ibnu Hisyam., Juz II, Darul Kitab al-Arabi, Beirut, 1990.

[5] Syekh Taqiuddin Annabhani, Ajhizah fi Daulah Khilafah Islamiyyah, Beirut, 1953 M – 1472 H, hlm. 93-126.