Rabu, 10 Desember 2014

POLITIK PEREMPUAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Politik Perempuan Dalam Perspektif Islam
Oleh: 
Hanif Ahmad Ansharullah (108034000004 | TH 2008)

“Kesempatan kita mengubah sistem yang ada saat ini melalui jalur politik. Jalan inilah satu-satunya yang bisa mengembalikan republik ke tangan rakyat. Bukan dengan melulu berceloteh, berkeluh kesah, atau menangisi nasib saja.”

“Memang kan tidak ada perjuangan yang mudah, kalau mudah bukan perjuangan namanya, tetapi dibalik perjuangan pasti ada hasil yang baik, apalagi yang ingin kita rubah adalah sistem, kita kan mau mengembalikan kekuasaan kerakyatan dan menentang kekuasaan yang tamak”

Demikian seruan yang diungkapkan oleh Rieke Diah Pitaloka[1],  Melalui surat  terbukanya,  ia menyerukan bahwa Hari Perempuan Sedunia ini merupakan momentum perjuangan perempuan Indonesia, ia mengajak kaum perempuan untuk bangkit dan berjuang, terutama di ranah politik.  Karena menurutnya keterlibatan perempuan dalam penentuan kebijakan di pemerintahan amatlah minim, tidak hanya di Indonesia tapi di dunia.   “Kita masih terjebak dalam stigma bahwasannya perempuan memiliki keterbatasan ini dan itu, bukan hanya di Indonesia tapi juga dunia. Padahal dalam berbagai peristiwa banyak tokoh perempuan yang berhasil mematahkan stigma tersebut.”
Benar bahwa sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sistem kapitalis adalah sistem yang rusak, coba kita lihat, secara fakta yang ada; pemerkosaan, pelecehan, dsb., dan tentu saja harus dirubah, tapi diganti dengan sistem yang benar, yaitu Islam. Dan perjuangan untuk mengubahnya harus dilakukan bersama-sama oleh laki-laki dan perempuan dengan beraktivitas politik.  Hanya saja yang harus dicermati adalah apakah ketika hendak menyelesaikan masalah yang ada sekarang,  jalan yang harus ditempuh adalah dengan menduduki posisi di pemerintahan atau kekuasaan ? Inilah yang akan kita bahas, bagaimana sebenarnya peran perempuan dalam menyelesaikan permasalahan umat seharusnya.
Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa perempuan—disamping sebagai hamba Allah, ibu dari anak-anaknya, istri dari seorang suami, serta anak dari ayah-bundanya—adalah bagian dari masyarakat sebagaimana halnya laki-laki. Keberadaan keduanya di tengah-tengah masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, tetapi merupakan satu kesatuan yang utuh, karena keduanya bertanggung jawab mengantarkan kaum Muslim untuk menjadi umat terbaik di dunia ini. Ini merupakan salah satu aktivitas politik yang harus dilaksanakan baik oleh laki-laki maupun perempuan secara bersama-sama dan berkesinambungan.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman terhadap aktivitas politik perempuan. Sebagian memandang bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia politik dianggap tidak layak dan melanggar fitrah, seakan-akan politik bukan milik dan bagian perempuan. Pasalnya, dalam kacamata mereka, politik identik dengan kekerasan, kekuasaan, kelicikan atau tipu daya yang hanya pantas menjadi milik laki-laki saja atau bahkan dianggap tidak ada hubungannya dengan Islam. Pandangan seperti inilah yang akhirnya membuat Muslimah tidak mau berpolitik. Alih-alih melakukan aktivitas politik, memikirkannya pun mereka tidak mau. Akhirnya, kaum perempuan hanya mencukupkan diri untuk memikirkan dan beraktivitas dalam urusan dirinya, anak-anaknya, dan keluarganya. Pada saat yang sama, mereka tidak mau peduli dengan apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Sebaliknya, sebagian yang lain  berpendapat bahwa justru perempuan harus berkiprah dan berperan aktif di segala bidang, sama dengan laki-laki tanpa pengecualian, termasuk dalam bidang politik. Hanya saja, politik yang mereka maksud terbatas pada aspek kekuasaan dan legislasi saja. Artinya, aktivitas politik mereka senantiasa diarahkan pada upaya untuk meraih peluang sebesar-besarnya untuk duduk di jabatan kekuasaan atau legislasi. Hal ini didukung oleh asumsi, bahwa jika kekuasaan ataupun penentu kebijakan bukan perempuan atau minoritas perempuan, suara perempuan tidak akan didengar dan diperjuangkan. Akibatnya, wajar jika akhirnya perempuan dipandang harus menguasai suara di legislatif ataupun langsung menduduki jabatan sebagai penentu kebijakan.

Kiprah Politik Perempuan Dalam (Logika) Sistem Demokrasi (baca; sekarang ini)
Berdasarkan pandangan terhadap fakta tersebut, para aktivis perempuan telah menjadikan isu sentral perjuangan politik mereka terfokus pada tiga hal, yakni seputar masalah kepemimpinan wanita dalam kekuasaan, masalah tuntutan kuota perempuan di dalam parlemen, serta masalah tuntutan independensi hak suara perempuan dalam pemilu. Tiga isu tersebut dianggap sangat strategis, karena dalam logika mereka, besarnya aksesibilitas ke dalam lingkaran kekuasaan dan legislasi inilah yang akan menjadi jalan bagi munculnya perubahan struktur masyarakat ke arah yang lebih equal dan egaliter, dimana aspirasi perempuan dipastikan akan senantiasa mewarnai setiap kebijakan publik yang diterapkan. Dengan demikian diharapkan pada akhirnya persoalan-persoalan krusial yang selama ini dihadapi perempuan pun akan secara otomatis terselesaikan.
Jika dicermati, terkristalnya keyakinan bahwa persoalan-persoalan perempuan akan terselesaikan manakala perempuan terjun langsung ke tataran kebijakan publik dan politis, sangat dipengaruhi oleh wacana pemikiran demokrasi kapitalistik yang kini mendominasi kultur masyarakat kita.  Sebagaimana diketahui, sistem demokrasi kapitalistik dengan kebebasan individu sebagai intinya dipercaya sebagai sistem politik yang paling ideal dan progresif sekaligus menjadi versus bagi sistem politik lain yang dianggap absolut, otoriter dan kuno. Karena secara teoritis, dengan jargon vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan) yang kemudian melahirkan prinsip ‘kedaulatan di tangan rakyat’, sistem ini memberi peluang sebesar-besarnya bagi seluruh individu masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, untuk berpartisipasi dan terlibat secara penuh dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut diri mereka. Sementara itu, lembaga pemerintah, dalam hal ini bertindak sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat tadi, yakni  sebagai institusi resmi yang akan melaksanakan volontĕ gĕnĕralĕ (keinginan rakyat), dimana mereka diangkat dengan kontrak oleh rakyat untuk melaksanakan apapun yang menjadi kehendak rakyat.  Dan pada kondisi sekarang, demokrasi mengharuskan adanya sistem perwakilan, dimana aspirasi individu-individu rakyat dalam masyarakat ditampung dan direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka di Parlemen.
Dari sini nampak, bahwa logika pemikiran demokrasi memiliki pemahaman politik  melulu diartikan sebagai kekuasaan dan legislasi. Sehingga, ide pemberdayaan peran politik perempuan dalam kacamata demokrasi selalu diarahkan untuk  menjadikan kaum perempuan mampu menempatkan diri dan berkiprah di elit kekuasaan, lembaga legislasi, atau minimal berani memperjuangkan aspirasinya sendiri secara independen tanpa pengaruh maupun tekanan pihak manapun.  Padahal kenyataannya, masalah ada tidaknya hubungan antara kiprah politik perempuan seperti itu dengan tuntasnya persoalan perempuan masih sangat debatable. Lalu, sebenarnya seperti apa seharusnya ?



Kiprah Politik Perempuan Dalam Sistem  Islam
 Sebagai diin yang menyeluruh dan purna, Islam memiliki pandangan yang khas dan berbeda secara diametral dengan pandangan demokrasi  dalam melihat dan menyelesaikan persoalan perempuan, termasuk dalam memandang bagaimana hakikat politik dan kiprah politik perempuan di dalam masyarakat. Hal ini terkait dengan bagaimana pandangan mendasar Islam tentang keberadaan laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui, Islam memandang bahwa perempuan hakikatnya sama dengan laki-laki, yakni sama-sama sebagai manusia, yang memiliki potensi dasar yang sama berupa akal, naluri dan kebutuhan fisik. Sedangkan dalam konteks masyarakat, Islam juga memandang bahwa keberadaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laki-laki, dimana keduanya diciptakan dengan mengemban tanggungjawab yang sama dalam mengatur dan memelihara kehidupan ini sesuai kehendak Allah SWT sebagai Pencipta dan Pengatur makhluq-Nya. (QS.9:71,51:56).
Mengenai peran politik, Islam memandang bahwa keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat menjadikan mereka juga memiliki kewajiban yang sama untuk mewujudkan kesadaran politik pada diri mereka dan masyarakat secara umum.  Hanya saja harus diluruskan, bahwa pengertian politik dalam konsep Islam tidak terbatasi pada masalah kekuasaan dan legislasi saja, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh urusan umat di dalam negeri maupun luar negeri, baik menyangkut aspek negara maupun umat.  Dalam hal ini negara bertindak secara langsung mengatur dan memelihara umat, sedangkan umat bertindak sebagai pengawas dan pengoreksi pelaksanaan pengaturan tadi oleh negara. Ketika kaum muslimin berupaya memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk menyelesaikan permasalahan umat, maka pada dasarnya dia sudah melakukan aktivitas politik.
Dalam konteks Islam, secara bahasa (lughah), politik (as-siyâsah) sebenarnya berasal dari kata sâsa-yasûsu-siyâsatan, yang berarti mengurus kepentingan sesorang. Dalam kamus al-Muhîth dikatakan, “Sustu ar-ra’iyata siyasatan”, yang berarti, “Saya memerintah dan melarangnya.”[2] Dekat dengan pengertian ini, Ahmad ‘Athiyah menyatakan politik bermakna memelihara dan memperhatikan urusan rakyat. Secara lebih jelas, Syaikh Hasan al-Banna menyatakan bahwa politik adalah memperhatikan urusan umat, luar dan dalam negeri, intern dan ekstern, secara individu dan masyarakat keseluruhannya; bukan terbatas pada kepentingan golongan semata. Beliau juga berpendapat, bahwa politik tidak hanya menyangkut penyelenggaraan pemerintah, tetapi juga mencakup upaya menciptakan sistem yang bersih dan berkeadilan, dimana mekanisme kontrol berperan besar.
Senada dengan beliau, Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam bukunya, Al-Afkâr as-siyasiy[3] mendefinisikan bahwa politik atau as-siyâsah adalah mengatur urusan umat, dengan negara sebagai institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat mengoreksi—melakukan muhâsabahterhadap—pemerintah dalam melakukan tugasnya.
Definisi politik sebagai pemeliharaan urusan umat (ri’âyah syu’ûn al-ummah) ini sesungguhnya dapat diambil dari hadis-hadis yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban untuk mengoreksinya, serta pentingnya mengurus kepentingan kaum Muslim. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Ma’qil bin Yasar, pernah bersabda:
Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, sementara dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), tidak akan mencium bau surga (HR al-Bukhari).
Siapa saja bangun di pagi hari dan tidak memperhatikan urusan kaum Muslim, ia tidak termasuk golongan mereka. (HR al-Hakim dan al-Khatib).
Bertolak dari pengertian bahwa politik adalah tanggung jawab pengaturan dan pemeliharaan urusan umat/masyarakat secara keseluruhan, maka dalam konteks Islam tidak terlihat di dalamnya unsur perebutan kekuasaan, kekejaman, ketidakadilan, dan sebagainya. Apalagi, Islam meletakkan dasar pengaturan dan pemeliharaan urusan umat ini di atas landasan hukum-hukum Allah, bukan pada kediktatoran para penguasa atau keinginan sekelompok orang. Islam memandang bahwa penguasa hanya merupakan pelaksana politik yang bersumber dari hukum-hukum Allah SWT. semata, sedangkan masyarakat berperan sebagai pengawas dan pengoreksi kehidupan politik. Koreksi masyarakat terhadap penguasa inilah yang akan menjaga para pelaku politik agar senantiasa berada dalam rel hukum-hukum syariat.
Dari pengertian poltik di atas pun sesungguhya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa aktivitas politik ternyata tidak hanya dibebankan kepada laki-laki saja, karena perempuan pun merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat secara umum. Apalagi jika kita memperhatikan nash-nash berikut ini:
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah oarang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).
Rasulullah SAW., sebagaimana dituturkan Hudzayfah r.a.. juga bersabda (yang artinya):
Siapa saja yang tidak memperhatikan kepentingan kaum Muslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka. Siapa saja yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasihat bagi Allah dan Rasulnya, bagi kitab-Nya, bagi pemimpinnya, dan bagi umumnya kaumMuslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka. (HR ath-Thabrani).
Nash-nash di atas menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya memerintah kaum Muslim, baik laki-laki maupun perempuan untuk memperhatikan atau memikirkan urusan umatnya, termasuk memperjuangkan agar upaya pemeliharaan urusan umat terlaksana. Dengan demikian, politik merupakan bagian yang inheren di dalam ajaran Islam. Upaya pemisahannya jelas-jelas merupakan upaya sekularisasi Islam yang tidak saja akan menjauhkan umat dari Islam, tetapi lebih jauh akan menjatuhkan mereka pada kehinaan. Di sisi lain, kata man dan ummah menunjukkan bahwa perintah tersebut berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan. Artinya, ketika Allah dan Rasul-Nya memerintahkan sesuatu kepada kaum Muslim seluruhnya, dapat dipastikan bahwa seluruh kaum Muslim baik laki-laki maupun perempuan sanggup melakukannya. Sebab, Allah tidak akan membebani seorang hamba di luar kesanggupannya, sebagaimana janji Allah SWT QS al-Baqarah [2]: 286 yang artinya : Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapatkan pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya.
Pada dasarnya, ketika kaum Muslim—termasuk kaum Muslimahnya—berupaya memfungsikan potensi kemanusiaannya untuk turut menyelesaikan urusan umat, maka pada saat itulah tampak keterlibatannya dalam aktivitas politik. Jika keterlibatan perempuan dalam masalah politik dianggap melanggar fitrah, fitrah mana yang dilanggar? Bukankah secara fitrah perempuan adalah bagian dari masyarakat, yang di dalamnya terdapat kepentingan yang berkaitan dengan kehidupannya yang perlu diatur? Dari sini jelas bahwa politik pun merupakan bagian dari kehidupan Muslimah, bahkan menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslim seluruhnya. Dalam tataran praktis, sesungguhnya pelaksanaan kewajiban berpolitik ini dibebankan kepada seluruh komponen masyarakat, baik penyelenggara negara (penguasa), jamaah (kelompok), maupun individu).
Hanya saja untuk merealisasikan kewajibannya berkiprah dalam aktivitas politik, maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh seorang muslimah, diantaranya Pertama, harus disadari bahwa terjunnya mereka ke kancah politik hanyalah semata-mata untuk melaksanakan perintah dari Allah SWT. Kedua, bahwa Allah telah menetapkan bentuk-bentuk aktivitas politik yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang muslimah.

Kiprah Politik Muslimah; Yang Boleh dan Yang Terlarang
Setelah kita mengkaji nash-nash yang ada, baik al-Quran maupun hadis-hadis Rasulullah, jelas bahwa berpolitik merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan tanpa pengecualian. Mereka harus saling bahu membahu dan bekerja sama dalam memperhatikan dan memajukan masyarakat kaum Muslim.
Allah telah menciptakan manusia dua jenis, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu masyarakat. Keduanya diberi potensi yang sama dari sisi insaniahnya, yakni berupa potensi akal dan potensi hidup (naluri dan kebutuhan jasmani). Potensi-potensi inilah yang akan mendorong manusia untuk terjun dalam kancah kehidupan. Keduanya diciptakan oleh Allah tidak lain untuk saling bekerjasama dalam menyelesaikan urusan dan permasalahan bersama di antara mereka, sebagaimana firman-Nya:
Orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. (QS at-Taubah [9]: 71).
Ayat ini menjelaskan secara lebih spesifik dengan penyebutan laki-laki Mukmin dan perempuan Mukmin untuk melakukan salah satu bentuk aktivitas politik, yaitu amal makruf nahi mungkar. Ayat ini lebih mempertegas lagi bahwa sebagai bagian dari masyarakat, laki-laki dan perempuan memilki kewajiban untuk berpolitik, keduanya menjadi bagian dari masyarakat/umat yang memiliki tanggung jawab yang sama untuk ikut menentukan arah, warna, dan pola generasi kini dan masa depan.
Namun, haruslah dipahami pula, keterlibatan kaum perempuan dalam aktivitas politik bukanlah agar mereka dapat menguasai posisi tertentu dalam masyarakat atau agar suara mereka didengar oleh umat/masyarakat. Akan tetapi, harus dipahami bahwa esensi kiprah politik perempuan adalah sebagai bagian dari kewajibannya yang datang dari Allah SWT. sebagai suatu bentuk tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang terdiri atas perempuan dan laki-laki; bukan masyarakat laki-laki ataupun masyarakat perempuan secara terpisah. Artinya, dalam aktivitas politik ini, tentu saja perjuangan yang dilakukan oleh kaum perempuan tidak boleh terpisah ataupun memisahkan diri dari laki-laki. Sebab, di samping masyarakat terdiri atas laki-laki dan perempuan, Islam pun tidak pernah memisahkan suatu permasalahan sebagai permasalahan laki-laki atau permasalahan perempuan yang harus dipecahkan oleh masing-masing; tetapi memandangnya sebagai permasalahan manusia yang harus diselesaikan oleh keduanya, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Disamping itu,seorang Muslim harus menyadari bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat perempuan. Semua itu semata-mata karena Allah Swt., Sang Pembuat  hukum dan Pencipta manusia, sangat memahami apa yang terbaik bagi manusia, laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, Allah telah menetapkan bahwa secara politis, peran utama dan strategis bagi perempuan adalah sebagai ummu wa rabbatul bait, sebagai pencetak generasi, sehingga terlahir generasi yang berkualitas prima, sebagai pejuang-pejuang Islam yang ikhlas   Islam juga telah memberikan batasan dengan jelas dan tuntas terkait aktivitas perempuan, demikian pula dengan aktivitas politiknya.  berikut ini beberapa aktivitas politik yang boleh atau wajib diterjuni oleh perempuan :

1.      Kewajiban amar makruf nahi munkar
            Aktivitas ini merupakan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan, karena nash-nash yang berkaitan dengan masalah ini bersifat umum, berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman dalam QS Al-Imran ayat 104 yang artinya : “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran.  Mereka itulah orang-orang yang beruntung”
Juga dalam QS At-Taubah ayat 71, yang artinya :” Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.  Mereka melakukan amar makruf nahi munkar.”



2.                  Hak dan Kewajiban baiat
            Dalam Islam, sahnya pengangkatan aeorang khalifah itu adalah dengan baiat, yaitu pernyataan dari kaum muslimin kepada seorang muslim bahwa mereka rela mengangkat dan taat kepada orang tersebut untuk memimpin mereka memberlakukan hukum-hukum Allah di muka bumi ini.  Apabila ada sekelompok kaum muslim yang telah mewakili mereka melakukan baiat maka sahlah seseorang yang dibaiat itu menjadi khalifah  yang harus ditaati oleh seluruh kaum muslimin.  Dalam hal ini Islam memberikan hak dan kewajiban untuk melakukan baiat khalifah kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki.  Ummu Athiyah berkata :
“Kami berbaiat kepada Rasulullah saw lalu beliau membacakan kepada kami agar jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun dan melarang kami untuk niyahah (meratapi mayat).  Karena itulah salah seorang perempuan dari kami menarik tangannya (dari berjabat tangan), lalu ia berkata, “ Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.” Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi kemudian kembali lagi.” (HR Bukhori)

3.                  Hak Memilih dan dipilih Menjadi Anggota Majelis Umat
Majelis Umat adalah suatu badan Negara Islam yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang bertugas memberikan nasihat dari umat kepada khalifah.  Wakil-wakil rakyat ini mengajukan apa saja yang dibutuhkan rakyat dan memberikan saran bagaimana kebutuhan rakyat tersebut terpenuhi. Disamping itu mereka juga harus mengoreksi dan menasihati penguasa apabila cara pemenuhan yang ditetapkan oleh khalifah bertentangan dengan apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.  Dalam riwayat shahih, Ibnu Hisyam[4] dari Ka’ab bin Malik disebutkan bahwa setelah 73 orang laki-laki dan 2 orang perempuan (Nasibah binti Ka’ab dan Asma binti Amr bin Adi) melakukan baiat aqobah 2, Rasul bersabda kepada mereka :
“Datangkanlah 12 wakil dari kalian yang pada mereka ada tanggung jawab ras kabilahnya masing-masing.” (HR Ahmad)



4.                  Kewajiban Menasihati dan Mengoreksi penguasa
            Jika penguasa menetapkan suatu aturan yang melanggar hukum syariat atau ada kebutuhan rakyat yang luput dari penguasa, maka wajib bagi setiap muslim untuk menasihati penguasa agar ia dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Pernah terjadi di masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khaththab, ketika seorang perempuan, Khaulah binti Hakim bin Tsa’labah memprotes Umar, ketika beliau menetapkan jumlah mahar tertentu bagi perempuan karena tingginya mahar yang diminta kaum perempuan pada waktu itu.  Kemudian Umar menyadari kekeliruannya dan segera mencabut keputusannya, ia berkata : “Perempuan ini benar dan Umar salah”.

5.                  Kewajiban menjadi Anggota Partai Politik
 Keberadaan partai politik merupakan pemenuhan kewajiban dari Allah swt, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al-Imran ayat 104 yang artinya : “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran.  Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
Partai politik ada untuk menjaga agar semua hukum-hukum Allah tetap diterapkan secara keseluruhan oleh manusia dalam kehidupannya sepanjang masa.  Keberadaannya wajib bagi kaum muslim, baik di dunia ini diterapkan sistem Islam atau tidak.  Hanya saja perbedaannya adalah jika ada sistem Islam, kewajiban untuk beraktivitas di dalamnya adalah fardhu kifayah.
Disamping itu Islam juga  telah memberikan penjelasan tentang aktivitas politik yang tidak diperkenankan bagi perempuan, yaitu aktivitas-aktivitas yang termasuk dalam wilayah kekuasaan/pemerintahan.  Dalam hal ini yang dimaksud dengan wilayah kekuasaan/pemerintahan adalah wilayah pengaturan urusan umat yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, misalnya menjadi penguasa atau kepala Negara.  Penguasa dipandang sebagai orang yang bertanggung jawab penuh secara langsung dalam mengurusi urusan umat.  Dalam sistem Islam, jabatan penguasa mencakup khalifah (kepala Negara), muawwin tafwidh (pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala wilayah) dan amil (kepala daerah).  Rasulullah saw telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah : “Tidak akan pernah menang suatu kaum yang menyerehkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan” (HR Bukhori).
Islam telah mengharamkan jabatan kekuasaan bagi perempuan dan mengkhususkannya bagi laki-laki.  Hanya saja pengkhususan ini  bukan berarti menjadikan perempuan sebagai warga Negara kelas dua atau merendahkan perempuan sebagaimana yang dituduhkan sebagian kalangan, karena Islam memandang bahwa peran penguasa dan rakyat dalam politik sama pentingnya.  Penguasa adalah pelaksana politik yang bersumber dari hukum-hukum Allah SWT, sedangkan rakyat berperan sebagai pengawas dan pengoreksi kehidupan politik berdasarkan hukum-hukum Allah.  Karena itu keberhasilan pengaturan urusan umat demi tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat bergantung tidak hanya kepada pemimpinnya tetapi kepada seluruh warga  masyarakat tersebut.  Dengan demikian, Islam tidak memandang orang yang menjabat kepala Negara lebih mulia derajatnya karena yang menentukan kemuliaan itu adalah ketaatannya menjalankan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya.[5]

Berkaca Kepada Para Shahabiyat
Sejarah telah mencatat bagaimana para wanita di masa Rasulullah (para shahabiyat) melakukan aktivitas dan perjuangan politik bersama-sama Rasulullah saw dan para shahabat  lainnya tanpa memisahkan barisan mereka dari barisan Rasul dan shahabatnya. Begitu pun dengan peran isteri-isteri Rasulullah dalam perjuangan menegakkan Islam di muka bumi ini  serta dukungan mereka kepada perjuangan Rasul saw, sesungguhnya merupakan bukti nyata bahwa mereka melakukan aktivitas politik.
Asma binti Abu Bakar, wanita yang dijuluki dengan perempuan pemilik dua ikat pinggang (dzatunnithaqain) adalah seorang muhajirah yang agung, yang mengorbankan jiwa, raga dan hartanya hanya untuk Islam.  Asmalah yang mengirim makanan untuk Rasulullah dan ayahnya di Gua Tsur ketika suasana sedang genting, dimana orang-orang kafir Quraisy yang sangat benci kepada kaum muslimin saat itu memburu Rasulullah untuk dibunuh.
Siapa tidak mengenal Fathimah binti Khaththab, adik shahabat Rasulullah Umar Bin Khaththab, yang dengan keberanian, ketegaran dan kesabarannya mengenalkan dan menyampaikan Islam kepada Umar hingga beliau masuk ke dalam Islam dan menjadi Muslim dan pembela Islam yang tangguh. Demikian pula Sumayyah binti Hubath, Isteri Yasir ra, yang demi mempertahankan keimanannya dia menyatakan penentangannya terhadap orang-orang kafir yang menyiksanya, beserta suami dan anaknya, hingga beliau dan suaminya menemui syahid. Mereka merupakan orang yang pertama-tama masuk Islam.
Selain itu, Shafiyyah Binti Abdul Muthalib, seorang wanita yang dikenal dengan kesabarannya tetapi ia juga sangat tangkas dan gesit.  Beliau berperan aktif di medan Perang Uhud dan menyaksikan jasad saudaranya yang rusak –Hamzah Bin Abdul Muthalib- dengan penuh ridha dan sabar.  Demikian pula ketika perang Khandak, beliau tidak gentar sedikitpun  menghadapi seorang Yahudi yang menyusup ke benteng kaum muslimin seraya membunuhnya hanya dengan tiang kemah.
Lalu bagaimana dengan amar ma’ruf nahi munkar?  Tidak sedikit para wanita, baik di masa Rasul maupun shahabat yang melakukannya tanpa ada keraguan sedikitpun, sekalipun yang dikoreksi adalah seorang kepala negara.  Adalah Khaulah binti Malik bin Tsa’labah, beliau mengajukan gugatan kepada suaminya atas perlakuan suaminya kepadanya hingga turun QS. Al-Mujadilah ayat 1-4 untuk menyelesaikan permasalahannya.

Kesimpulan
Demikianlah Islam telah memberikan penjelasan dengan secara rinci tentang kewajiban berpolitik dan bagaimana seharusnya seorang perempuan melakukan aktivitas politiknya.  Laki-laki dan perempuan harus bersama-sama melangkah, mengemban tanggung jawab politik.  Keduanya sudah seharusnya saling menghargai keberadaan dan perannya masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera berdasarkan syariat Islam.  Di sinilah pentingnya masyarakat memiliki kesadaran politik yang tinggi, termasuk kaum perempuan.  Karenanya harus ada upaya yang maksimal untuk membentuk dan menumbuhkan kesadaran politik di tengah-tengah umat, baik laki-laki maupun perempuan.  Tentu saja yang dimaksud adalah kesadaran politik Islam.  Karena itu yang menjadi agenda perjuangan hari ini adalah bagaimana menghadirkan perspektif Islam dalam pengaturan kehidupan ummat secara riil melalui wadah Daulah Khilafah, sehingga kaum muslimin bisa segera keluar dari keterpurukannya dan sekaligus bangkit kembali sebagai khairul ummah.  Inilah hakekat pemberdayaan politik sesungguhnya, yang harus dilakukan tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada masyarakat secara keseluruhan. 

Wallahu a’lam Bisshowab

Daftar Pustaka
-          Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW
-          Rieke Diah Pitaloka, di bunderan HI pada tanggal 8 Maret 2013 dalam rangka menyambut  hari Perempuan Dunia.
-          Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Afkâr as-siyasiy, Beirut, 1997.
-          Syekh Taqiuddin Annabhani, Ajhizah fi Daulah Khilafah Islamiyyah, Beirut, 1953 M – 1472 H
-          Sirah Ibnu Hisyam, Turas al-Islami Ibnu Hisyam., DArul Kitab al-Arabi, Beirut, 1990.
-          Abu al-Thahir,Kamus Al-Muhith wa al-Qabus al-Wasith,817 H- 1414 M



[1] Rieke Diah Pitaloka, di bunderan HI pada tanggal 8 Maret 2013 dalam rangka menyambut  hari Perempuan Dunia.
[2] Abu al-Thahir,Kamus Al-Muhith wa al-Qabus al-Wasith,817 H- 1414 M
[3] Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Afkâr as-siyasiy, Beirut, 1997, hlm. 146.
[4] Ibnu Hisyam, Turas al-Islami Ibnu Hisyam., Juz II, Darul Kitab al-Arabi, Beirut, 1990.

[5] Syekh Taqiuddin Annabhani, Ajhizah fi Daulah Khilafah Islamiyyah, Beirut, 1953 M – 1472 H, hlm. 93-126.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar